Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Konflik Kepentingan Politik Dinilai Jadi Faktor Penyebab Tingginya Gugatan UU ke MK

Devi Harahap
07/1/2026 17:31
Konflik Kepentingan Politik Dinilai Jadi Faktor Penyebab Tingginya Gugatan UU ke MK
ilustrasi(MI)

PAKAR Hukum Tata Negara, Feri Amsari menilai lonjakan signifikan mengenai permohonan uji undang-undang (UU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2025 sudah dapat diduga. Menurutnya, UU yang disusun tanpa melibatkan partisipasi publik secara bermakna, cenderung menimbulkan sengketa.

“Sudah diduga ya, produk undang-undang yang dibuat tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna akan punya kecenderungan untuk dipermasalahkan,” ujar Feri Amsari kepada Media Indonesia, Rabu (7/1).

Ia menjelaskan, semakin sebuah undang-undang jauh dari prinsip pembentukan yang semestinya, maka kegundahan publik akan meningkat dan proses pengujian di MK pun hampir pasti terjadi. 

“Bahkan ketika Mahkamah Konstitusi memutus sekalipun, sepanjang sebuah produk undang-undang itu dianggap problematika atau bermasalah, upaya publik untuk memperjuangkan haknya akan terus terjadi,” imbuh Feri.

Feri juga menekankan bahwa konflik kepentingan antara politik dan kepentingan publik menjadi salah satu faktor utama tingginya gugatan UU ke MK. 

“Ini bisa dideteksi terhadap undang-undang yang baik secara politik, tetapi kepentingan publik dan kepentingan politik saling bertabrakan, sehingga undang-undang itu kemudian dipermasalahkan,” katanya.

Selain itu, Ia mencontohkan tiga undang-undang yang paling banyak diuji ke MK pada 2025, yakni UU TNI, UU Polri, dan UU Pemilu. Menurutnya, hal tersebut wajar karena ketiga produk UU tersebut memiliki perbedaan yang signifikan antara regulasi yang dibuat pemerintah dan keinginan serta kebutuhan publik 

“Tiga undang-undang tadi masuk akal paling banyak diuji karena memang punya perbedaan yang luar biasa dengan kepentingan dan keinginan publik terhadap keadilan dan hak-hak konstitusional mereka,” tutur Feri.

Feri menambahkan, jika DPR dan pemerintah terus mempertahankan pola yang jauh dari partisipasi publik dalam membuat undang-undang serta menjauhkan publik dari hak-hak konstitusionalnya, maka pengujian akan meningkat dan terus menjadikan MK sebagai keranjang sampah legislasi.

“Semakin DPR dan pemerintah membuat undang-undang yang menjauhkan publik dari hak-hak konstitusionalnya, maka undang-undang itu pasti akan diuji,” pungkasnya. (Dev/P-3) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik