Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ISTANA buka suara ihwal kebijakan yang mewajibkan pengecer gas elpiji 3 kilogram (kg) mendaftar sebagai pangkalan resmi mulai 1 Februari. Kebijakan tersebut dinilai agar pendistribusian tepat sasaran.
"Pendistribusian elpiji 3 kg bisa di-tracking agar tepat sasaran," ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, Senin (3/2).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kata Hasan, mendorong para pengecer ini mendaftar menjadi agen resmi. Agar mereka dapat memperjual belikan gas 3 kg secara resmi.
"Sehingga posisi mereka bisa diformalkan," jelasnya.
Melalui kebijakan tersebut, diharapkan pendistribusian elpiji 3 kg dapat tepat sasaran. Sebab, diperlukan beberapa persyaratan untuk memastikan gas tersebut dibeli oleh masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kg di pengecer mulai hari ini, Sabtu, 1 Februari 2025. Jual-beli gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung meyampaikan, penjual atau pengecer tetap bisa menjual gas elpiji subsidi. Namun, mereka harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan Nomor Induk Perusahaan (NIP) terlebih dulu," tegas Yuliot di Jakarta, dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 1 Februari 2025. (P-5)
Antrean panjang mengular demi tabung gas LPG 3 kilogram (kg) terjadi di agen resmi gas di Jalan Palem Raya, Cibodas, Kota Tangerang.
POLRI mengimbau masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menyusul keluhan soal kelangkaan gas elpiji 3 kilogram (kg).
Ketua RT 001, Saeful, mengungkap kronologi kejadian. Korban Yonih pagi tadi antre di salah satu toko penjual gas 3 kg yang berada sekitar 300 meter dari rumahnya.
POLDA Metro Jaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawasi distribusi gas elpiji 3 kg. Hal ini dilakukan seusai terjadi kelangkaan di sejumlah daerah.
Kunjungan menteri ini sekaligus merupakan tindak lanjut dari sosialisasi prosedur baru terkait standar pengisian tabung elpiji 3 kg
SEJAK diberlakukannya larangan penjualan gas elpiji 3 kg di warung-warung pada 1 Februari 2025, membuat stok gas bersubsidi tersebut pangkalan-pangkalan turun drastis bahkan hilang.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menambah penyaluran tabung elpiji sebesar 2,5 juta tabung selama periode 2-9 Februari 2025.
Pemkab Kepulauan Seribu memastikan stok kebutuhan pokok dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi ukuran tiga kilogram untuk kebutuhan Ramadan dan Lebaran 1442 Hijriah mencukupi.
PERBUATAN terdakwa diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JAKSA penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor bersikukuh menuntut terdakwa Sugiman Tindjau selama 18 bulan bui karena memproduksi tabung gas 3 kg tak sesuai SNI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved