Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Wacana evaluasi terhadap Mahkamah Konstitusi yang disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia disebut belum disampaikan kepada anggota komisi DPR. Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi II DPR Aminurokhman.
"Itu belum disampaikan kepada kami. Tapi sebetulnya yang disampaikan Doli itu sah-sah saja," ujarnya saat dihubungi, Jumat (30/8).
Menurutnya evaluasi terhadap lembaga MK atau revisi UU MK telah diwacanakan sejak lama. Hal tersebut karena beberapa putusan MK dinilai telah melampaui kewenangan salah satunya putusan terhadap batas usia calon presiden dan wakil presiden termasuk batas usia calon kepala daerah.
Baca juga : Dianggap Kerjakan yang Bukan Wewenangnya, DPR Akan Evaluasi Posisi MK
"Jika kewenangan DPR diakomidir oleh institusi lain maka pasti akan ada tumpang tindih kewenagan. Kalau ini tidak diatur dalam rumusan UU maka jadi multi tafsir dari kewenangan," ungkapnya.
Mahkaham Konstitusi seharusnya tetap berada pada jalur dan kewenangannya yang pada saat memutus tidak menambahkan frasa atau poin lain dalam UU yang telah dikaji kembali.
"Harusnya kalau aturan itu misalnya bertentangan maka UU dikembalikan ke DPR. Karena yang membuat UU itu adalah DPR bersama pemerintah"
Baca juga : Terbitnya PKPU Bukti Perjuangan Rakyat Kawal Putusan MK tidak Sia-Sia
Pernyataan serupa juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa yang belum mengetahui wacana evaluasi MK tersebut. Sehingga ia menilai pernyataan itu hanya pernyataan personal bukan dari DPR.
"Saya belum tahu dan itu belum disampaikan kepada kami. Saya rasa itu pernyataan pribadi saja," tukasnya.
Sebelumnya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa lembaganya akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam jangka menengah dan panjang karena dianggap mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewenangannya.
“Nanti kami evaluasi posisi MK karena memang sudah seharusnya kami mengevaluasi semuanya tentang sistem, mulai dari sistem pemilu hingga sistem ketatanegaraan. Menurut saya, MK terlalu banyak urusan yang dikerjakan, yang sebetulnya bukan urusan MK," kata Doli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, kemarin. (Sru/P-2)
Akan terus berlangsungkah perlawanan rakyat terhadap kekuasaannya yang tinggal dua bulan lagi berakhir?
TIMNAS Indonesia segera kedatangan dua pemain baru yaitu Mees Hilgers dan Eliano Reijnders. Permohonan kedua pemain keturunan tersebut untuk menjadi WNI disetujui DPR.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui naturalisasi pemberian status kewarganegaraan pesepak bola keturunan Indonesia, Kevin Diks, pada Selasa (5/11).
Untuk selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kepentingan sepak bola nasional Indonesia.
NATURALISASI calon pemain timnas Indonesia Ole Romeny di DPR rampung. Parlemen menyetujui permohonan status kewarganegaraan Indonesia
Persetujuan itu diambil dalam sidang paripurna ke-19 DPR masa persidangan III Tahun Sidang 2024-2025. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Adies Kadir.
WAKIL Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bersikap profesional dalam menyikapi Nomor Indik Kependudukan (NIK) yang dicatut.
PKPU itu akan memuat sepenuhnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memberikan penjelasan terkait beredarnya surat permintaan konsultasi dan konsinyering KPU kepada Komisi II DPR RI RI dalam rangka membahas putusan MA.
DPR RI mengesahkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024 yang mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (25/8).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut DPR RI sudah memenuhi janjinya dengan menyetujui Revisi perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada
KETUA Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar pilkada ulang dilakukan selambat-lambatnya satu tahun bila kotak kosong ditetapkan sebagai pemenang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved