Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta dibayar penuh alias tidak dibayarkan secara angsuran. Pencairan uang THR pun diminta paling lambat H-7 Lebaran.
"Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujarnya dalam konferensi pers terkait kebijakan THR, BHR, dan realisasi stimulus Ramadan 2026 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3).
Airlangga menjelaskan, THR untuk pekerja swasta diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional.
"Nah, ini tentu (nominal THR) setiap perusahaan akan bervariasi," katanya.
Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah yang tercatat mencapai 26,5 juta pekerja. Total THR sektor swasta yang diperkirakan dibayarkan mencapai Rp124 triliun. Pemerintah berharap pencairan dana tersebut dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan selama periode Ramadan dan Lebaran.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, serta memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
Pemerintah meminta agar THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
"Namun, kami mengimbau agar perusahaan dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut," ujarnya.
Menaker juga menekankan THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/3/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran itu, terdapat sejumlah poin penting. Pertama, pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kami meminta para gubernur untuk melakukan langkah-langkah. Yakni, mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas menaker.
Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang nanti terintegrasi dengan Posko THR Kemnaker.go.id. (E-4)
Siapa saja yang kena pajak THR 2026? Cek aturan terbaru skema TER untuk swasta dan daftar sektor yang bebas pajak sesuai PMK 105/2025 di sini.
Pemerintah pastikan THR 2026 tetap kena pajak PPh 21. Simak simulasi hitungan tarif TER dan jadwal cair THR ASN serta Swasta di sini.
Disnaker Sumut dan enam UPT mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di wilayah kerja masing-masing.
Pengucuran THR terhadap ratusan ribu karyawan yang bekerja di 1.667 perusahaan yang beroperasi di Kota Depok akan dipantau oleh Disnaker.
PT Sarinah memprediksi puncak transaksi akan terjadi pada 6 hingga 13 Maret 2026, bertepatan dengan periode pencairan Tunjangan Hari Raya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved