Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan.
Karyawan bisa membuat aduan ke posko yang ada di Kantor Disnaker Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda, Tangkerang Tengah jika tidak mendapatkan haknya dari perusahaan.
"Posko Pengaduan THR tahun 2026 sudah kita buka. Karyawan bisa membuat aduan jika haknya tidak diberikan dari perusahaan," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Rabu (4/3).
Ia menjelaskan, posko pengaduan THR ini membuka layanan dari hari Senin sampai dengan Jum'at pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.
Selain datang ke posko pengaduan, karyawan juga bisa membuat aduan secara online melalui link https://s.id/PoskoPengaduanTHR2026.
"Karena THR itu wajib dibayarkan oleh pihak perusahaan sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Pihaknya kembali mengingatkan perusahaan agar segera melakukan pembayaran THR tahun 2026 kepada karyawan.
Jika pembayaran THR tahun 2025 dilaksanakan paling lambat H-7 lebaran, maka pembayaran THR tahun ini lebih cepat dari biasanya, yaitu harus dibayarkan paling lambat pada 8 Maret 2026.
Percepatan pembayaran THR tahun 2026 ini sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan RI, nomor 6 tahun 2016.
"Harus dibayar penuh tanpa dicicil," pungkasnya.(H-2)
Disnaker Sumut dan enam UPT mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di wilayah kerja masing-masing.
Pengucuran THR terhadap ratusan ribu karyawan yang bekerja di 1.667 perusahaan yang beroperasi di Kota Depok akan dipantau oleh Disnaker.
Posko pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan dibuka di Kantor Disnakertrans Jabar Jalan Soekarno Hatta Nomor 532, Kota Bandung.
Pemerintah umumkan THR 2026 cair. Cek aturan terbaru, jadwal ASN dan swasta, serta lokasi posko pengaduan THR di Jawa Barat.
Pemprov DKI Jakarta tegas tindak perusahaan pelanggar THR 2026. Sanksi mulai teguran tertulis hingga pembekuan usaha. Cek cara lapor di Posko THR di sini!
Posko pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan dibuka di Kantor Disnakertrans Jabar Jalan Soekarno Hatta Nomor 532, Kota Bandung.
PEMERINTAH Kabupaten Bekasi mengalokasikan anggaran senilai Rp176 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ASN dan PPPK menjelang Lebaran 2026.
THR Pensiun 2026 diperkirakan cair mulai 6 Maret 2026. Cek jadwal resmi Taspen & Asabri, komponen gaji, serta syarat pencairan di sini.
MENJELANG Idulfitri 1447 H, seluruh perusahaan di Kota Tasikmalaya, diwajibkan mereka melakukan pembayaran tunjangan hari raya atau THR paling lambat H-7 sebelum hari raya.
Dijelaskan Sumanto, ketiadaan komponen TPP dalam pemberian THR tahun ini menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved