Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
UNIT Tipidter Satreskrim Polres Subang, Jawa Barat, menggrebek pangkalan pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi. Dalam penggrebekan itu, Polisi menyita ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran dan menangkap empat orang pelaku.
Keempat orang tersebut berperan berbeda-beda. Tersangka MSR warga Subang berperan sebagai penyedia bahan baku dan peralatan hingga penyedia tempat produksi, RDA dan YC sebagai operator penyuntikan LPG dari tabung gas LPG subsidi ukuran tiga kilogram ke tabung gas nonsubsidi ukuran 5, 12 dan 50 kilogram. Sedangkan tersangka FR berperan membantu para operator dalam melakukan penyuntikan gas LPG subsidi ke nonsubsidi.
Baca juga : Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji, 8 Orang Diamankan
Saat digeledah, petugas mendapati sejumlah barang bukti, seperti ratusan tabung gas elpiji, segel gas elpiji palsu, karet penutup gas elpiji, pipa penyambung ke regulator, serta ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran.
Pelaku telah melakukan aksinya sejak pertengahan 2023 lalu, dengan keuntungan Rp30 juta - Rp35 juta setiap bulannya. Gas tersebut dijual ke konsumen baik yang datang langsung ke pangkalan maupun kepada konsumen luar daerah, dengan harga normal. Namun, isinya tidak sesuai ukuran tabung.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli, serta para tersangka sudah kami amankan," kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, Rabu (25/9).
Baca juga : Elpiji 3 Kg Langka, Pertamina Temukan Kasus Elpiji Oplosan di Karawang
Para tersangka itu mendapatkan gas tiga kilogram diduga dari penyisihan kuota penjualan pangkalan milik tersangka MSR. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang guna penyidikan lebih lanjut.Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda pidana paling
banyak sebesar Rp60 miliar.
"Para tersangka diancam hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar rupiah," pungkasnya. (N-2)
Turut diamankan pula ratusan tabung gas baik itu yang 3 kg atau 12 kg dalam keadaan kosong, isi, serta dalam proses pemindahan, juga peralatan yang digunakan pelaku.
POLDA Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan tabung gas elpiji 12 kilogram (kg) dan 50 kg menggunakan tabung gas subsidi 3 kg. Sembilan orang berhasil diamankan dalam kasus ini.
SATRESKRIM Polres Karawang menangkap 2 orang sindikat spesialis pengoplos gas elpiji yang telah beroperasi selama 1 tahun dengan menyewa bengkel bekas.
Pengoplosan gas elpiji merupakan tindak pidana yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat, serta proses pemindahan dan pengisian yang berbahaya karena tidak sesuai dengan standar keamanan.
Polisi menangkap Indra Alamsyah, mantan anggota DPRD Provinsi Sumut dari Fraksi Golkar, atas keterlibatannya dalam kasus pengoplosan LPG bersubsidi 3 kg.
Video viral dan laporan masyarakat mengenai dugaan pengoplosan gas LPG 3 kilogram menjadi perhatian di Bali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved