Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
ANGGOTA Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyesalkan terlibatnya seorang perwira muda dalam kasus dugaan penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo di tangan para seniornya. Hasanuddin mengaku awalnya menilai hanya 4 orang pelaku dalam kasus tersebut. Kemudian, ketika dilakukan pengembangan terdapat 20 orang yang terlibat termasuk perwira muda.
“Setelah dilakukan pengembangan menjadi 20. Dan lebih menarik, di dalamnya adalah komandan peletonnya. Seorang perwira berpangkat letnan dua, lulusan Akademi Militer. Masih muda sekali, mungkin umur sekitar 24-25. Tetapi ikut terlibat. Ini yang saya sesalkan,” ujar Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/8).
Hasanuddin menyesali perwira muda terlibat kekerasan yang berujung tewasnya Prada Lucky. Menurut dia, perwira muda yang bertugas sebagai komandan peleton seharusnya menjadi teladan dan pengawas, serta memberikan arahan kepada prajurit.
"Para perwira letnan dua, letnan satu yang masih muda-muda itu harus tinggal bersama prajurit di barak untuk mengawasi ini. Bukan sebaliknya, malah terlibat dalam sebuah kejahatan bersama-sama,” kata Hasanuddin.
Sebelumnya, Prada Lucky dilaporkan meninggal dunia pada Rabu (6/8) pada 10.30 Wita setelah mendapatkan perawatan intensif selama empat hari di Rumah Sakit Umum Aeramo, Nagekeo.
Prada Lucky baru dua bulan menjadi Anggota TNI. Dia resmi bergabung dengan TNI AD pada Mei 2025. Setelah menyelesaikan pendidikan di Buleleng, Bali, Prada Lucky ditempatkan di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM), Kebupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Polisi Militer telah menetapkan 20 tersangka dan memproses berkas perkara untuk dilimpahkan ke peradilan militer. Kasus ini memicu sorotan publik terhadap mekanisme pembinaan prajurit yang dinilai masih menyisakan praktik kekerasan. (P-4)
TAP MPR No. VII Tahun 2000 Pasal 3 Ayat (4) huruf a dan Pasal 65 Ayat (2) UU TNI secara jelas menyatakan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.
Prada Lucky adalah anggota TNI yang baru dia bulan bertugas di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo.
Kasus meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur akan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan prajurit.
PANGDAM IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, menegaskan bahwa investigasi kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo harus dilakukan secara transparan dan profesional
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan, sebanyak 24 orang telah diperiksa terkait kasus kematian Prada Lucky
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved