Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menangkap sembilan orang berinisial W, MR, MS, P, MR, M, T, S, dan MH lantaran mengoplos tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram (Kg) ke tabung gas elpiji 12 kg dan 50 kg secara ilegal. Pelaku mendapat keuntungan senilai Rp50 juta hingga Rp100 juta tiap bulannya.
"Para tersangka menjual tabung gas LPG 12 kg yang sudah diopolos dengan harga Rp190 ribu hingga Rp210 ribu per tabung. Kemudian untuk ukuran 50 kg dengan harga Rp560 ribu sampai Rp694 ribu per tabung kepada masyarakat," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (13/2).
"(Keuntungan) kurang lebih sekitar Rp50 juta hingga Rp100 juta. Itu untuk per TKP, per bulan," tambahnya.
Panjiyoga mengatakan, dalam melakukan aksinya para pelaku membagi perannya masing-masing. W, MH, dan MR berperan sebagai pemilik atau pemodal, MS dan P berperan sebagai dokter atau penyuntik tabung gas.
Sementara, MR dan M berperan sebagai asisten atau pengawas, T berperan sebagai penjual, dan S berperan sebagai pemilik pangkalan.
"Tersangka yang berhasil kami amankan ada sembilan orang," ujarnya.
Adapun, dalam kasus itu polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti seperti ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram yang sudah berada dalam kondisi kosong dan beberapa buah tabung gas 12 kilogram serta 50 kilogram yang masih terisi.
"Kemudian juga ada 7 regulator yang telah dimodifikasi, 13 buah alat suntik untuk pemindahan gas, 1 buah timbangan, 2 kantung plastik berisi tutup segel, dan 2 buku catatan keluar masuk gas," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (Fik/M-3)
Subdit Tipidter Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pengoplosan gas elpiji 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg yang merugikan negara sekitar Rp300 juta.
Pengungkapan kasus itu dilakukan jajaran Unit III Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Mereka menyatroni sebuah gudang di Kampung Cikujang Desa/Kecamatan Gunungpuyuh, pekan lalu.
Pertamina Patra Niaga Kalteng menyalurkan 300 tabung elpiji 3 kilogram per bulan ke pelosok Kelurahan Danau Tundai, Palangka Raya, melalui jalur air.
Langkah tegas PT Pertamina dalam memberantas praktik pengoplosan tabung gas elpiji 3 kilogram dan distribusi BBM yang tidak sesuai peruntukan menuai apresiasi.
Ketiga korban yang meninggal adalah ayah dan dua anak balitanya, sedangkan sang ibu masih dalam kondisi kritis dan masih menjalani perawatan itensif di rumah sakit.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan aturan baru dalam pembelian gas elpiji 3 kilogram (kg).
Adapun modus operandi yang mereka lakukan, yakni memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram ke gas elpiji ukuran 12 kilogram untuk mereka jual kembali.
KETUA Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi meminta pemerintah membatalkan wacana penerapan kebijakan satu harga untuk elpiji 3 kg.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved