Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

Pemerintah Umumkan THR 2026, Jabar Buka Posko Pengaduan

Roni Kurniawan
05/3/2026 15:23
Pemerintah Umumkan THR 2026, Jabar Buka Posko Pengaduan
Pelayanan pengaduan dan konsultasi THR Disnakertrans Jabar.(Dok. Istimewa)

PEMERINTAH secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 2026 (1447 H). Pengumuman ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja di tengah persiapan menyambut hari raya yang diperkirakan jatuh pada pekan ketiga Maret 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Mata Uang Rupiah 55 triliun untuk THR aparatur negara. Angka ini meningkat 10% jika dibandingkan dengan realisasi tahun lalu yang sebesar Rp49 triliun.

“Komponen yang dibayarkan 100% penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga.

Jadwal Pencairan THR 2026

Berdasarkan skema yang ditetapkan, berikut adalah linimasa pencairan THR 2026:

  • ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan: Pencairan dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026 (Minggu pertama Ramadan).
  • Pekerja Swasta: Wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.
  • Mitra Ojol dan Kurir: Diberikan dalam bentuk Bonus Hari Raya (BHR) melalui skema insentif aplikator pada rentang H-14 hingga H-7.

Menaker Yassierli menegaskan bahwa THR bagi pekerja swasta wajib dibayar penuh dan dilarang keras untuk dicicil. "THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha. Harus lunas, tidak ada ruang negosiasi untuk mencicil," tegasnya dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.

Posko Pengaduan THR di Jawa Barat

Menindaklanjuti arahan pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Disnakertrans Jabar telah membuka Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan THR. Kepala Disnakertrans Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyebutkan posko ini hadir untuk mengawal hak pekerja.

Kanal Pengaduan THR Jawa Barat:
  • Lokasi Fisik: Kantor Disnakertrans Jabar (Jl. Soekarno Hatta No. 532, Bandung) dan 5 UPTD (Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, Garut).
  • WhatsApp: 08112121444
  • Online: poskothr.kemnaker.go.id
  • Periode: 2 Maret - 27 Maret 2026

Tahun lalu, Disnakertrans Jabar menerima 344 aduan yang didominasi oleh perusahaan di sektor pariwisata. Tahun ini, pengawasan akan lebih diperketat untuk memastikan kepatuhan pengusaha.

"Perusahaan yang diadukan sebagian besar bergerak di sektor pariwisata. Penyebabnya, faktor ekonomi sehingga perusahaan kesulitan membayar THR," ujar Oka.

Kilas Balik: Sejarah THR di Indonesia

Budaya memberikan uang tambahan menjelang Lebaran memiliki sejarah panjang sejak 1951. Awalnya, Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo memberikan "uang persekot" (pinjaman) kepada Pamong Pradja untuk meningkatkan kesejahteraan. Namun, kebijakan ini sempat diprotes kaum buruh karena dianggap diskriminatif.

Perjuangan buruh selama bertahun-tahun akhirnya membuahkan hasil hingga pemerintah mengeluarkan regulasi yang mewajibkan perusahaan swasta memberikan "Hadiah Lebaran" pada 1961. Istilah tersebut kemudian resmi berubah menjadi Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 1994 di bawah kepemimpinan Menteri Tenaga Kerja Abdul Latief.

Kini, THR telah bertransformasi dari sekadar pinjaman menjadi hak normatif yang dilindungi undang-undang, berfungsi sebagai instrumen penting untuk menjaga daya beli masyarakat di hari raya. (MTVN/Ant/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya