Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
SELEBGRAM inisial MA, 20, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi Sidoarjo atas kasus penganiayaan pacarnya, sesama selebgram Safitri Anggraini Dewi, 26.
Meski begitu, MA membantah melakukan penganiayaan, saat ditanya Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing di depan awak media, Selasa (6/2).
Sebelumnya Safitri melaporkan pelaku warga Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang itu dengan menunjukkan luka lebam di sejumlah bagian tubuh.
Baca juga : Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Siskaeee
Christian Tobing menegaskan pelaku MA melakukan perbuatan itu dengan motif jengkel dan cemburu karena menduga korban telah menjalin hubungan dengan orang lain. Penganiayaan itu dilakukan di tempat tinggal korban Perum Kahuripan Nirwana Sidoarjo.
"Berdasarkan bukti yang ada, kini pelaku MA telah resmi menjadi tersangka," kata Tobing.
Tobing menjelaskan penganiayaan terjadi pada 9 November 2023 pukul 04.30 WIB, ketika korban sampai di depan rumah di Perum Kahuripan Nirwana Sidoarjo. Pelaku yang saat itu membuntuti korban turun dari mobil dan langsung merebut telepon genggam yang dipegang korban. Pelaku yang marah membanting telepon genggam itu.
Baca juga : Polisi Aniaya Pelajar SMK di Subang hingga Tewas
"Pelaku mengambil HP tersebut dan dipukulkan ke kepala korban. Kemudian korban didorong masuk ke dalam rumah. Korban mengalami pemukulan berkali-kali. Sewaktu korban berada di dalam kamar, pelaku mencekik leher korban dan mengigit telinga korban. Selanjutnya, pelaku meninggalkan rumah korban. Siang harinya, korban melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polresta Sidoarjo," kata Tobing.
Korban mengalami luka lebam dan lecet di sekitar tangan, dada, telinga kanan, dan kaki. Korban juga sudah divisum terkait luka-luka yang dideritanya di rumah sakit.
"Atas laporan tersebut, selanjutnya Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyidikan dan telah menetapkan MA sebagai tersangka. Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap tersangka MA dilakukan penahanan sejaktanggal 3 Februari 2024 di Rutan Polresta Sidoarjo," kata Tobing. (Z-3)
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Keempat pelaku sebelumnya saling tantang duel dengan kelompok pemuda lain di media sosial.
Gelaran Parade Mi Nusantara berhasil meraih rekor dari Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri) atas penyajian 130 kreasi menu mi Nusantara dalam satu rangkaian acara.
Malang Walking Race menawarkan wisata unik di Malang dengan konsep jalan kaki dan lari bebas rute sambil memecahkan petunjuk layaknya berburu harta karun.
Kawasan ini juga menjadi rest area penting bagi rombongan peziarah dari Bali yang rutin menuju Pura Giri Arjuna di atas Wonorejo.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).ota Malang mulai melakukan pemetaan wilayah rawan banjir sebagai upaya memperkuat mitigasi bencana
Partisipasi peserta mencapai angka 1.918 pelajar yang berasal dari 120 SD dan MI di Kota Apel dan sekitarnya.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) terus mempertegas komitmennya dalam mendorong tumbuhnya ekosistem ekonomi kreatif nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved