Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG nelayan di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus berurusan dengan kepolisian setelah tertangkap menangkap penyu. Perbuatan menangkap satwa yanag dilindungi tersebut membuat BDS, 41, terancam masuk bui.
"Polisi mendapatkan informasi seorang oknum nelayan dicurigai melakukan aktivitas penangkapan penyu. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna Budhisiswanto, Rabu (10/11).
Penangkapan terjadi di Pantai Oa, Kecamatan Wulanggitang yang berada di bagian timur Flores Timur oleh personel dari Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT Menurutnya, BDS menangkap penyu mengunakan pukat karena saat polisi tiba di lokasi kejadian, dua penyu itu masih ada di dalam pukat.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres untuk penanganan selanjutnya. "Penyu itu akan dijual untuk mendapatkan keuntungan pribadi," terangnya.
Dia mengatakan, polisi telah berkoordinasi dengan kantor cabang Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT di Maumere, Kabupaten Sikka untuk memeriksa jenis penyu yang ditangkap tersebut. BDS diancam dengan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21ayat (2) huruf b UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Koservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi. (OL-15)
Sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi, korban sering meminta ibunya untuk melakukan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk memenuhi kebutuhan sekolah.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas berpulangnya siswa tersebut.
Kehadiran tim psikologi Polda NTT merupakan respons cepat dan terukur untuk memastikan keluarga korban mendapatkan penguatan mental yang memadai.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini.
Kepala daerah memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memastikan kehadiran negara di setiap pintu rumah warga yang kesulitan.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menegaskan bahwa tragedi siswa bunuh diri di NTT tersebut tidak seharusnya terjadi.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved