Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menetapkan pekerja transportasi daring atau ojek online (ojol) dan kurir daring tidak masuk dalam aturan kewajiban pemberian tunjangan hari raya (THR). Pasalnya, hubungan mereka dengan perusahaan tempat mereka mencari nafkah bersifat kemitraan, bukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, kemarin, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Peraturan Menaker No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tak mengatur hubungan kemitraan.
Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia https://epaper.mediaindonesia.com/detail/pemerintah-tetapkan-ojol-tidak-terima-thr
Industri transportasi online kini telah menjadi katalisator penting bagi pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
Pemerintah selama ini dinilai lebih mengutamakan kepentingan perusahaan aplikator, ketimbang kesejahteraan pengemudi ojol.
Langkah Ahmad Luthfi menggratiskan biaya pengaktifan kembali SIM tersebut disambut antusias oleh para pengemudi ojol yang hadir di Stadion Jatidiri.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyambangi kawasan Stasiun Gondangdia, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/9).
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan proses hukum terkait tragedi meninggalnya pengemudi ojol, Affan Kurniawan, dipastikan berjalan terbuka dan akuntabel.
GRAB Indonesia buka suara soal pertemuan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dengan perwakilan ojek online (ojol) di Istana Wapres, Jakarta pada Minggu (31/8).
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Noel akan mendengarkan dakwaan dari jaksa dalam kasus ini. Persidangan digelar terbuka untuk umum di Ruang Soebekti 2.
Sasaran diskon adalah pekerja BPU sektor transportasi, yakni pekerja yang bekerja mandiri dan tidak menerima gaji atau upah dari pemberi kerja.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membuka Program Pemagangan Nasional Lulusan Perguruan Tinggi batch II.
Kemnaker resmi membuka pendaftaran Magang Nasional Batch 2 2025 dengan kuota 80 ribu peserta. Simak jadwal, syarat, dan cara daftar melalui Magang Hub.
Bantuan Subsidi Upah kembali disalurkan oleh pemerintah pada tahun 2025. Program ini menjadi bentuk dukungan pemerintah kepada para pekerja atau buruh yang terdampak kondisi ekonomi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved