Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Langkah tegas PT Pertamina dalam memberantas praktik pengoplosan tabung gas elpiji 3 kilogram dan distribusi BBM yang tidak sesuai peruntukan menuai apresiasi. Penindakan terhadap agen dan pelaku usaha ilegal tersebut dinilai sebagai bentuk konsistensi Pertamina dalam menegakkan kebijakan distribusi energi sekaligus melindungi kepentingan publik, terutama menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang menjadi masa krusial bagi pasokan energi nasional.
Praktisi energi, Ismoyo Hadi menilai ketegasan Pertamina merupakan langkah yang tepat dan perlu terus dilanjutkan. Menurutnya, praktik pengoplosan elpiji serta penyaluran BBM yang salah sasaran merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat luas.
“Tindakan ini sangat bagus dan patut diapresiasi. Ketegasan Pertamina dalam menegakkan kebijakan dan memberantas distribusi LPG dan BBM yang salah sasaran menunjukkan keberpihakan pada kepentingan publik. Aktivitas seperti ini jelas melanggar hukum dan memang wajib ditindak,” ujarnya di Jakarta, Rabu (24/12).
Ismoyo menekankan bahwa momen Nataru menjadi titik kritis dalam sistem distribusi energi nasional. Peningkatan mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi selama masa liburan secara otomatis mendorong lonjakan permintaan BBM dan LPG di berbagai wilayah. Jika praktik ilegal dibiarkan, risiko kelangkaan dan antrean panjang akan semakin besar.
“Nataru adalah critical point. Jika sampai terjadi kelangkaan atau antrean panjang yang mengganggu lalu lintas dan perayaan masyarakat, hal itu akan berdampak negatif pada citra pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada rakyat,” tuturnya.
Dari sisi keselamatan, Ismoyo mengingatkan bahwa penanganan LPG tidak bisa dilakukan secara sembarangan. LPG merupakan energi dengan tekanan tinggi yang menuntut penerapan prosedur keselamatan ketat, oleh karena itu, bejana tekanan tinggi wajib bersertifikasi dan lolos uji dari pihak berwenang.
“Seluruh stasiun pengisian gas dan fasilitas bottling LPG harus memiliki sertifikat laik operasi dari Ditjen Migas. Praktik LPG oplosan yang dilakukan tanpa prosedur dan peralatan memadai jelas sangat membahayakan keselamatan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ismoyo mendorong agar langkah penindakan ini dibarengi dengan penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi. Menurutnya, kemajuan teknologi informasi dan big data dapat dimanfaatkan untuk memantau pergerakan elpiji 3 kilogram bersubsidi secara lebih akurat dan real time.
“Dengan teknologi IT yang sudah sangat maju, saya yakin bisa dibangun sistem terintegrasi untuk mendeteksi ke mana aliran LPG salah sasaran tersebut. Libatkan anak-anak muda yang memiliki kompetensi IT agar bisa ikut berkarya,” ujarnya.
Ia menilai kombinasi penegakan hukum yang konsisten, penerapan standar keselamatan yang ketat, serta pemanfaatan teknologi digital akan menjadi fondasi penting dalam menjaga ketahanan energi nasional dan memastikan subsidi energi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Sebelumnya, Pertamina menindak tegas para agen pengoplos tabung gas elpiji (liquefied petroleum gas/LPG) atau gas minyak cair tiga ke 12 kilogram dan 50 kilogram secara ilegal.
"Jika, memang ada lembaga penyalur kami, baik di level agen ataupun pangkalan ada yang terlibat, kami pastikan akan ditindak sesuai dengan aturan berlaku mulai dari sanksi sampai pemecatan hubungan usaha," kata perwakilan Pertamina regional Jawa Barat, Muhammad Ivan.
Ivan juga menjelaskan bahwa tindakan pengoplosan gas pada tabung LPG sangat berbahaya jika tidak sesuai prosedur, karena tabung LPG diisi melalui alat yang ada di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dengan aturan ketat.
"Jadi pemindahan secara manual itu bisa berdampak kecelakaan atau kebakaran yang bisa merugikan kita," cetusnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat jika melihat atau mendengar potensi tentang adanya lokasi atau kegiatan yang diduga melakukan pengoplosan tabung gas untuk segera melapor ke Pertamina atau kepolisian. (E-3)
PERTAMINA Patra Niaga bersama Bank Indonesia berkolaborasi menerapkan sistem pembayaran digital QRIS di pangkalan gas elpiji 3 kg.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M Rizal Taufikurahman menilai perbedaan data antara Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM menjadi tanda krisis koordinasi.
"Total kita siapkan 1.120 tabung gas elpiji 3 kg, harga sesuai HET Rp18 ribu per tabung,"
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan aturan baru dalam pembelian gas elpiji 3 kilogram (kg).
KELANGKAAN hingga tingginya harga gas elpiji 3 kilogram (kg) di kawasan Provinsi Aceh jalan terus. Sejak tiga pekan terakhir hingga Minggu (6/7), belum ada tanda-tanda membaik.
Pertamina Patra Niaga Kalteng menyalurkan 300 tabung elpiji 3 kilogram per bulan ke pelosok Kelurahan Danau Tundai, Palangka Raya, melalui jalur air.
Ketiga korban yang meninggal adalah ayah dan dua anak balitanya, sedangkan sang ibu masih dalam kondisi kritis dan masih menjalani perawatan itensif di rumah sakit.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan aturan baru dalam pembelian gas elpiji 3 kilogram (kg).
Adapun modus operandi yang mereka lakukan, yakni memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram ke gas elpiji ukuran 12 kilogram untuk mereka jual kembali.
KETUA Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi meminta pemerintah membatalkan wacana penerapan kebijakan satu harga untuk elpiji 3 kg.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved