Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mencatat lonjakan signifikan jumlah permohonan perkara sepanjang tahun ini, menjadikannya sebagai salah satu periode dengan beban perkara tertinggi sejak MK berdiri.
Hingga saat ini, jumlah permohonan yang masuk telah melampaui 238 perkara untuk pengujian Undang-Undang (UU), ditambah dengan penanganan sengketa hasil Pilkada yang dibatasi tenggat waktu ketat.
Juru Bicara MK, Pan Mohamad Faiz mengatakan, lonjakan tersebut dipicu oleh banyaknya permohonan uji undang-undang, sekaligus kewajiban MK menangani lebih dari 300 perkara sengketa Pilkada dalam waktu yang terbatas.
“Selain gugatan UU jumlahnya paling banyak, kita juga masih harus menyesuaikan penanganan 300 lebih perkara Pilkada yang dibatasi waktu penyelesaiannya,” kata Faiz saat ditemui di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/12) malam.
Meski jumlah perkara meningkat tajam, Juru Bicara MK menegaskan bahwa kinerja penyelesaian perkara tetap terjaga. Rata-rata waktu penyelesaian perkara masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni sekitar tiga bulan.
“Jumlah permohonan sudah di atas 238, tapi yang menarik rata-rata waktu penyelesaian masih sama dengan tahun sebelumnya. Harusnya kan kalau perkaranya makin banyak, waktunya makin lama. Tapi ini tidak,” ujarnya.
Ia menambahkan, majelis hakim berupaya menjaga efektivitas penanganan perkara dengan tidak memutus perkara secara terpisah setiap hari.
“Kalau putusan dikeluarkan satu-satu setiap hari, justru jadi tidak efektif. Karena itu putusan biasanya dikumpulkan,” katanya.
Sebagai perbandingan, ia menyebutkan bahwa pada awal berdirinya MK, jumlah perkara dalam satu tahun hanya sekitar 25 perkara. Kini jumlah tersebut melonjak hampir sepuluh kali lipat.
“Kalau dibandingkan awal MK berdiri, dulu setahun mungkin hanya 25 perkara. Sekarang sudah sepuluh kali lipat, hampir mencapai 250-an,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo turut menanggapi fenomena meningkatnya jumlah pemohon dari kalangan mahasiswa. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proporsi mahasiswa tidak dominan secara keseluruhan.
“Secara akumulatif, kalau tidak salah sekitar 25 persen. Artinya hanya seperempat dari total perkara,” kata Suhartoyo.
Menurut Suhartoyo, meningkatnya partisipasi mahasiswa sebagai pemohon tidak terlepas dari latar belakang akademik dan kemampuan intelektual mereka.
“Mahasiswa itu punya kreativitas dan exercise intelektual yang lebih karena setiap hari berada di ruang kelas dan belajar terus. Mereka punya fleksibilitas berpikir yang bagus, sehingga mencoba mengajukan permohonan dan mengkaji undang-undang mana yang berpotensi melanggar konstitusional warga negara,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perkembangan pendidikan hukum tata negara di berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang kini semakin diminati.
“Sekarang di fakultas-fakultas hukum banyak yang membuka dan menguatkan jurusan tata negara. Kalau dulu yang tren perdata dan pidana, sekarang tata negara semakin diminati,” tuturnya.
Lebih lanjut, Suhartoyo menyebut bahwa mahasiswa kerap mendapat tugas dari dosen untuk mempelajari putusan-putusan MK, yang kemudian mendorong mereka mencoba mengajukan permohonan secara langsung.
“Awalnya mungkin hanya tugas di kelas, exercise dengan teman-temannya. Tapi lama-lama tertarik, lalu mencoba mengajukan permohonan secara konkret ke MK,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved