Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLDA Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan tabung gas elpiji 12 kilogram (kg) dan 50 kg menggunakan tabung gas subsidi 3 kg. Sembilan orang berhasil diamankan dalam kasus ini.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Subdit Tipidter Polda Metro Jaya. Terdapat empat tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil ungkap, yakni Kabupaten Bekasi hingga Jakarta Barat.
"Dari keempat TKP tersebut, para petugas menemukan 4 rumah kontrakan yang diduga sebagai tempat untuk melakukan kegiatan pengoplosan gas subsidi dari tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg dan 50 kg," kata Panjiyoga dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (13/2).
Adapun, para tersangka melakukan pengoplosan itu dengan cara memberikan es batu pada bagian regulator tabung gas 12 kg dan 50 kg hingga menjadi dingin.
Setelah itu, tabung gas subsidi 3 kg diletakan dengan posisi terbalik di bagian atas tabung gas 12 kg dan 50 kg dan dihubungkan dengan pipa regulator untuk memulai pengoplosan.
"Itu diperlukan waktu 30 menit untuk mengisi tabung gas LPG kosong 12 kg sampai penuh dan 1 jam 30 menit untuk mengisi tabung gas LPG ukuran 50 kg," ujarnya.
Panjiyoga mengatakan, para tersangka kemudian menjual barang hasil oplosan tersebut di wilayah Bekasi, Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. Para tersangka melakukan hal itu untuk mendapatkan keuntungan besar.
"Para tersangka menjual tabung gas LPG 12 kg yang sudah dioplos dengan harga Rp 190 ribu hingga Rp 210 ribu per tabung. Kemudian untuk ukuran 50 kg dengan harga Rp 560 ribu sampai Rp 694 ribu per tabung kepada masyarakat," tuturnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (Fik/M-3)
Pertamina termasuk dalam 11 sektor bisnis yang tetap beroperasi saat PSBB.
JAKSA penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor bersikukuh menuntut terdakwa Sugiman Tindjau selama 18 bulan bui karena memproduksi tabung gas 3 kg tak sesuai SNI.
MAJELIS Hakim PN Cibinong Kelas IA Kabupaten Bogor, memvonis 6 bulan terdakwa utama produsen tabung gas 3 kg tak sesua SNI. Atas vonis ini jaksa mengajukan banding.
Turut diamankan pula ratusan tabung gas baik itu yang 3 kg atau 12 kg dalam keadaan kosong, isi, serta dalam proses pemindahan, juga peralatan yang digunakan pelaku.
TIGA warga di Jalan Karet Pasar Baru Barat Jakarta Pusat mengalami luka bakar akibat ledakan tabung gas yang terjadi di sebuah rumah kontrakan, Minggu (7/1).
Masyarakat diimbau tidak perlu panik dengan kondisi ini. Dipastikan stok aman dan normal.
SATRESKRIM Polres Karawang menangkap 2 orang sindikat spesialis pengoplos gas elpiji yang telah beroperasi selama 1 tahun dengan menyewa bengkel bekas.
Pengoplosan gas elpiji merupakan tindak pidana yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat, serta proses pemindahan dan pengisian yang berbahaya karena tidak sesuai dengan standar keamanan.
Polisi menangkap Indra Alamsyah, mantan anggota DPRD Provinsi Sumut dari Fraksi Golkar, atas keterlibatannya dalam kasus pengoplosan LPG bersubsidi 3 kg.
Video viral dan laporan masyarakat mengenai dugaan pengoplosan gas LPG 3 kilogram menjadi perhatian di Bali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved