Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara, Feri Amsari menilai lonjakan signifikan mengenai permohonan uji undang-undang (UU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2025 sudah dapat diduga. Menurutnya, UU yang disusun tanpa melibatkan partisipasi publik secara bermakna, cenderung menimbulkan sengketa.
“Sudah diduga ya, produk undang-undang yang dibuat tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna akan punya kecenderungan untuk dipermasalahkan,” ujar Feri Amsari kepada Media Indonesia, Rabu (7/1).
Ia menjelaskan, semakin sebuah undang-undang jauh dari prinsip pembentukan yang semestinya, maka kegundahan publik akan meningkat dan proses pengujian di MK pun hampir pasti terjadi.
“Bahkan ketika Mahkamah Konstitusi memutus sekalipun, sepanjang sebuah produk undang-undang itu dianggap problematika atau bermasalah, upaya publik untuk memperjuangkan haknya akan terus terjadi,” imbuh Feri.
Feri juga menekankan bahwa konflik kepentingan antara politik dan kepentingan publik menjadi salah satu faktor utama tingginya gugatan UU ke MK.
“Ini bisa dideteksi terhadap undang-undang yang baik secara politik, tetapi kepentingan publik dan kepentingan politik saling bertabrakan, sehingga undang-undang itu kemudian dipermasalahkan,” katanya.
Selain itu, Ia mencontohkan tiga undang-undang yang paling banyak diuji ke MK pada 2025, yakni UU TNI, UU Polri, dan UU Pemilu. Menurutnya, hal tersebut wajar karena ketiga produk UU tersebut memiliki perbedaan yang signifikan antara regulasi yang dibuat pemerintah dan keinginan serta kebutuhan publik
“Tiga undang-undang tadi masuk akal paling banyak diuji karena memang punya perbedaan yang luar biasa dengan kepentingan dan keinginan publik terhadap keadilan dan hak-hak konstitusional mereka,” tutur Feri.
Feri menambahkan, jika DPR dan pemerintah terus mempertahankan pola yang jauh dari partisipasi publik dalam membuat undang-undang serta menjauhkan publik dari hak-hak konstitusionalnya, maka pengujian akan meningkat dan terus menjadikan MK sebagai keranjang sampah legislasi.
“Semakin DPR dan pemerintah membuat undang-undang yang menjauhkan publik dari hak-hak konstitusionalnya, maka undang-undang itu pasti akan diuji,” pungkasnya. (Dev/P-3)
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
Pasal 65 UU TNI sejatinya telah memuat semangat politik hukum untuk memisahkan kewenangan peradilan, baik dari sisi subjek maupun objek perkara.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved