Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Gas Elpiji 3 Kg hanya Boleh Dibeli di Agen, Istana : Agar Tepat Sasaran

Kautsar Widya Prabowo (Medcom.id)
03/2/2025 16:36
Gas Elpiji 3 Kg hanya Boleh Dibeli di Agen, Istana : Agar Tepat Sasaran
Warga membawa tabung gas elpiji 3 kg kosong mendatangi warung Madura yang biasa menjual gas elpiji 3 kg di kawasan Cipadu, Kota Tangerang, Minggu (2/2/2025).(MI/Ramdani)

ISTANA buka suara ihwal kebijakan yang mewajibkan pengecer gas elpiji 3 kilogram (kg) mendaftar sebagai pangkalan resmi mulai 1 Februari. Kebijakan tersebut dinilai agar pendistribusian tepat sasaran.

"Pendistribusian elpiji 3 kg bisa di-tracking agar tepat sasaran," ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, Senin (3/2). 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kata Hasan, mendorong para pengecer ini mendaftar menjadi agen resmi. Agar mereka dapat memperjual belikan gas 3 kg secara resmi.

"Sehingga posisi mereka bisa diformalkan," jelasnya.

Melalui kebijakan tersebut, diharapkan pendistribusian elpiji 3 kg dapat tepat sasaran. Sebab, diperlukan beberapa persyaratan untuk memastikan gas tersebut dibeli oleh masyarakat yang membutuhkan.

Pemerintah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kg di pengecer mulai hari ini, Sabtu, 1 Februari 2025. Jual-beli gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung meyampaikan, penjual atau pengecer tetap bisa menjual gas elpiji subsidi. Namun, mereka harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan Nomor Induk Perusahaan (NIP) terlebih dulu," tegas Yuliot di Jakarta, dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 1 Februari 2025. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya