Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
Polres Purwakarta, Jawa Barat, membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram, Tiga orang Pelaku berhasil ditangkap. Modus para pelaku memindah isi tabung gas bersubsidi ukuran 3 kg untuk dijual menjadi barang non subsidi ukuran 12 kg.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan, terungkapnya kasus penyalahgunaan barang bersubsidi ini berawal saat jajarannya mendapat laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu gudang yang berlokasi di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Kecamatan Purwakarta kota.
"Setelah ditelusuri, anggota kami memergoki langsung kegiatan yang dilakukan beberapa orang di gudang tersebut," kata Kapolres, Senin (28/7)
Menurut Kapolres, petugas mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi tersebut berikut barang bukti berupa ratusan tabung gas berbagai ukuran. Adapun modus operandi yang mereka lakukan, yakni memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram ke gas elpiji ukuran 12 kilogram untuk mereka jual kembali.
"Dari keterangan pelaku, mereka membeli gas elpiji 3 kg dari salah satu pangkalan di wilayah Kabupaten Karawang yang kemudian isinya disuntikan ke gas elpiji 12 kilogram," ungkapnya.
Kapolres menuturkan, ketiga pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka, masing-masing inisial HS (41) yang berperan sebagai pemodal, pemesan dan juga penerima gas subsidi hasil penyalahgunaan.
Kemudian, pelaku UG (44), yang berperan sebagai pengirim gas elpiji dan membantu memindahkan isi tabung. Serta, tersangka ID (44) yang berperan sebagai menyuntikan atau yang memindahkan isi tabung gas elpiji dari yang 3 kilogram ke 12 kilogram.
Kapolres menambahkan, dari pengakuan para tersangka mereka telah melakukan aksi tersebut sejak 5 bulan terakhir. Untuk para tersangka sudah ditahan di Mapolres Purwakarta.
"Untuk para tersangka, dijerat Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 miliar," pungkasnya. (H-1)
POLISI menangkap sembilan orang berinisial W, MR, MS, P, MR, M, T, S, dan MH lantaran mengoplos tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram (Kg) ke tabung gas elpiji 12 kg dan 50 kg
POLDA Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan tabung gas elpiji 12 kilogram (kg) dan 50 kg menggunakan tabung gas subsidi 3 kg. Sembilan orang berhasil diamankan dalam kasus ini.
APARAT Reskrim Polresta Sidoarjo membongkar tempat pengoplosan elpiji di dua tempat berbeda di Kecamatan Buduran dan Candi. 6 tersangka diamankan dan seribu tabung gas elpiji disita.
Bright Gas memiliki keunggulan yaitu teknologi Double Spindle Valve System (DSVP), sehingga keamanan tabung itu lebih terjaga
Turut diamankan pula ratusan tabung gas baik itu yang 3 kg atau 12 kg dalam keadaan kosong, isi, serta dalam proses pemindahan, juga peralatan yang digunakan pelaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved