Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polres Subang Grebek Pangkalan Gas Elpiji Oplosan

 Reza Sunarya
25/9/2024 13:43
Polres Subang Grebek Pangkalan Gas Elpiji Oplosan
Polisi menyita gas elpiji oplosan dari sebuah pangkalan pengoplosan elpiji.(MI/Reza Sunarya)

 

UNIT  Tipidter Satreskrim Polres Subang, Jawa Barat, menggrebek pangkalan pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi. Dalam penggrebekan itu, Polisi menyita ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran dan menangkap empat orang pelaku.

Keempat orang tersebut berperan berbeda-beda. Tersangka MSR warga Subang berperan sebagai penyedia bahan baku dan peralatan hingga penyedia tempat produksi, RDA dan YC sebagai operator penyuntikan LPG dari tabung gas LPG subsidi ukuran tiga kilogram ke tabung gas nonsubsidi ukuran 5, 12 dan 50 kilogram. Sedangkan tersangka FR berperan membantu para operator dalam melakukan penyuntikan gas LPG subsidi ke nonsubsidi.

Baca juga : Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji, 8 Orang Diamankan

Saat digeledah, petugas mendapati sejumlah barang bukti, seperti ratusan tabung gas elpiji, segel gas elpiji palsu, karet penutup gas elpiji, pipa penyambung ke regulator, serta ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran.

Pelaku telah melakukan aksinya sejak pertengahan 2023 lalu, dengan keuntungan Rp30 juta - Rp35 juta setiap bulannya. Gas tersebut dijual ke konsumen baik yang datang langsung ke pangkalan maupun kepada konsumen luar daerah, dengan harga normal. Namun, isinya tidak sesuai ukuran tabung.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli, serta para tersangka sudah kami amankan," kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, Rabu (25/9).

Baca juga : Elpiji 3 Kg Langka, Pertamina Temukan Kasus Elpiji Oplosan di Karawang

Para tersangka itu mendapatkan gas tiga kilogram diduga dari penyisihan kuota penjualan pangkalan milik tersangka MSR. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang guna penyidikan lebih lanjut.Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda pidana paling
banyak sebesar Rp60 miliar.

"Para tersangka diancam hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar rupiah," pungkasnya. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya