Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, kondisi ini mencerminkan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
“Banyak studi dari tahun ke tahun mengatakan bahwa hanya sekitar 54% putusan MK yang ditaati oleh pembentuk undang-undang,” ujar Herdiansyah dalam keterangannya pada Selasa (30/9).
Herdiansyah menilai problem utama rendahnya tingkat kepatuhan tersebut terletak pada ketiadaan instrumen eksekusi dalam putusan MK.
“Dalam putusan MK itu tidak ada semacam judicial order yang secara eksplisit memerintahkan DPR dan pemerintah untuk segera menindaklanjuti. Tidak ada juga instrumen injeksi yang bisa memaksa mereka,” katanya.
Ia memberi contoh, hanya sebagian kecil putusan MK yang memuat batas waktu penyesuaian regulasi.
“Misalnya putusan Nomor 128 soal jabatan wakil presiden diberi batas paling lama dua tahun, dan putusan Nomor 153 soal pemisahan pemilu lokal dan nasional diberi rentang jeda waktu. Tetapi tidak semua putusan MK memiliki deadline,” jelas Herdiansyah.
Menurutnya, ketika DPR dan pemerintah tidak menjalankan putusan MK, hal itu masuk kategori pembangkangan konstitusi atau constitutional disobedience.
“Prakteknya sekarang DPR dan pemerintah sedang melakukan pembangkangan terhadap konstitusi. Dan pembangkangan terhadap konstitusi sama saja dengan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Herdiansyah mendorong agar ke depan putusan MK dilengkapi instrumen pengikat, termasuk tenggat waktu yang jelas, sehingga pembentuk undang-undang tidak lagi bisa mengabaikan amar putusan.
“Selama ini tidak ada judicial order semacam itu, sehingga ketika putusan MK dibacakan tidak ada rentan waktu. Kapan harusnya deadline yang diberikan kepada pembentuk undang-undang untuk segera membentuk undang-undang atau merubah dorma berdasarkan putusan MK,” jelasnya. (Dev/I-1)
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
PESAWAT ATR 42 rute Yogyakarta–Makassar hilang kontak di Gunung Maros. Anggota Komisi V DPR RI, Mori Hanafi mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
Rano optimistis pengembalian hak korban secara signifikan dapat dilakukan, berkaca pada keberhasilan penanganan kasus investasi serupa di masa lalu.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved