Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

MK Catat Lonjakan Perkara, Permohonan Uji UU Tembus 238 Kasus Sepanjang 2025

Devi Harahap
15/12/2025 13:54
MK Catat Lonjakan Perkara, Permohonan Uji UU Tembus 238 Kasus Sepanjang 2025
ilustrasi(MI)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mencatat lonjakan signifikan jumlah permohonan perkara sepanjang tahun ini, menjadikannya sebagai salah satu periode dengan beban perkara tertinggi sejak MK berdiri. 

Hingga saat ini, jumlah permohonan yang masuk telah melampaui 238 perkara untuk pengujian Undang-Undang (UU), ditambah dengan penanganan sengketa hasil Pilkada yang dibatasi tenggat waktu ketat.

Juru Bicara MK, Pan Mohamad Faiz mengatakan, lonjakan tersebut dipicu oleh banyaknya permohonan uji undang-undang, sekaligus kewajiban MK menangani lebih dari 300 perkara sengketa Pilkada dalam waktu yang terbatas.

“Selain gugatan UU jumlahnya paling banyak, kita juga masih harus menyesuaikan penanganan 300 lebih perkara Pilkada yang dibatasi waktu penyelesaiannya,” kata Faiz saat ditemui di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/12) malam.

Meski jumlah perkara meningkat tajam, Juru Bicara MK menegaskan bahwa kinerja penyelesaian perkara tetap terjaga. Rata-rata waktu penyelesaian perkara masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni sekitar tiga bulan.

“Jumlah permohonan sudah di atas 238, tapi yang menarik rata-rata waktu penyelesaian masih sama dengan tahun sebelumnya. Harusnya kan kalau perkaranya makin banyak, waktunya makin lama. Tapi ini tidak,” ujarnya.

Ia menambahkan, majelis hakim berupaya menjaga efektivitas penanganan perkara dengan tidak memutus perkara secara terpisah setiap hari.

“Kalau putusan dikeluarkan satu-satu setiap hari, justru jadi tidak efektif. Karena itu putusan biasanya dikumpulkan,” katanya.

Sebagai perbandingan, ia menyebutkan bahwa pada awal berdirinya MK, jumlah perkara dalam satu tahun hanya sekitar 25 perkara. Kini jumlah tersebut melonjak hampir sepuluh kali lipat.

“Kalau dibandingkan awal MK berdiri, dulu setahun mungkin hanya 25 perkara. Sekarang sudah sepuluh kali lipat, hampir mencapai 250-an,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo turut menanggapi fenomena meningkatnya jumlah pemohon dari kalangan mahasiswa. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proporsi mahasiswa tidak dominan secara keseluruhan.

“Secara akumulatif, kalau tidak salah sekitar 25 persen. Artinya hanya seperempat dari total perkara,” kata Suhartoyo.

Menurut Suhartoyo, meningkatnya partisipasi mahasiswa sebagai pemohon tidak terlepas dari latar belakang akademik dan kemampuan intelektual mereka.

“Mahasiswa itu punya kreativitas dan exercise intelektual yang lebih karena setiap hari berada di ruang kelas dan belajar terus. Mereka punya fleksibilitas berpikir yang bagus, sehingga mencoba mengajukan permohonan dan mengkaji undang-undang mana yang berpotensi melanggar konstitusional warga negara,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perkembangan pendidikan hukum tata negara di berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang kini semakin diminati.

“Sekarang di fakultas-fakultas hukum banyak yang membuka dan menguatkan jurusan tata negara. Kalau dulu yang tren perdata dan pidana, sekarang tata negara semakin diminati,” tuturnya.

Lebih lanjut, Suhartoyo menyebut bahwa mahasiswa kerap mendapat tugas dari dosen untuk mempelajari putusan-putusan MK, yang kemudian mendorong mereka mencoba mengajukan permohonan secara langsung.

“Awalnya mungkin hanya tugas di kelas, exercise dengan teman-temannya. Tapi lama-lama tertarik, lalu mencoba mengajukan permohonan secara konkret ke MK,” pungkasnya. (Dev/P-3) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya