Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA pengangkatan ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi aparatur sipil negara (ASN) dinilai menyalahi prinsip tata kelola yang baik. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, langkah tersebut berpotensi melanggar aturan kepegawaian sekaligus mencerminkan ketidakadilan dalam tata kelola negara.
Menurut Agus, proses masuk ASN sudah memiliki persyaratan dan mekanisme yang jelas. Jika jalur tersebut dipotong demi mengakomodasi SPPG, maka pemerintah justru melanggar aturan yang dibuatnya sendiri.
"Untuk masuk sebagai ASN itu kan ada persyaratan, prosesnya. Kalau sekarang tiba-tiba dipotong begitu, berarti yang memotong ini melanggar aturan yang ada," ujarnya saat dihubungi, Kamis (22/1).
Ia bahkan mempertanyakan kemungkinan pelanggaran hukum akibat kebijakan yang dinilainya diskriminatif. Agus menilai, prioritas pengangkatan ASN seharusnya diberikan kepada sektor yang lebih krusial bagi hajat hidup masyarakat.
"Guru dan tenaga kesehatan itu kan lebih penting dari yang mengurus MBG. Kalau mengurus MBG, cukup honorer aja orang tidak mati, tetap makan. Kalau yang di pendidikan itu tidak ada yang ngajar, kalau sakit tidak ada yang mengurus," kata Agus.
Ia menilai kondisi tersebut memperlihatkan kekacauan tata kelola negara, di mana di level atas terjadi pergeseran peran aparat keamanan ke ranah sipil, sementara di level bawah orang luar sistem justru bisa masuk menjadi ASN. "Jadi tata kelola negara ini sudah tidak karuan," tuturnya.
Agus mendorong agar kebijakan tersebut ditinjau ulang, bahkan direvisi. Ia mengusulkan skema afirmasi bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan. "Misal, yang tenaga honorer sudah di atas 10 atau 5 tahun, itu setelah dilakukan seleksi, otomatis jadi PNS," ujarnya.
Terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), Agus menyarankan adanya moratorium sampai seluruh aspek tata kelola dan dasar hukumnya diperbaiki. Ia menilai kebijakan tersebut belum memiliki landasan yang memadai untuk dijadikan alasan pengangkatan ASN secara khusus.
Dari sisi dampak sosial, Agus menilai masyarakat mungkin akan menerima kebijakan itu dengan pasrah. Namun, secara prinsip ketatanegaraan, langkah tersebut tidak dapat dibenarkan. "Tidak bisa begitu, tidak bisa diskriminasi, harus sama haknya sebagai warga negara," katanya.
Ia juga menyoroti kesenjangan perlakuan antara SPPG dan tenaga honorer lain. Agus membandingkan kondisi guru dan tenaga kesehatan honorer yang harus menempuh jarak jauh dengan penghasilan minim. "Coba lihat guru dan tenaga kesehatan, tinggalnya puluhan km, gajinya Rp400, Rp500 ribu, itu pun sudah disunat. Jadi ada ketidakadilan dalam tata kelola negara, ini yang harus dibenahi," pungkasnya. (Mir/P-3)
PENELITI Indef mengatakan, kebijakan work from home (WFH) berpotensi membantu efisiensi anggaran pemerintah dan perusahaan, tetapi berisiko menghambat perekonomian.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan skema kerja bekerja dari rumah (work from home) atau WFH dampak dari kenaikan harga minyak.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
Transfer dana THR dari pemerintah pusat sudah masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD).
Pensiunan harus menjaga keamanan data pribadi dan tidak memberikan informasi penting kepada pihak yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) diperkirakan akan rampung dalam waktu sekitar satu pekan ke depan.
antara niat baik kebijakan dan keterbatasan struktur. Di titik inilah kesejahteraan guru non-ASN menjadi cermin cara negara mengelola tanggung jawabnya sendiri.
PEMERINTAH Kabupaten Bekasi mengalokasikan anggaran senilai Rp176 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ASN dan PPPK menjelang Lebaran 2026.
GUBERNUR NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkap potensi dampak serius terhadap sekitar 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTT.
Kementerian Agama menegaskan bahwa pihaknya terus memperjuangkan guru madrasah swasta agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) membantah tidak memiliki dana untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Januari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved