Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

Polres Purwakarta Bongkar Praktik Penyalahgunaan Gas Subsidi 3 Kg

Reza Sunarya
28/7/2025 16:26
Polres Purwakarta Bongkar Praktik Penyalahgunaan Gas Subsidi 3 Kg
Kapolres Purwakarta dan tiga pelaku pengoplos gas bersubsidi ukuran 3 kg ke gas 12 kg yang berhasil ditangkap.(MI/Reza Sunarya)

Polres Purwakarta, Jawa Barat, membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram, Tiga orang Pelaku berhasil ditangkap. Modus para pelaku memindah isi tabung gas bersubsidi ukuran 3 kg untuk dijual menjadi barang non subsidi ukuran 12 kg.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan, terungkapnya kasus penyalahgunaan barang bersubsidi ini berawal saat jajarannya mendapat laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu gudang yang berlokasi di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Kecamatan Purwakarta kota.

"Setelah ditelusuri, anggota kami memergoki langsung kegiatan yang dilakukan beberapa orang di gudang tersebut," kata Kapolres, Senin (28/7)

Menurut Kapolres, petugas mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi tersebut berikut barang bukti berupa ratusan tabung gas berbagai ukuran. Adapun modus operandi yang mereka lakukan, yakni memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram ke gas elpiji ukuran 12 kilogram untuk mereka jual kembali.

"Dari keterangan pelaku, mereka membeli gas elpiji 3 kg dari salah satu pangkalan di wilayah Kabupaten Karawang yang kemudian isinya disuntikan ke gas elpiji 12 kilogram," ungkapnya.

Kapolres menuturkan, ketiga pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka, masing-masing inisial HS (41) yang berperan sebagai pemodal, pemesan dan juga penerima gas subsidi hasil penyalahgunaan.

Kemudian, pelaku UG (44), yang berperan sebagai pengirim gas elpiji dan membantu memindahkan isi tabung. Serta, tersangka ID (44) yang berperan sebagai menyuntikan atau yang memindahkan isi tabung gas elpiji dari yang 3 kilogram ke 12 kilogram.

Kapolres menambahkan, dari pengakuan para tersangka mereka telah melakukan aksi tersebut sejak 5 bulan terakhir. Untuk para tersangka sudah ditahan di Mapolres Purwakarta. 

"Untuk para tersangka, dijerat Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 miliar," pungkasnya. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya