Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 2026 (1447 H). Pengumuman ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja di tengah persiapan menyambut hari raya yang diperkirakan jatuh pada pekan ketiga Maret 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Mata Uang Rupiah 55 triliun untuk THR aparatur negara. Angka ini meningkat 10% jika dibandingkan dengan realisasi tahun lalu yang sebesar Rp49 triliun.
“Komponen yang dibayarkan 100% penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga.
Berdasarkan skema yang ditetapkan, berikut adalah linimasa pencairan THR 2026:
Menaker Yassierli menegaskan bahwa THR bagi pekerja swasta wajib dibayar penuh dan dilarang keras untuk dicicil. "THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha. Harus lunas, tidak ada ruang negosiasi untuk mencicil," tegasnya dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.
Menindaklanjuti arahan pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Disnakertrans Jabar telah membuka Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan THR. Kepala Disnakertrans Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyebutkan posko ini hadir untuk mengawal hak pekerja.
Tahun lalu, Disnakertrans Jabar menerima 344 aduan yang didominasi oleh perusahaan di sektor pariwisata. Tahun ini, pengawasan akan lebih diperketat untuk memastikan kepatuhan pengusaha.
"Perusahaan yang diadukan sebagian besar bergerak di sektor pariwisata. Penyebabnya, faktor ekonomi sehingga perusahaan kesulitan membayar THR," ujar Oka.
Budaya memberikan uang tambahan menjelang Lebaran memiliki sejarah panjang sejak 1951. Awalnya, Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo memberikan "uang persekot" (pinjaman) kepada Pamong Pradja untuk meningkatkan kesejahteraan. Namun, kebijakan ini sempat diprotes kaum buruh karena dianggap diskriminatif.
Perjuangan buruh selama bertahun-tahun akhirnya membuahkan hasil hingga pemerintah mengeluarkan regulasi yang mewajibkan perusahaan swasta memberikan "Hadiah Lebaran" pada 1961. Istilah tersebut kemudian resmi berubah menjadi Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 1994 di bawah kepemimpinan Menteri Tenaga Kerja Abdul Latief.
Kini, THR telah bertransformasi dari sekadar pinjaman menjadi hak normatif yang dilindungi undang-undang, berfungsi sebagai instrumen penting untuk menjaga daya beli masyarakat di hari raya. (MTVN/Ant/I-1)
Penetapan UMP 2026 tidak akan lewat tahun, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa upah minimum ditetapkan tiap tahun.
Pemprov DKI Jakarta tegas tindak perusahaan pelanggar THR 2026. Sanksi mulai teguran tertulis hingga pembekuan usaha. Cek cara lapor di Posko THR di sini!
Posko aduan ini dibuka sejak 18 Maret 2025 lalu dan sudah menangani satu aduan terkait pembayaran THR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved