Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli menilai meningkatnya tren mahasiswa dan anak muda yang mengajukan uji materi undang-undang (UU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan sinyal positif kebangkitan kesadaran politik generasi muda.
“Saya kira hal ini bagus dan membanggakan, karena menunjukkan bahwa sebagian anak muda masih punya kepedulian terhadap politik dan ketatanegaraan, di tengah-tengah ada juga sebagian anak muda yang kurang peduli atau apolitis,” kata Lili saat dihubungi, Rabu (29/10).
Menurutnya, fenomena ini merupakan tanda bahwa generasi muda mulai mengambil peran aktif dalam menata sistem politik dan hukum di Indonesia melalui jalur konstitusional.
“Ini saya anggap sebagai sinyal yang prospektif bahwa anak-anak muda menjadi bagian yang bertanggung jawab serta sadar untuk melakukan penataan politik dan ketatanegaraan yang baik dan demokratis lewat uji materi ke MK,” ujarnya.
Lili menyebut, keberanian para mahasiswa menggugat undang-undang merupakan bentuk tanggung jawab untuk memperbaiki negeri, bukan aksi perlawanan destruktif.
“Faktor yang membuat mereka berani adalah rasa tanggung jawab menata negeri ini agar semakin baik. Mereka melakukan ‘perlawanan’ bukan dengan kekerasan, tapi melalui jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke MK,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut menunjukkan kedewasaan berpikir generasi muda yang memilih adu argumentasi rasional dan ilmiah ketimbang sekadar protes di jalan.
“Para anak muda yang berani ini tidak mau berpangku tangan ketika ada regulasi yang merugikan rakyat atau bertentangan dengan konstitusi. Mereka siap beradu argumentasi secara rasional dan ilmiah,” tegas Lili.
Meski tidak semua gugatan mereka dikabulkan, Lili menilai semangat itu harus diapresiasi sebagai bagian dari proses belajar berdemokrasi.
“Ada banyak gugatan yang berhasil dan mampu mengoreksi kebijakan, meskipun memang ada juga yang gagal. Tapi mereka tidak surut dan pantang menyerah. Itu menjadi pembelajaran agar uji materi berikutnya bisa lebih meyakinkan para hakim MK,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Bantuan beasiswa dari ICMI ini ditujukan bagi mahasiswa UICI yang memiliki potensi akademik tinggi namun menghadapi keterbatasan ekonomi.
Ada 10 tenant ZCorner di Universitas Wahid Hasyim Semarang yang siap melayani dan memanjakan lidah para mahasiswa.
Untar berharap seluruh proses yang dijalani dapat memberikan solusi yang paling tepat, berimbang, dan bertanggung jawab bagi semua pihak terkait.
Para mahasiswa ini akan melaksanakan berbagai program mulai 2-22 Februari 2026. Adapun pemberangkatan dilakukan dalam dua gelombang, pada 2 dan 11 Februari 2026.
Selain perpustakaan, UBM menghadirkan The UBM Immersive Design Lab sebagai ruang eksplorasi berbasis teknologi bagi mahasiswa Program Studi Desain Interaktif.
Pengalaman ini memberikan perspektif baru bagi mahasiswa mengenai budaya kerja profesional dan pentingnya integrasi tim legal dalam kesuksesan berbagai sektor bisnis.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku tak sedih memasuki masa purnabakti. Ia justru mengingatkan bahaya jika Mahkamah Konstitusi teraniaya.
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved