Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pemkab Sikka Umumkan Kebutuhan Pegawai Kontrak 2022

Gabriel Langga
01/11/2022 10:50
Pemkab Sikka Umumkan Kebutuhan Pegawai Kontrak 2022
Pengumuman kebutuhan PPPK 2022 di Kabupaten Sikka, NTT.(MI/Gabriel Langga)

SELEKSI  calon Aparatur sipil negara (ASN) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau kontrak di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2022 dibuka. Penerimaan kali ini didominasi formasi guru.

Kepala Badan Kepegawain Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Sikka, Lukas Lawe kepada mediaindonesia.com, Selasa (1/10) menuturkan, pihaknya telah memberikan pengumuman dengan Nomor BKDPSDM.871/758/X/2022 tertanggal, 31 Oktober 2022 tentang Pemerintah
Kabupaten Sikka bakal membuka Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebanyak 1.246 formasi untuk tahun anggaran 2022.

Dari 1.246 formasi yang dibuka, jelas dia, formasi tenaga guru paling banyak dengan 861 formasi. Selanjutnya formasi tenaga kesehatan dengan 237 formasi dan 148 Formasi tenaga teknis.

Kendati pengumuman sudah dikeluarkan, Lukas Lawe mengaku bahwa pihaknya masih tetap menunggu arahan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

"Pengumuman ini kita sudah keluarkan untuk memberi informasi kepada masyarakat bagaimana alokasi kebutuhan ASN PPPK Tahun 2022 sesuai keputusan Menpan RB. Proses lanjutan kami masih menunggu arahan," papar Lukas Lawe.

Di Akhir wawancarai ia pun mengingatkan kepada para pelamar agar untuk berhati-hati terhadap penipuan yang menjanjikan kelulusan yang meminta sejumlah biaya. "Pendaftaran dan seluruh proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Kabupaten Sikka Tahun 2022 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun," pungkas dia. (OL-13)

Baca Juga: Kadis Lingkungan Sikka Tak Tau Ada Aktivitas Galian C di Desa Watugong



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya