Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemkab Lamongan Buka Posko Pengaduan THR bagi Pekerja

M Yakub 
20/3/2025 05:30
Pemkab Lamongan Buka Posko Pengaduan THR bagi Pekerja
Ilustrasi(Dok Pemkab Lamongan)

DINAS Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jatim, membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Langkah ini untuk memastikan hak pekerja. 

Termasuk pemberian THR harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Posko aduan ini dibuka sejak 18 Maret 2025 lalu dan sudah menangani satu aduan terkait pembayaran THR.

"Kemarin kami baru membuka layanan posko yang merupakan mandat dari Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melindungi hak pekerja. Pada hari ini kami sudah menerima satu aduan terkait pembayaran THR," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan Mohammad Zamroni di Kantor Disnaker, pada Rabu (19/3) pagi. 

Menurut dia, aduan itu antara lain, mulai dari pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dilakukan satu kali dalam setahun, pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah, dan pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.

Zamroni menjelaskan setelah menerima pengaduan akan melakukan konfirmasi ke perusahaan terlapor setelah itu Disnaker akan berkoordinasi dengan pengawas Ketenagakerjaan Korwil Lamongan.

Sedangkan proses pengaduan bisa dilakukan secara tatap muka di Kantor Disnaker Lamongan, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Lamongan pada setiap hari kerja.Yakni, mulai Senin sampai Jumat  pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. 

Pengaduan juga bisa dilakukan secara online melalui tautan https://bit.ly/PoskoTHRLmg2025. "Pengaduan ini bisa dilakukan oleh pekerja maupun perusahaan penyalur THR. Kami membuka aduan secara tatap muka dan online jadi memudahkan pelapor untuk menyampaikan aduan," jelasnya.

Zamroni menambahkan, harapan dari program tahunan ini bisa menjamin hak pekerja dalam menerima THR. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Renungan Ramadan
Cahaya Hati
Tafsir Al-Misbah