Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Pakar: Pemberian Gaji ke-13 ASN di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran Harus Dievaluasi

Devi Harahap
03/6/2025 13:43
Pakar: Pemberian Gaji ke-13 ASN di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran Harus Dievaluasi
Aparatur Sipil Negara (ASN).(Dok. Antara)

PENGAMAT kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Hardiansyah mengatakan, pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahunnya sebagai bentuk penghargaan dan kontribusi atas sumbangsih ASN selama bekerja, harus dievaluasi di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Menurut Trubus, implementasi gaji ke-13 ASN yang telah berlangsung sejak 2019 ini belum tentu memperbaiki daya beli masyarakat meski tetap mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain itu, kinerja ASN juga cenderung tidak berubah lebih baik meskipun telah diberikan gaji tambahan tersebut.

“Pemberian gaji ke-13 ini lahir dari kebijakan yang sangat politis dalam rangka memperoleh dukungan ASN kepada elit-elit politik. Sebenarnya tanpa ada gaji ke-13 pun tidak masalah, tidak terlalu mempengaruhi kinerja dan daya beli masyarakat,” katanya kepada Media Indonesia pada Selasa (3/6).

Alih-alih mencairkan gaji ke-13 dengan total mencapai Rp 10,3 T di tengah kebijakan efisiensi anggaran negara dan lapangan pekerjaan yang semakin sulit, Trubus mendorong agar dana tersebut dialihkan pada sektor-sektor lain yang dianggap lebih relevan atau mendesak salah satunya seperti UMKM dan pembukaan lapangan kerja.

“Anggaran gaji ke-13 lebih baik digelontorkan untuk penciptaan lapangan kerja yang sifatnya padat modal karena saat ini kita mengalami pengangguran terbesar yang semakin masif. Harusnya itu yang diprioritaskan, tapi karena gaji ke-13 ini punya efek politik yang lebih tinggi, jadi pemerintah tidak berani untuk meniadakannya” tukasnya.

Alih-alih menjadikan gaji ke-13 sebagai sebuah kebijakan tetap, Trubus mendorong agar pemerintah terlebih dahulu membenahi kesejahteraan para ASN dan Honorer yang berada di kawasan 3T. Dikatakan bahwa mereka sering kali tidak mendapatkan gaji secara rutin.

“Dan kalau misalnya mau adil, saya lebih mendukung agar dana itu diberikan kepada mereka yang ASN dan honorer guru-guru, atau dosen-dosen, dan tenaga medis, yang ada di wilayah-wilayah terpencil, yang sistem gajinya 3 bulan sekali. Negara juga harus memperhatikan mereka,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 kepada para aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan pada awal Juni 2025. Kebijakan ini dinantikan banyak ASN sebagai tambahan penghasilan.

Pemberian gaji ke-13 itu sesuai PMK Nomor 23 Tahun 2025 yang bersumber dari APBN serta APBD. Besaran gaji sendiri dihitung berdasarkan penghasilan Mei 2025 yang mencakup pensiun pokok, tunjangan, dan tambahan penghasilan. Ketentuannya sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 secara rinci. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya