Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Depok, Jawa Barat menegaskan kewajiban perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 bagi karyawannya secara penuh. Pemerintah memberikan peringatan keras kepada para pengusaha agar tidak melakukan pemotongan atau mencicil pembayaran hak pekerja tersebut.
Langkah ini diambil untuk memastikan kesejahteraan buruh swasta di Kota Depok terpenuhi menjelang perayaan Idul Fitri 2026.
"THR merupakan pembayaran tambahan yang wajib diberikan perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya Idulfitri. Pemberian THR bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama perayaan hari raya sekaligus menjadi hak yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan, " kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Nessi Annisa Handari, Kamis (5/3/2026).
Ia mengatakan, pengucuran THR terhadap ratusan ribu karyawan yang bekerja di 1.667 perusahaan yang beroperasi di Kota Depok akan dipantau oleh pihaknya.
Memastikan pembayaran THR secara penuh, ia mengatakan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok telah mengadakan pertemuan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Kota Depok.
Pertemuan tersebut membahas rencana monitoring pelaksanaan pembayaran THR oleh pengusaha maupun perusahaan-perusahaan di Kota Depok.
Monitoring ini, sambung dia untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pemberian THR kepada pegawainya sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Tindaklanjutnya, kami akan melakukan monitoring untuk memantau perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan hak pekerja. Berkaca dari tahun lalu, masih terdapat sejumlah pengaduan terkait keterlambatan maupun tidak dibayarkannya THR,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah membentuk empat tim monitoring yang akan turun langsung ke lapangan, yang terdiri dari unsur serikat pekerja, Apindo, kepolisian, serta petugas Disnaker.
"Harapan kami ketika dilakukan monitoring, setiap perusahaan dapat menyampaikan laporan serta menunjukkan komitmennya dalam memenuhi hak pekerja, termasuk pembayaran THR tepat waktu," tambahnya.
Sementara itu, Perwakilan Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambahan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI), Mustiyah, menyambut baik langkah Disnaker yang melibatkan serikat pekerja dalam proses monitoring.
“Kami mengapresiasi karena dilibatkan secara langsung. Kami akan ikut serta dalam pemantauan pemberian hak pekerja dan memastikan seluruh pekerja di Kota Depok menerima haknya sesuai ketentuan,” pungkasnya (H-2)
Disnaker Sumut dan enam UPT mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di wilayah kerja masing-masing.
PT Sarinah memprediksi puncak transaksi akan terjadi pada 6 hingga 13 Maret 2026, bertepatan dengan periode pencairan Tunjangan Hari Raya.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta dibayar penuh alias tidak dibayarkan secara angsuran.
Fenomena ini dipicu oleh tingginya konsumsi masyarakat yang tidak dibarengi dengan kesiapan stok barang di pasar.
Keberadaan terowongan ini diharapkan menjadi jawaban atas keluhan masyarakat yang sering terjebak kemacetan di jalur penghubung Citayam dan Bojonggede
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
Cakupan layanan air bersih PDAM Tirta Asasta telah mencapai 23% dari total kebutuhan warga Kota DepokĀ
Warga telah berupaya mengatur alur pembuangan agar sampah tidak semakin tercecer ke jalan raya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved