Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mencatat lonjakan signifikan jumlah permohonan perkara sepanjang tahun ini, menjadikannya sebagai salah satu periode dengan beban perkara tertinggi sejak MK berdiri.
Hingga saat ini, jumlah permohonan yang masuk telah melampaui 238 perkara untuk pengujian Undang-Undang (UU), ditambah dengan penanganan sengketa hasil Pilkada yang dibatasi tenggat waktu ketat.
Juru Bicara MK, Pan Mohamad Faiz mengatakan, lonjakan tersebut dipicu oleh banyaknya permohonan uji undang-undang, sekaligus kewajiban MK menangani lebih dari 300 perkara sengketa Pilkada dalam waktu yang terbatas.
“Selain gugatan UU jumlahnya paling banyak, kita juga masih harus menyesuaikan penanganan 300 lebih perkara Pilkada yang dibatasi waktu penyelesaiannya,” kata Faiz saat ditemui di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/12) malam.
Meski jumlah perkara meningkat tajam, Juru Bicara MK menegaskan bahwa kinerja penyelesaian perkara tetap terjaga. Rata-rata waktu penyelesaian perkara masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni sekitar tiga bulan.
“Jumlah permohonan sudah di atas 238, tapi yang menarik rata-rata waktu penyelesaian masih sama dengan tahun sebelumnya. Harusnya kan kalau perkaranya makin banyak, waktunya makin lama. Tapi ini tidak,” ujarnya.
Ia menambahkan, majelis hakim berupaya menjaga efektivitas penanganan perkara dengan tidak memutus perkara secara terpisah setiap hari.
“Kalau putusan dikeluarkan satu-satu setiap hari, justru jadi tidak efektif. Karena itu putusan biasanya dikumpulkan,” katanya.
Sebagai perbandingan, ia menyebutkan bahwa pada awal berdirinya MK, jumlah perkara dalam satu tahun hanya sekitar 25 perkara. Kini jumlah tersebut melonjak hampir sepuluh kali lipat.
“Kalau dibandingkan awal MK berdiri, dulu setahun mungkin hanya 25 perkara. Sekarang sudah sepuluh kali lipat, hampir mencapai 250-an,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo turut menanggapi fenomena meningkatnya jumlah pemohon dari kalangan mahasiswa. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proporsi mahasiswa tidak dominan secara keseluruhan.
“Secara akumulatif, kalau tidak salah sekitar 25 persen. Artinya hanya seperempat dari total perkara,” kata Suhartoyo.
Menurut Suhartoyo, meningkatnya partisipasi mahasiswa sebagai pemohon tidak terlepas dari latar belakang akademik dan kemampuan intelektual mereka.
“Mahasiswa itu punya kreativitas dan exercise intelektual yang lebih karena setiap hari berada di ruang kelas dan belajar terus. Mereka punya fleksibilitas berpikir yang bagus, sehingga mencoba mengajukan permohonan dan mengkaji undang-undang mana yang berpotensi melanggar konstitusional warga negara,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perkembangan pendidikan hukum tata negara di berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang kini semakin diminati.
“Sekarang di fakultas-fakultas hukum banyak yang membuka dan menguatkan jurusan tata negara. Kalau dulu yang tren perdata dan pidana, sekarang tata negara semakin diminati,” tuturnya.
Lebih lanjut, Suhartoyo menyebut bahwa mahasiswa kerap mendapat tugas dari dosen untuk mempelajari putusan-putusan MK, yang kemudian mendorong mereka mencoba mengajukan permohonan secara langsung.
“Awalnya mungkin hanya tugas di kelas, exercise dengan teman-temannya. Tapi lama-lama tertarik, lalu mencoba mengajukan permohonan secara konkret ke MK,” pungkasnya. (Dev/P-3)
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
AKTIVITAS merokok saat berkendara yang dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved