Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji, 8 Orang Diamankan

Khoerun Nadif Rahmat
16/8/2023 10:37
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji, 8 Orang Diamankan
Ilustrasi(MI/Apul Iskandar)

POLDA Metro Jaya mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di dua lokasi pabrik di wilayah Depok dan Tangerang.

“Mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji subsidi dengan cara memindahkan isi dari tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi ke tabung gas elpiji 12 kilogram nonsubsidi,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan resmi, Rabu (16/8).

Ade mengatakan dua lokasi pengungkapan kasus tersebut adalah di Jalan Tipar Halim RT 002 RW 006, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok dan di Jalan Gelatik Nomor 62 Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Dukung Tindakan Tegas Terhadap Pengoplos LPG 3 Kg

“Di dua TKP di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan berhasil menangkap 8 tersangka,” sebutnya.

Dari pengungkapan kasus di Depok, lanjut dia, didapati enam orang tersangka yakni PCA dan HSR yang berperan sebagai pemilik serta HD, AMD, BJMN, dan MHD yang berperan sebagai karyawan penyuntik tabung gas.

Sedangkan pengungkapan kasus di Tangerang Selatan, ia menyebutkan, telah meringkus dua tersangka yakni FRD sebagai pemilik dan DNO sebagai karyawan.

Baca juga: Elpiji 3 Kg Langka, Pertamina Temukan Kasus Elpiji Oplosan di Karawang

Turut diamankan pula ratusan tabung gas baik itu yang 3 kg atau 12 kg dalam keadaan kosong, isi, serta dalam proses pemindahan, juga peralatan yang digunakan pelaku untuk memindahkan gas.

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana bidang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya