Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DISNAKER Sumut memperketat pengawasan pembayaran THR menjelang Lebaran tahun ini. Sebagai langkah konkret, enam UPT disiagakan untuk menerima pengaduan langsung dari para pekerja yang haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut Yuliani Siregar mengungkapkan Disnaker Sumut dan enam UPT mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di wilayah kerja masing-masing.
"Kami menunjuk admin khusus untuk mengelola pengaduan,” ujarnya, Kamis (5/3).
Menurut dia, Disnaker Sumut menjamin setiap laporan yang masuk ke posko akan segera ditindaklanjuti. Baik secara laporan yang disampaikan langsung maupun melalui laman daring poskothr.kemnaker.go.id.
Pengawas ketenagakerjaan akan diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan yang dilaporkan. Pengawas akan memeriksa perusahaan untuk mengetahui penyebab pasti mengapa THR tidak dibayar.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis di Sumut. Sekaligus memastikan hak-hak buruh terpenuhi tepat waktu demi kenyamanan merayakan hari raya keagamaan.
Dia menegaskan, seluruh perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) hari raya keagamaan. Ketentuan ini bersifat mengikat sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Berdasarkan ketentuan itu, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayar. Denda itu nantinya akan dikelola untuk kesejahteraan pekerja.
"Selain denda, sanksi administratif juga menanti pengusaha yang bandel," tambahnya.
Terkait dengan besaran THR, dia menjelaskan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
“Perhitungannya adalah masa kerja dikalikan satu bulan upah lalu dibagi dua belas. Namun, jika masa kerja di bawah satu bulan, pekerja memang tidak berhak menerima THR,” jelasnya. (H-2)
Polda Metro Jaya menyelidiki surat edaran THR palsu yang mengatasnamakan Polres Tanjung Priok. Polisi pastikan tidak pernah meminta bantuan THR ke perusahaan.
Pengucuran THR terhadap ratusan ribu karyawan yang bekerja di 1.667 perusahaan yang beroperasi di Kota Depok akan dipantau oleh Disnaker.
Posko pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan dibuka di Kantor Disnakertrans Jabar Jalan Soekarno Hatta Nomor 532, Kota Bandung.
PEMERINTAH Kabupaten Bekasi mengalokasikan anggaran senilai Rp176 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ASN dan PPPK menjelang Lebaran 2026.
Posko pengaduan THR ini membuka layanan dari hari Senin sampai dengan Jum'at pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB dan melalui online.
Pengucuran THR terhadap ratusan ribu karyawan yang bekerja di 1.667 perusahaan yang beroperasi di Kota Depok akan dipantau oleh Disnaker.
Posko pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan dibuka di Kantor Disnakertrans Jabar Jalan Soekarno Hatta Nomor 532, Kota Bandung.
Posko pengaduan THR ini membuka layanan dari hari Senin sampai dengan Jum'at pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB dan melalui online.
Pemerintah umumkan THR 2026 cair. Cek aturan terbaru, jadwal ASN dan swasta, serta lokasi posko pengaduan THR di Jawa Barat.
Pemprov DKI Jakarta tegas tindak perusahaan pelanggar THR 2026. Sanksi mulai teguran tertulis hingga pembekuan usaha. Cek cara lapor di Posko THR di sini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved