Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Depok, Jawa Barat menegaskan kewajiban perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 bagi karyawannya secara penuh. Pemerintah memberikan peringatan keras kepada para pengusaha agar tidak melakukan pemotongan atau mencicil pembayaran hak pekerja tersebut.
Langkah ini diambil untuk memastikan kesejahteraan buruh swasta di Kota Depok terpenuhi menjelang perayaan Idul Fitri 2026.
"THR merupakan pembayaran tambahan yang wajib diberikan perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya Idulfitri. Pemberian THR bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama perayaan hari raya sekaligus menjadi hak yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan, " kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Nessi Annisa Handari, Kamis (5/3/2026).
Ia mengatakan, pengucuran THR terhadap ratusan ribu karyawan yang bekerja di 1.667 perusahaan yang beroperasi di Kota Depok akan dipantau oleh pihaknya.
Memastikan pembayaran THR secara penuh, ia mengatakan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok telah mengadakan pertemuan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Kota Depok.
Pertemuan tersebut membahas rencana monitoring pelaksanaan pembayaran THR oleh pengusaha maupun perusahaan-perusahaan di Kota Depok.
Monitoring ini, sambung dia untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pemberian THR kepada pegawainya sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Tindaklanjutnya, kami akan melakukan monitoring untuk memantau perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan hak pekerja. Berkaca dari tahun lalu, masih terdapat sejumlah pengaduan terkait keterlambatan maupun tidak dibayarkannya THR,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah membentuk empat tim monitoring yang akan turun langsung ke lapangan, yang terdiri dari unsur serikat pekerja, Apindo, kepolisian, serta petugas Disnaker.
"Harapan kami ketika dilakukan monitoring, setiap perusahaan dapat menyampaikan laporan serta menunjukkan komitmennya dalam memenuhi hak pekerja, termasuk pembayaran THR tepat waktu," tambahnya.
Sementara itu, Perwakilan Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambahan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI), Mustiyah, menyambut baik langkah Disnaker yang melibatkan serikat pekerja dalam proses monitoring.
“Kami mengapresiasi karena dilibatkan secara langsung. Kami akan ikut serta dalam pemantauan pemberian hak pekerja dan memastikan seluruh pekerja di Kota Depok menerima haknya sesuai ketentuan,” pungkasnya (H-2)
Siapa saja yang kena pajak THR 2026? Cek aturan terbaru skema TER untuk swasta dan daftar sektor yang bebas pajak sesuai PMK 105/2025 di sini.
Pemerintah pastikan THR 2026 tetap kena pajak PPh 21. Simak simulasi hitungan tarif TER dan jadwal cair THR ASN serta Swasta di sini.
Disnaker Sumut dan enam UPT mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di wilayah kerja masing-masing.
PT Sarinah memprediksi puncak transaksi akan terjadi pada 6 hingga 13 Maret 2026, bertepatan dengan periode pencairan Tunjangan Hari Raya.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta dibayar penuh alias tidak dibayarkan secara angsuran.
Hujan ekstrem di Depok menyebabkan 16 makam di TPU Muara Benda longsor ke Kali Ciliwung. Pemkot Depok segera pindahkan jenazah untuk cegah hanyut.
Akibat tawuran tersebut sebuah toko kelontong yang menjual bahan pangan dan kebutuhan pokok terbakar. Kebakaran diduga akibat tawuran antara warga yang terjadi di kawasan tersebut.
MANAJEMEN Terminal Tipe A Jatijajar, Kota Depok, Jawa Barat, mengungkap  peningkatan penumpang yang sangat signifikan di puncak arus mudik 2026 atau menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Fasilitas dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan.
Pengawasan ini merupakan upaya preventif pemerintah daerah dalam melindungi kesehatan publik selama bulan suci.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved