Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara, Feri Amsari menilai lonjakan signifikan mengenai permohonan uji undang-undang (UU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2025 sudah dapat diduga. Menurutnya, UU yang disusun tanpa melibatkan partisipasi publik secara bermakna, cenderung menimbulkan sengketa.
“Sudah diduga ya, produk undang-undang yang dibuat tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna akan punya kecenderungan untuk dipermasalahkan,” ujar Feri Amsari kepada Media Indonesia, Rabu (7/1).
Ia menjelaskan, semakin sebuah undang-undang jauh dari prinsip pembentukan yang semestinya, maka kegundahan publik akan meningkat dan proses pengujian di MK pun hampir pasti terjadi.
“Bahkan ketika Mahkamah Konstitusi memutus sekalipun, sepanjang sebuah produk undang-undang itu dianggap problematika atau bermasalah, upaya publik untuk memperjuangkan haknya akan terus terjadi,” imbuh Feri.
Feri juga menekankan bahwa konflik kepentingan antara politik dan kepentingan publik menjadi salah satu faktor utama tingginya gugatan UU ke MK.
“Ini bisa dideteksi terhadap undang-undang yang baik secara politik, tetapi kepentingan publik dan kepentingan politik saling bertabrakan, sehingga undang-undang itu kemudian dipermasalahkan,” katanya.
Selain itu, Ia mencontohkan tiga undang-undang yang paling banyak diuji ke MK pada 2025, yakni UU TNI, UU Polri, dan UU Pemilu. Menurutnya, hal tersebut wajar karena ketiga produk UU tersebut memiliki perbedaan yang signifikan antara regulasi yang dibuat pemerintah dan keinginan serta kebutuhan publik
“Tiga undang-undang tadi masuk akal paling banyak diuji karena memang punya perbedaan yang luar biasa dengan kepentingan dan keinginan publik terhadap keadilan dan hak-hak konstitusional mereka,” tutur Feri.
Feri menambahkan, jika DPR dan pemerintah terus mempertahankan pola yang jauh dari partisipasi publik dalam membuat undang-undang serta menjauhkan publik dari hak-hak konstitusionalnya, maka pengujian akan meningkat dan terus menjadikan MK sebagai keranjang sampah legislasi.
“Semakin DPR dan pemerintah membuat undang-undang yang menjauhkan publik dari hak-hak konstitusionalnya, maka undang-undang itu pasti akan diuji,” pungkasnya. (Dev/P-3)
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
Kuasa hukum Prof Laksanto Utomo, mengatakan keterangan para pihak terkait diharapkan dapat membantu MK melihat lebih konkret bagaimana program MBG dijalankan dan manfaat bagi masyarakat
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak melengkapi alat bukti dan tidak hadir dalam sidang perbaikan permohonan.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan catatan terkait masa jabatan Kapolri yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan permohonan uji materi UU Ciptaker terkait dengan ketentuan penghapusan kuota internet tidak dapat diterima.
Pasal 65 UU TNI sejatinya telah memuat semangat politik hukum untuk memisahkan kewenangan peradilan, baik dari sisi subjek maupun objek perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved