Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
ORANGTUA Prada Lucky Namo, seorang prajurit TNI muda yang meninggal dunia diduga akibat penganiayaan oleh seniornya, menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman mati.
Permintaan ini disampaikan Sersan Mayor Christian Namo, ayah korban, saat ditemui di Kupang pada Jumat (8/8). Ia mengharapkan negara turun tangan untuk mengungkap kebenaran di balik kematian putranya yang baru dua bulan menjalani tugas di Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
"Saya minta keadilan. Negara harus hadir untuk menindak tegas pelaku yang telah merenggut nyawa anak saya," ujarnya dengan nada kecewa.
Ia juga menyayangkan sikap dua rumah sakit di Kota Kupang, yakni RS Tentara dan RS Polri yang disebutnya menolak melakukan autopsi terhadap jenazah anaknya.
Prada Lucky, yang baru dua bulan resmi menjadi anggota TNI, langsung ditempatkan di Batalyon Pembangunan 843. Batalyon tersebut baru sekitar satu bulan tiba di wilayah tugasnya untuk membantu pembangunan masyarakat setempat.
Dari sejumlah foto dan video yang beredar, terlihat tubuh korban dipenuhi lebam dan memar. Luka-luka lain, termasuk bekas tusukan di kaki dan bagian belakang tubuh, juga ditemukan. Meski sempat dirawat di ICU RSUD Aeramo, Nagekeo, nyawanya tak tertolong dan ia dinyatakan meninggal pada Rabu, 6 Agustus lalu.
Hingga kini, pihak Korem 161/Wira Sakti belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tragis ini. (Ant/E-4)
KEPALA Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengungkapkan telah ada penetapan tersangka dalam kasus penganiyaan Prada Lucky Namo, sebanyak 20 orang
ANGGOTA Komisi I DPR Andina Narang meminta kasus tewasnya prajurit TNI Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Prada Lucky tewas akibat dianiaya seniornya diusut hingga tuntas dan transparan
Keterlibatan komanda peleton dalam kematian Prada Lucky Chepril jadi sorotan. Ia mengatakan komandan harusnya menjadi teladan dan melindungi anak buahnya.
PENGAMAT militer sekaligus Co-founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyayangkan terlibatnya komanda peleton dalam kematian Prada Lucky.
ANGGOTA Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyesalkan terlibatnya seorang perwira muda dalam kasus dugaan penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo di tangan para seniornya
Sebanyak 4 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dan 16 lainnya masih diperiksa atas tewasnya Prada Lucky.
TAP MPR No. VII Tahun 2000 Pasal 3 Ayat (4) huruf a dan Pasal 65 Ayat (2) UU TNI secara jelas menyatakan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.
Hidayat berharap kasus kematian Prada Lucky tersebut diproses seadil-adilnya. Ia mengatakan hal tersebut dilakukan untuk menciptakan kepercayaan dari masyarakat.
ANGGOTA DPR RI menuntut agar penyelidikan terhadap kematian Prada Lucky Namo, prajurit TNI AD yang diduga menjadi korban kekerasan senior, dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved