Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
KEPALA Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan, sebanyak 24 orang telah diperiksa terkait kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI AD yang diduga menjadi korban penganiayaan seniornya di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut Wahyu, mereka yang diperiksa terdiri atas terduga pelaku dan saksi peristiwa yang terjadi saat Prada Lucky bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo.
"Hingga saat ini, ada lebih dari 24 orang yang sedang diperiksa, baik sebagai terduga pelaku maupun saksi. Semua dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan ini," kata Wahyu di Bandung seperti dikutip Antara, Jumat (8/8).
Ia tidak merinci pihak-pihak yanag diperiksa. Namun, kata dia, seluruh pihak yang diduga terlibat kini menjalani pemeriksaan intensif oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) di Kupang, NTT.
"Setelah ditemukan bukti dan fakta serta tingkat keterlibatan masing-masing personel, pimpinan TNI AD telah menyampaikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Wahyu mengajak masyarakat menunggu hasil pemeriksaan yang tengah dilakukan Polisi Militer Kodam IX/Udayana dan Denpom Kupang.
"Tentu atas kejadian ini, kami dari jajaran TNI AD menyampaikan rasa duka cita yang mendalam dan juga penyesalan peristiwa ini harus terjadi. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan, terutama terkait personel yang terbukti terlibat dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan tanggung jawab masing-masing," kata Wahyu.
Diketahui, Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025) pukul 10.30 WITA, setelah empat hari dirawat intensif di RSUD Aeramo, Nagekeo.
Prada Lucky baru dua bulan menjadi prajurit TNI AD, bergabung pada Mei 2025 usai menyelesaikan pendidikan di Buleleng, Bali, sebelum ditempatkan di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, NTT. (Ant/P-4)
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved