Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Nekat Tangkap Penyu, Nelayan Terancam Masuk Bui

Palce Amalo
10/11/2021 19:24
Nekat Tangkap Penyu, Nelayan Terancam Masuk Bui
Ilustrasi(DOK MI)

SEORANG nelayan di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus berurusan dengan kepolisian setelah tertangkap menangkap penyu. Perbuatan menangkap satwa yanag dilindungi tersebut membuat BDS, 41, terancam masuk bui.

"Polisi mendapatkan informasi seorang oknum nelayan dicurigai melakukan aktivitas penangkapan penyu. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna Budhisiswanto, Rabu (10/11).

Penangkapan terjadi di Pantai Oa, Kecamatan Wulanggitang yang berada di bagian timur Flores Timur oleh personel dari Subditgakkum Ditpolairud  Polda NTT Menurutnya, BDS menangkap penyu mengunakan pukat karena saat polisi tiba  di lokasi kejadian, dua penyu itu masih ada di dalam pukat.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres untuk penanganan selanjutnya. "Penyu itu akan dijual untuk mendapatkan keuntungan pribadi," terangnya.

Dia mengatakan, polisi telah berkoordinasi dengan kantor cabang Balai  Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT di Maumere, Kabupaten  Sikka untuk memeriksa jenis penyu yang ditangkap tersebut. BDS diancam dengan Pasal 40 ayat (2) jo pasal  21ayat (2) huruf b UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Koservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya