Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
APARAT Reskrim Polresta Sidoarjo membongkar tempat pengoplosan elpiji di dua tempat berbeda di Kecamatan Buduran dan Candi. Enam tersangka diamankan dan lebih dari seribu tabung gas elpiji disita.
Enam orang yang ditangkap polisi ini, satu di antaranya adalah pemilik usaha ilegal tersebut. Mereka adalah K, MN, NHD, ER, S dan H warga Sidoarjo dan Bojonegoro Jawa Timur.
Para tersangka ini dalam kegiatan usaha ilegal tersebut memindahkan isi gas tabung subsidi tiga kilogram ke tabung 12 kilogram. Dalam sehari mereka bisa mencapai hasil produksi, antara 70 hingga 100 tabung gas 12 kilogram.
Baca juga : Selebgram Asal Malang Jadi Tersangka Penganiayaan Pacar
Para pelaku menjalankan usaha ilegal di dua tempat, di wilayah kecamatan Buduran dan Candi. Di Buduran lokasinya di Desa Sukorejo dan di Candi lokasi di Desa Sidodadi.
Keuntungan yang mereka dapat bisa mencapai Rp5 juta per harinya. Para pelaku memasarkan gas tabung 12 kilogram, ke berbagai wilayah di Jawa Timur. Mereka mengaku sudah setahun menjalankan usaha ilegal itu, dan terbongkar setelah ada laporan masyarakat.
Selain menangkap enam tersangka, polisi menyita lebih dari seribu tabung gas, ukuran tiga dan 12 kilogram. Termasuk alat-alat untuk pengoplosan, termasuk plastik segel untuk menyegel tabung elpiji 12 kg hasil oplosan. Serta satu unit kendaraan roda empat untuk distribusi.
"Terhadap para pelaku dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Rabu (21/2).
Mereka dikenai Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (HS/Z-7)
Bright Gas memiliki keunggulan yaitu teknologi Double Spindle Valve System (DSVP), sehingga keamanan tabung itu lebih terjaga
Tersangka dalam melakukan aksinya, MU berperan sebagai operator yang memindahkan gas elpiji 3 kg ke tabung gas 12 kg, sedangkan TK sebagai pemodal membeli tabung gas 3 kg
Pihak Kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu truk dan tabung 12 kilogram di lokasi penindakan.
SR merupakan pemilik pangkalan elpiji 3 kilogram di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Turut diamankan pula ratusan tabung gas baik itu yang 3 kg atau 12 kg dalam keadaan kosong, isi, serta dalam proses pemindahan, juga peralatan yang digunakan pelaku.
POLDA Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan tabung gas elpiji 12 kilogram (kg) dan 50 kg menggunakan tabung gas subsidi 3 kg. Sembilan orang berhasil diamankan dalam kasus ini.
Sebagian besar masyarakat belum memiliki kesadaran yang tinggi akan pentingnya merawat regulator gas dibandingkan dengan merawat kompor gas.
Polres Cianjur menahan dua orang yang diduga menyalahgunakan elpiji subsidi 3 kilogram untuk meraup keuntungan pribadi.
Ditemukan gas elpiji tiga kilo yang isinya antara 2,4 kg dan 2,3 kg yang berati berkurang 600 gram sampai 700 gram.
Reskrim Polresta Sidoarjo menangkap enam orang dan menyita seribu tabung gas elpiji terkait pengoplosan elpiji.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved