Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara, Feri Amsari menilai lonjakan signifikan mengenai permohonan uji undang-undang (UU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2025 sudah dapat diduga. Menurutnya, UU yang disusun tanpa melibatkan partisipasi publik secara bermakna, cenderung menimbulkan sengketa.
“Sudah diduga ya, produk undang-undang yang dibuat tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna akan punya kecenderungan untuk dipermasalahkan,” ujar Feri Amsari kepada Media Indonesia, Rabu (7/1).
Ia menjelaskan, semakin sebuah undang-undang jauh dari prinsip pembentukan yang semestinya, maka kegundahan publik akan meningkat dan proses pengujian di MK pun hampir pasti terjadi.
“Bahkan ketika Mahkamah Konstitusi memutus sekalipun, sepanjang sebuah produk undang-undang itu dianggap problematika atau bermasalah, upaya publik untuk memperjuangkan haknya akan terus terjadi,” imbuh Feri.
Feri juga menekankan bahwa konflik kepentingan antara politik dan kepentingan publik menjadi salah satu faktor utama tingginya gugatan UU ke MK.
“Ini bisa dideteksi terhadap undang-undang yang baik secara politik, tetapi kepentingan publik dan kepentingan politik saling bertabrakan, sehingga undang-undang itu kemudian dipermasalahkan,” katanya.
Selain itu, Ia mencontohkan tiga undang-undang yang paling banyak diuji ke MK pada 2025, yakni UU TNI, UU Polri, dan UU Pemilu. Menurutnya, hal tersebut wajar karena ketiga produk UU tersebut memiliki perbedaan yang signifikan antara regulasi yang dibuat pemerintah dan keinginan serta kebutuhan publik
“Tiga undang-undang tadi masuk akal paling banyak diuji karena memang punya perbedaan yang luar biasa dengan kepentingan dan keinginan publik terhadap keadilan dan hak-hak konstitusional mereka,” tutur Feri.
Feri menambahkan, jika DPR dan pemerintah terus mempertahankan pola yang jauh dari partisipasi publik dalam membuat undang-undang serta menjauhkan publik dari hak-hak konstitusionalnya, maka pengujian akan meningkat dan terus menjadikan MK sebagai keranjang sampah legislasi.
“Semakin DPR dan pemerintah membuat undang-undang yang menjauhkan publik dari hak-hak konstitusionalnya, maka undang-undang itu pasti akan diuji,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Kesadaran hukum masyarakat memiliki dua dimensi utama, yakni afektif dan kognitif. Pada dimensi afektif, kepatuhan hukum lahir dari keyakinan bahwa hukum mengandung nilai kebenaran.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved