Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, kondisi ini mencerminkan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
“Banyak studi dari tahun ke tahun mengatakan bahwa hanya sekitar 54% putusan MK yang ditaati oleh pembentuk undang-undang,” ujar Herdiansyah dalam keterangannya pada Selasa (30/9).
Herdiansyah menilai problem utama rendahnya tingkat kepatuhan tersebut terletak pada ketiadaan instrumen eksekusi dalam putusan MK.
“Dalam putusan MK itu tidak ada semacam judicial order yang secara eksplisit memerintahkan DPR dan pemerintah untuk segera menindaklanjuti. Tidak ada juga instrumen injeksi yang bisa memaksa mereka,” katanya.
Ia memberi contoh, hanya sebagian kecil putusan MK yang memuat batas waktu penyesuaian regulasi.
“Misalnya putusan Nomor 128 soal jabatan wakil presiden diberi batas paling lama dua tahun, dan putusan Nomor 153 soal pemisahan pemilu lokal dan nasional diberi rentang jeda waktu. Tetapi tidak semua putusan MK memiliki deadline,” jelas Herdiansyah.
Menurutnya, ketika DPR dan pemerintah tidak menjalankan putusan MK, hal itu masuk kategori pembangkangan konstitusi atau constitutional disobedience.
“Prakteknya sekarang DPR dan pemerintah sedang melakukan pembangkangan terhadap konstitusi. Dan pembangkangan terhadap konstitusi sama saja dengan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Herdiansyah mendorong agar ke depan putusan MK dilengkapi instrumen pengikat, termasuk tenggat waktu yang jelas, sehingga pembentuk undang-undang tidak lagi bisa mengabaikan amar putusan.
“Selama ini tidak ada judicial order semacam itu, sehingga ketika putusan MK dibacakan tidak ada rentan waktu. Kapan harusnya deadline yang diberikan kepada pembentuk undang-undang untuk segera membentuk undang-undang atau merubah dorma berdasarkan putusan MK,” jelasnya. (Dev/I-1)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved