Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA pengangkatan ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi aparatur sipil negara (ASN) dinilai menyalahi prinsip tata kelola yang baik. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, langkah tersebut berpotensi melanggar aturan kepegawaian sekaligus mencerminkan ketidakadilan dalam tata kelola negara.
Menurut Agus, proses masuk ASN sudah memiliki persyaratan dan mekanisme yang jelas. Jika jalur tersebut dipotong demi mengakomodasi SPPG, maka pemerintah justru melanggar aturan yang dibuatnya sendiri.
"Untuk masuk sebagai ASN itu kan ada persyaratan, prosesnya. Kalau sekarang tiba-tiba dipotong begitu, berarti yang memotong ini melanggar aturan yang ada," ujarnya saat dihubungi, Kamis (22/1).
Ia bahkan mempertanyakan kemungkinan pelanggaran hukum akibat kebijakan yang dinilainya diskriminatif. Agus menilai, prioritas pengangkatan ASN seharusnya diberikan kepada sektor yang lebih krusial bagi hajat hidup masyarakat.
"Guru dan tenaga kesehatan itu kan lebih penting dari yang mengurus MBG. Kalau mengurus MBG, cukup honorer aja orang tidak mati, tetap makan. Kalau yang di pendidikan itu tidak ada yang ngajar, kalau sakit tidak ada yang mengurus," kata Agus.
Ia menilai kondisi tersebut memperlihatkan kekacauan tata kelola negara, di mana di level atas terjadi pergeseran peran aparat keamanan ke ranah sipil, sementara di level bawah orang luar sistem justru bisa masuk menjadi ASN. "Jadi tata kelola negara ini sudah tidak karuan," tuturnya.
Agus mendorong agar kebijakan tersebut ditinjau ulang, bahkan direvisi. Ia mengusulkan skema afirmasi bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan. "Misal, yang tenaga honorer sudah di atas 10 atau 5 tahun, itu setelah dilakukan seleksi, otomatis jadi PNS," ujarnya.
Terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), Agus menyarankan adanya moratorium sampai seluruh aspek tata kelola dan dasar hukumnya diperbaiki. Ia menilai kebijakan tersebut belum memiliki landasan yang memadai untuk dijadikan alasan pengangkatan ASN secara khusus.
Dari sisi dampak sosial, Agus menilai masyarakat mungkin akan menerima kebijakan itu dengan pasrah. Namun, secara prinsip ketatanegaraan, langkah tersebut tidak dapat dibenarkan. "Tidak bisa begitu, tidak bisa diskriminasi, harus sama haknya sebagai warga negara," katanya.
Ia juga menyoroti kesenjangan perlakuan antara SPPG dan tenaga honorer lain. Agus membandingkan kondisi guru dan tenaga kesehatan honorer yang harus menempuh jarak jauh dengan penghasilan minim. "Coba lihat guru dan tenaga kesehatan, tinggalnya puluhan km, gajinya Rp400, Rp500 ribu, itu pun sudah disunat. Jadi ada ketidakadilan dalam tata kelola negara, ini yang harus dibenahi," pungkasnya. (Mir/P-3)
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
Kementerian Pertahanan menjadwalkan pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) bagi 4.000 ASN pada April 2026.
Upaya menjaga keberlanjutan hutan dan mangrove Indonesia tidak hanya bergantung pada kebijakan dan anggaran, tetapi juga pada kualitas kepemimpinan aparatur negara.
Pemerintah resmi membuka pendaftaran Komponen Cadangan (Komcad) ASN 2026. Simak syarat lengkap, durasi pelatihan, dan hak peserta di sini.
WAKIL Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto menyebut ada sekitar 4.000 aparatur sipil negara atau ASN dilatih untuk menjadi komando cadangan atau Komcad.
WAKIL Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto, mengatakan ada 4.000 aparatur sipil negara (ASN) yang dilatih untuk menjadi komando cadangan atau Komcad.
Kementerian Agama menegaskan bahwa pihaknya terus memperjuangkan guru madrasah swasta agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) membantah tidak memiliki dana untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Januari 2026.
KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengangkat PPPK dari SPPG tahap 2 sebanyak 32.000 formasi dari SPPG, Komisi IX DPR RI minta MBG berdampak
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan akan mengangkat pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 sebanyak 32.000 formasi
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pegawai SPPG yang diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK sebanyak 32.000
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved