Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Sabtu (11/10) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan seorang nelayan berinisial A, 23, alias Aslan, yang diduga telah beberapa kali menangkap dan menjual penyu untuk dikonsumsi masyarakat.
Direktur Polairud Polda NTT Kombes Irwan Deffi Nasution membenarkan penangkapan tersebut. “Tim kami berhasil mengamankan satu orang nelayan yang diduga menangkap dan memperjualbelikan penyu, satwa laut yang dilindungi undang-undang. Dua ekor penyu hidup berhasil diselamatkan dan akan segera dilepasliarkan ke habitat aslinya,” ujar Irwan.
Operasi penyelamatan penyu tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai praktik jual beli daging penyu untuk konsumsi pesta di wilayah Talibura. Menindaklanjuti laporan itu, tim patroli gabungan dari KP. P. Sukur XXII–3007, KP. P. Ndao XXII–3009, dan KP. Turangga XXII–3013 diterjunkan ke lokasi.
"Sekitar pukul 00.30 Wita, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di pesisir pantai Desa Henga. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia telah beberapa kali menangkap penyu untuk dijual," jelasnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Markas Unit (Marnit) Sikka untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita dua ekor penyu laut hidup, satu buah bola pelampung warna biru, dan satu gulung tali nilon sepanjang lima meter. Kedua penyu tersebut dipastikan dalam kondisi sehat dan akan diserahkan kepada instansi terkait untuk proses rehabilitasi dan pelepasliaran ke habitat aslinya.
Menurutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Kombes Irwan menegaskan bahwa penyu merupakan satwa laut penting yang berperan besar dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut dan pesisir.
“Penyu bukan untuk dikonsumsi atau diperjualbelikan. Mereka bagian dari kekayaan laut kita yang harus dijaga. Kami mengajak seluruh masyarakat pesisir untuk berhenti menangkap penyu dalam bentuk apa pun,” katanya.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat. “Perlindungan satwa laut dilindungi bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama untuk menjaga warisan alam bagi generasi mendatang,” tutupnya. (H-3)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
Sayangnya, ekosistem berupa tanaman penyangga pantai, dibiarkan tanpa adanya tanda-tanda reklamasi.
Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menggelar pelatihan pengelolaan sampah
Kematian tragis ibu hamil Maria Yunita dan bayinya di Kabupaten Sikka, NTT, memicu kecaman keras dari masyarakat dan organisasi masyarakat sipil di wilayah tersebut.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka mendukung penuh pelaksanaan Festival Maumerelogia 5 yang akan berlangsung pada 15-24 Mei 2025.
Sebanyak empat orang yang diduga sebagai aktor intelektual di balik kasus Hak Guna Usaha (HGU) Tanah Nangahale di Kecamatan Talibura, Kabupaen Sikka, dilaporkan ke Polda NTT.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved