Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
ANGGOTA Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyesalkan terlibatnya seorang perwira muda dalam kasus dugaan penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo di tangan para seniornya
TAP MPR No. VII Tahun 2000 Pasal 3 Ayat (4) huruf a dan Pasal 65 Ayat (2) UU TNI secara jelas menyatakan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.
Prada Lucky adalah anggota TNI yang baru dia bulan bertugas di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo.
Kasus meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur akan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan prajurit.
PANGDAM IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, menegaskan bahwa investigasi kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo harus dilakukan secara transparan dan profesional
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan, sebanyak 24 orang telah diperiksa terkait kasus kematian Prada Lucky
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved