Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mencatat lonjakan signifikan jumlah permohonan perkara sepanjang tahun ini, menjadikannya sebagai salah satu periode dengan beban perkara tertinggi sejak MK berdiri.
Hingga saat ini, jumlah permohonan yang masuk telah melampaui 238 perkara untuk pengujian Undang-Undang (UU), ditambah dengan penanganan sengketa hasil Pilkada yang dibatasi tenggat waktu ketat.
Juru Bicara MK, Pan Mohamad Faiz mengatakan, lonjakan tersebut dipicu oleh banyaknya permohonan uji undang-undang, sekaligus kewajiban MK menangani lebih dari 300 perkara sengketa Pilkada dalam waktu yang terbatas.
“Selain gugatan UU jumlahnya paling banyak, kita juga masih harus menyesuaikan penanganan 300 lebih perkara Pilkada yang dibatasi waktu penyelesaiannya,” kata Faiz saat ditemui di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/12) malam.
Meski jumlah perkara meningkat tajam, Juru Bicara MK menegaskan bahwa kinerja penyelesaian perkara tetap terjaga. Rata-rata waktu penyelesaian perkara masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni sekitar tiga bulan.
“Jumlah permohonan sudah di atas 238, tapi yang menarik rata-rata waktu penyelesaian masih sama dengan tahun sebelumnya. Harusnya kan kalau perkaranya makin banyak, waktunya makin lama. Tapi ini tidak,” ujarnya.
Ia menambahkan, majelis hakim berupaya menjaga efektivitas penanganan perkara dengan tidak memutus perkara secara terpisah setiap hari.
“Kalau putusan dikeluarkan satu-satu setiap hari, justru jadi tidak efektif. Karena itu putusan biasanya dikumpulkan,” katanya.
Sebagai perbandingan, ia menyebutkan bahwa pada awal berdirinya MK, jumlah perkara dalam satu tahun hanya sekitar 25 perkara. Kini jumlah tersebut melonjak hampir sepuluh kali lipat.
“Kalau dibandingkan awal MK berdiri, dulu setahun mungkin hanya 25 perkara. Sekarang sudah sepuluh kali lipat, hampir mencapai 250-an,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo turut menanggapi fenomena meningkatnya jumlah pemohon dari kalangan mahasiswa. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proporsi mahasiswa tidak dominan secara keseluruhan.
“Secara akumulatif, kalau tidak salah sekitar 25 persen. Artinya hanya seperempat dari total perkara,” kata Suhartoyo.
Menurut Suhartoyo, meningkatnya partisipasi mahasiswa sebagai pemohon tidak terlepas dari latar belakang akademik dan kemampuan intelektual mereka.
“Mahasiswa itu punya kreativitas dan exercise intelektual yang lebih karena setiap hari berada di ruang kelas dan belajar terus. Mereka punya fleksibilitas berpikir yang bagus, sehingga mencoba mengajukan permohonan dan mengkaji undang-undang mana yang berpotensi melanggar konstitusional warga negara,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perkembangan pendidikan hukum tata negara di berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang kini semakin diminati.
“Sekarang di fakultas-fakultas hukum banyak yang membuka dan menguatkan jurusan tata negara. Kalau dulu yang tren perdata dan pidana, sekarang tata negara semakin diminati,” tuturnya.
Lebih lanjut, Suhartoyo menyebut bahwa mahasiswa kerap mendapat tugas dari dosen untuk mempelajari putusan-putusan MK, yang kemudian mendorong mereka mencoba mengajukan permohonan secara langsung.
“Awalnya mungkin hanya tugas di kelas, exercise dengan teman-temannya. Tapi lama-lama tertarik, lalu mencoba mengajukan permohonan secara konkret ke MK,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Menurut Titi, pilkada di banyak daerah masih berlangsung dengan biaya politik yang sangat tinggi, sementara sistem pengaturan dan pengawasan dana kampanye belum berjalan efektif.
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsungĀ bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
Kuasa hukum Prof Laksanto Utomo, mengatakan keterangan para pihak terkait diharapkan dapat membantu MK melihat lebih konkret bagaimana program MBG dijalankan dan manfaat bagi masyarakat
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak melengkapi alat bukti dan tidak hadir dalam sidang perbaikan permohonan.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved