Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kasus Pengoplosan Gas Elpiji, Pelaku Untung hingga Rp100 Juta per Bulan

Ficky Ramadhan
13/2/2025 17:48
Kasus Pengoplosan Gas Elpiji, Pelaku Untung hingga Rp100 Juta per Bulan
Konferensi pers kasus pengoplosan gas elpiji 3 Kg di Polda Metro Jaya(MI/Ficky Ramadhan)

POLISI menangkap sembilan orang berinisial W, MR, MS, P, MR, M, T, S, dan MH lantaran mengoplos tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram (Kg) ke tabung gas elpiji 12 kg dan 50 kg secara ilegal. Pelaku mendapat keuntungan senilai Rp50 juta hingga Rp100 juta tiap bulannya.

"Para tersangka menjual tabung gas LPG 12 kg yang sudah diopolos dengan harga Rp190 ribu hingga Rp210 ribu per tabung. Kemudian untuk ukuran 50 kg dengan harga Rp560 ribu sampai Rp694 ribu per tabung kepada masyarakat," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (13/2).

"(Keuntungan) kurang lebih sekitar Rp50 juta hingga Rp100 juta. Itu untuk per TKP, per bulan," tambahnya.

Panjiyoga mengatakan, dalam melakukan aksinya para pelaku membagi perannya masing-masing. W, MH, dan MR berperan sebagai pemilik atau pemodal, MS dan P berperan sebagai dokter atau penyuntik tabung gas.

Sementara, MR dan M berperan sebagai asisten atau pengawas, T berperan sebagai penjual, dan S berperan sebagai pemilik pangkalan.

"Tersangka yang berhasil kami amankan ada sembilan orang," ujarnya.

Adapun, dalam kasus itu polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti seperti ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram yang sudah berada dalam kondisi kosong dan beberapa buah tabung gas 12 kilogram serta 50 kilogram yang masih terisi.

"Kemudian juga ada 7 regulator yang telah dimodifikasi, 13 buah alat suntik untuk pemindahan gas, 1 buah timbangan, 2 kantung plastik berisi tutup segel, dan 2 buku catatan keluar masuk gas," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (Fik/M-3) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya