Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menegaskan kebijakan denda sebesar 5% bagi perusahaan yang telat atau tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya harus diawasi secara ketat. Dia meminta perusahaan patuhi aturan yang sudah diterapkan.
Kebijakan yang merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 ini merupakan langkah penting dalam menjamin hak pekerja dan menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil.
Netty menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan dan pengaduan agar kebijakan tersebut dapat berjalan dengan efektif. Ia mengingatkan bahwa dalam praktiknya, masih terdapat banyak perusahaan yang mencoba menghindari kewajiban pembayaran THR dengan berbagai cara, seperti menunda pembayaran, membayar kurang dari yang seharusnya, atau bahkan tidak membayar sama sekali.
“Pemerintah harus memastikan bahwa aturan ini tidak hanya sekadar wacana, tetapi benar-benar ditegakkan di lapangan. Pengawasan harus diperketat dan pekerja harus mendapatkan akses mudah untuk melaporkan pelanggaran. Jangan sampai pekerja yang haknya dilanggar justru kesulitan mencari keadilan,” kata Netty dikutip Antara, Rabu (19/3).
Netty menegaskan THR bukanlah bonus atau insentif yang bersifat sukarela, melainkan hak normatif yang wajib diberikan perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
“THR adalah hak pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan dan wajib diberikan sesuai aturan. Jangan sampai ada perusahaan yang sengaja menunda atau menghindari kewajiban ini dengan alasan apa pun," kata Netty
Menurutnya, denda 5% yang diterapkan Kemnaker itu merupakan bentuk peringatan tegas agar tidak ada lagi pekerja yang kehilangan haknya menjelang hari raya. Dengan demikian, kata Netty, kebijakan itu tidak hanya memberikan efek jera bagi perusahaan yang lalai, tetapi juga melindungi pekerja agar mereka tetap menerima haknya.
Netty juga menilai bahwa kebijakan itu akan berdampak positif bagi stabilitas ekonomi nasional. Ia menjelaskan bahwa THR memiliki peran strategis dalam meningkatkan daya beli masyarakat, terutama menjelang hari raya keagamaan.
“Ketika pekerja mendapatkan haknya secara penuh dan tepat waktu, daya beli masyarakat akan meningkat dan pada akhirnya akan menggerakkan roda perekonomian. Ini adalah win-win solution bagi pekerja, dunia usaha, dan perekonomian secara keseluruhan,” ujar dia.
Pemberian THR diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020. Dilansir dari surat edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024, Kemnaker menyebut pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan secara penuh atau tidak boleh dicicil kepada pekerja/buruh.
Pada Pasal 5 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. (Ant/P-4)
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersikap tegas terkait jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Noel akan mendengarkan dakwaan dari jaksa dalam kasus ini. Persidangan digelar terbuka untuk umum di Ruang Soebekti 2.
Sasaran diskon adalah pekerja BPU sektor transportasi, yakni pekerja yang bekerja mandiri dan tidak menerima gaji atau upah dari pemberi kerja.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membuka Program Pemagangan Nasional Lulusan Perguruan Tinggi batch II.
Kemnaker resmi membuka pendaftaran Magang Nasional Batch 2 2025 dengan kuota 80 ribu peserta. Simak jadwal, syarat, dan cara daftar melalui Magang Hub.
Transfer dana THR dari pemerintah pusat sudah masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD).
Pemkot Cimahi tengah memproses percepatan regulasi teknis agar penyaluran THR dapat segera direalisasikan
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat mulai hari ini secara berkala menyalurkan tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemprov setempat.
Berdasarkan temuan VIDA, setidaknya ada dua modus utama yang perlu diwaspadai masyarakat pada momen THR kali ini:
DI tengah bayang-bayang ketidakpastian geopolitik global yang memicu lonjakan harga energi dan pangan, masyarakat diingatkan untuk lebih bijak dalam membelanjakan THR.
Kategori utang mahal meliputi instrumen konsumtif dengan bunga tinggi yang jika dibiarkan akan terus menggerogoti arus kas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved