Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
DISNAKER Sumut memperketat pengawasan pembayaran THR menjelang Lebaran tahun ini. Sebagai langkah konkret, enam UPT disiagakan untuk menerima pengaduan langsung dari para pekerja yang haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut Yuliani Siregar mengungkapkan Disnaker Sumut dan enam UPT mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di wilayah kerja masing-masing.
"Kami menunjuk admin khusus untuk mengelola pengaduan,” ujarnya, Kamis (5/3).
Menurut dia, Disnaker Sumut menjamin setiap laporan yang masuk ke posko akan segera ditindaklanjuti. Baik secara laporan yang disampaikan langsung maupun melalui laman daring poskothr.kemnaker.go.id.
Pengawas ketenagakerjaan akan diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan yang dilaporkan. Pengawas akan memeriksa perusahaan untuk mengetahui penyebab pasti mengapa THR tidak dibayar.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis di Sumut. Sekaligus memastikan hak-hak buruh terpenuhi tepat waktu demi kenyamanan merayakan hari raya keagamaan.
Dia menegaskan, seluruh perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) hari raya keagamaan. Ketentuan ini bersifat mengikat sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Berdasarkan ketentuan itu, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayar. Denda itu nantinya akan dikelola untuk kesejahteraan pekerja.
"Selain denda, sanksi administratif juga menanti pengusaha yang bandel," tambahnya.
Terkait dengan besaran THR, dia menjelaskan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
“Perhitungannya adalah masa kerja dikalikan satu bulan upah lalu dibagi dua belas. Namun, jika masa kerja di bawah satu bulan, pekerja memang tidak berhak menerima THR,” jelasnya. (H-2)
Ingin berbagi THR tanpa ribet? Gunakan QRIS Transfer dan fitur transfer emas di BRImo.
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
Posko THR Jakarta Timur terima 84 laporan pelanggaran. Sudin Nakertransgi pastikan verifikasi cepat bagi perusahaan yang belum bayar hak pekerja.
Manfaatkan Promo Spesial BRI Ramadan dengan diskon dan cashback hingga 50% untuk hampers, gadget, kecantikan, hingga dekorasi rumah.
Asep Guntur Rahayu, Polresta Cilacap, Kasus Korupsi Jawa Tengah,
KPK ungkap rencana Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bagi-bagi THR hasil pemerasan senilai Rp610 juta ke Forkopimda. Simak detail penggeledahan dan penetapan tersangka
Posko ini sebagai bentuk kepedulian organisasi terhadap pemenuhan hak-hak normatif pekerja media hampir di setiap AJI Kota di Indonesia.
Pengucuran THR terhadap ratusan ribu karyawan yang bekerja di 1.667 perusahaan yang beroperasi di Kota Depok akan dipantau oleh Disnaker.
Posko pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan dibuka di Kantor Disnakertrans Jabar Jalan Soekarno Hatta Nomor 532, Kota Bandung.
Posko pengaduan THR ini membuka layanan dari hari Senin sampai dengan Jum'at pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB dan melalui online.
Pemerintah umumkan THR 2026 cair. Cek aturan terbaru, jadwal ASN dan swasta, serta lokasi posko pengaduan THR di Jawa Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved