Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

Enam UPT Disnaker Sumut Siaga Terima Aduan Pelanggaran THR

Yoseph Pencawan
05/3/2026 22:37
Enam UPT Disnaker Sumut Siaga Terima Aduan Pelanggaran THR
Kadisnaker Sumut Yuliani Siregar(MI/Yoseph Pencawan)

DISNAKER Sumut memperketat pengawasan pembayaran THR menjelang Lebaran tahun ini. Sebagai langkah konkret, enam UPT disiagakan untuk menerima pengaduan langsung dari para pekerja yang haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut Yuliani Siregar mengungkapkan Disnaker Sumut dan enam UPT mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di wilayah kerja masing-masing.

"Kami menunjuk admin khusus untuk mengelola pengaduan,” ujarnya, Kamis (5/3).

Menurut dia, Disnaker Sumut menjamin setiap laporan yang masuk ke posko akan segera ditindaklanjuti. Baik secara laporan yang disampaikan langsung maupun melalui laman daring poskothr.kemnaker.go.id.

Pengawas ketenagakerjaan akan diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan yang dilaporkan. Pengawas akan memeriksa perusahaan untuk mengetahui penyebab pasti mengapa THR tidak dibayar.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis di Sumut. Sekaligus memastikan hak-hak buruh terpenuhi tepat waktu demi kenyamanan merayakan hari raya keagamaan.

Dia menegaskan, seluruh perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) hari raya keagamaan. Ketentuan ini bersifat mengikat sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Berdasarkan ketentuan itu, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayar. Denda itu nantinya akan dikelola untuk kesejahteraan pekerja.

"Selain denda, sanksi administratif juga menanti pengusaha yang bandel," tambahnya.

Terkait dengan besaran THR, dia menjelaskan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

“Perhitungannya adalah masa kerja dikalikan satu bulan upah lalu dibagi dua belas. Namun, jika masa kerja di bawah satu bulan, pekerja memang tidak berhak menerima THR,” jelasnya. (H-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya