Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polres Karawang Tangkap Sindikat Pengoplos Gas Elpiji

Reza Sunarya
24/7/2023 19:37
Polres Karawang Tangkap Sindikat Pengoplos Gas Elpiji
Barang bukti tabung gas elpiji yang dioplos di Karawang.(MI)

SATRESKRIM Polres Karawang menangkap 2 orang sindikat spesialis pengoplos gas elpiji. Pelaku berinisial EA (26) warga Subang, DH (38), dan seorang tersangka inisial D masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan Saat ditangkap, EA tengah melakukan penyuntikan gas elpiji dari tabung gas subsidi 3 Kg kedalam tabung 5,5 Kg dan 12 Kg yang dibantu oleh DH.

Ketiga pelaku tersebut telah beroperasi selama 1 tahun dengan menyewa bengkel bekas di wilayah Desa Parungsari, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang.

Baca juga: Pengamat: Tidak Pernah Ada Solusi dari Pemerintah untuk Atasi Kelangkaan LPG

Dari pengakuan tersangka, mereka membeli tabung gas elpiji dari beberapa warung terdekat hingga diluar kecamatan, secara eceran.

"Pelaku beroperasi selama 1 tahun, dan sudah hampir ribuan tabung gas yang di subsidi oleh pemerintah, dipindahkan ke tabung gas 5,5 Kg dan 12 Kg untuk didistribusikan lagi ke warung-warung," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Senin (24/7).

Akibat dari perbuatan pelaku, Polres Karawang menaksir kerugian pemerintah mencapai ratusan juta. Sejumlah barang bukti ikut disita di antaranya gas elpiji 3 Kg sebanyak 90 tabung, gas elpiji 5,5 Kg ada 6 tabung, dan gas elpiji 12 Kg sejumlah 25 tabung, beserta alat suntik, mobil, dan timbangan digital berhasil diamankan sebagai barang bukti di lokasi kejadian.

Baca juga: Gas Melon Langka, Pertamina Diminta Bereskan Masalah Distribusi

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 50 undang-undang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 6 miliar.Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut karena masih ada tersangka lain yang belum berhasil ditangkap.

(Z-9)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya