Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, kondisi ini mencerminkan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
“Banyak studi dari tahun ke tahun mengatakan bahwa hanya sekitar 54% putusan MK yang ditaati oleh pembentuk undang-undang,” ujar Herdiansyah dalam keterangannya pada Selasa (30/9).
Herdiansyah menilai problem utama rendahnya tingkat kepatuhan tersebut terletak pada ketiadaan instrumen eksekusi dalam putusan MK.
“Dalam putusan MK itu tidak ada semacam judicial order yang secara eksplisit memerintahkan DPR dan pemerintah untuk segera menindaklanjuti. Tidak ada juga instrumen injeksi yang bisa memaksa mereka,” katanya.
Ia memberi contoh, hanya sebagian kecil putusan MK yang memuat batas waktu penyesuaian regulasi.
“Misalnya putusan Nomor 128 soal jabatan wakil presiden diberi batas paling lama dua tahun, dan putusan Nomor 153 soal pemisahan pemilu lokal dan nasional diberi rentang jeda waktu. Tetapi tidak semua putusan MK memiliki deadline,” jelas Herdiansyah.
Menurutnya, ketika DPR dan pemerintah tidak menjalankan putusan MK, hal itu masuk kategori pembangkangan konstitusi atau constitutional disobedience.
“Prakteknya sekarang DPR dan pemerintah sedang melakukan pembangkangan terhadap konstitusi. Dan pembangkangan terhadap konstitusi sama saja dengan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Herdiansyah mendorong agar ke depan putusan MK dilengkapi instrumen pengikat, termasuk tenggat waktu yang jelas, sehingga pembentuk undang-undang tidak lagi bisa mengabaikan amar putusan.
“Selama ini tidak ada judicial order semacam itu, sehingga ketika putusan MK dibacakan tidak ada rentan waktu. Kapan harusnya deadline yang diberikan kepada pembentuk undang-undang untuk segera membentuk undang-undang atau merubah dorma berdasarkan putusan MK,” jelasnya. (Dev/I-1)
Penaikan iuran JKN bagi peserta mandiri belum tepat dilakukan dalam waktu dekat. Ia mengingatkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat masih menghadapi tekanan.
Selain RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut DPR RI juga menyiapkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lainnya.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Jika pengadaan kendaraan dilakukan melalui impor besar-besaran, pemerintah perlu menjelaskan secara transparan alasan teknis dan kapasitas produksi dalam negeri.
Firman Soebagyo kritik impor garam Australia dan nilai pemerintah lemah lindungi petani lokal. Komisi IV DPR desak bangun industri garam nasional.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved