Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Pengoplosan Tabung Gas Elpiji 3 Kg

Ficky Ramadhan
13/2/2025 17:37
Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Pengoplosan Tabung Gas Elpiji 3 Kg
Konferensi pers kasus pengoplosan gas elpiji 3 kg di Polda Metro Jaya(MI/Ficky Ramadhan)

POLDA Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan tabung gas elpiji 12 kilogram (kg) dan 50 kg menggunakan tabung gas subsidi 3 kg. Sembilan orang berhasil diamankan dalam kasus ini.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim  Subdit Tipidter Polda Metro Jaya. Terdapat empat tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil ungkap, yakni Kabupaten Bekasi hingga Jakarta Barat.

"Dari keempat TKP tersebut, para petugas menemukan 4 rumah kontrakan yang diduga sebagai tempat untuk melakukan kegiatan pengoplosan gas subsidi dari tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg dan 50 kg," kata Panjiyoga dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (13/2).

Adapun, para tersangka melakukan pengoplosan itu dengan cara memberikan es batu pada bagian regulator tabung gas 12 kg dan 50 kg hingga menjadi dingin.

Setelah itu, tabung gas subsidi 3 kg diletakan dengan posisi terbalik di bagian atas tabung gas 12 kg dan 50 kg dan dihubungkan dengan pipa regulator untuk memulai pengoplosan.

"Itu diperlukan waktu 30 menit untuk mengisi tabung gas LPG kosong 12 kg sampai penuh dan 1 jam 30 menit untuk mengisi tabung gas LPG ukuran 50 kg," ujarnya.

Panjiyoga mengatakan, para tersangka kemudian menjual barang hasil oplosan tersebut di wilayah Bekasi, Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. Para tersangka melakukan hal itu untuk mendapatkan keuntungan besar.

"Para tersangka menjual tabung gas LPG 12 kg yang sudah dioplos dengan harga Rp 190 ribu hingga Rp 210 ribu per tabung. Kemudian untuk ukuran 50 kg dengan harga Rp 560 ribu sampai Rp 694 ribu per tabung kepada masyarakat," tuturnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (Fik/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya