Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Gakkum Kehutanan Gagalkan Perdagangan Spesimen Kupu-Kupu Sayap Burung di Facebook

Rudi Kurniawansyah
09/7/2025 21:14
Gakkum Kehutanan Gagalkan Perdagangan Spesimen Kupu-Kupu Sayap Burung di Facebook
(MI/Rudi Kurniawansyah)

Tim Operasi Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua melakukan operasi gabungan bersama Balai Besar KSDA Papua Barat Daya berhasil menggagalkan upaya perdagangan satwa liar dilindungi Undang-Undang melalui media sosial Facebook dan mengamankan satu orang pelaku berinisial TMB (60) beserta barang bukti berupa berbagai jenis spesimen kupu-kupu dan kumbang. 

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Fredrik E. Tumbel mengatakan pelaku dan barang bukti berbagai macam spesimen kupu-kupu dan kumbang sebanyak 170 ekor dalam keadaan mati berupa 3 ekor kupu-kupu sayap burung (Ornithoptera priamus aureus), 20 ekor kupu-kupu Whisky (Pseudonympha swanepoeli), 147 berbagai jenis kumbang diamankan di kediamannya di Jalan Percetakan Negara, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. 

"Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli cyber yang dilakukan oleh Unit Intelijen Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua pada awal Juni 2025," katanya, Rabu (9/7).

Dalam kegiatan tersebut, ditemukan akun Facebook atas nama “Thamrin MD” yang memposting spesimen kupu-kupu dan kumbang berbagai jenis yang merupakan satwa liar dilindungi Undang-Undang untuk diperdagangkan. Menurut hasil identifikasi tim patroli cyber beberapa spesies yang diperdagangkan seperti kupu-kupu sayap burung (Ornithoptera priamus aureus) merupakan satwa liar endemik Pegunungan Arfak, Papua Barat yang terancam punah. Setelah dilakukan pemantauan dan pendalaman, lokasi pelaku berhasil diidentifikasi dan ditindaklanjuti Tim Operasi. 

Selanjutnya Tim Operasi berkoordinasi dengan Balai Besar KSDA Papua Barat Daya, Bidang KSDA Wilayah II Manokwari untuk melakukan penindakan dan menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada penyidik pegawai negeri sipil Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua. Penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka pada Senin (7/7) yang saat ini dititipkan pada rumah tahanan Polda Papua Barat. Tersangka dijerat angka 22 Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Angka 10 Pasal 21 ayat (2) huruf c dan/atau Angka 22 Pasal 40A ayat (1) huruf h jo Angka 10 Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ketentuan tersebut melarang setiap orang perseorangan yang melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari satwa yang dilindungi dan/atau melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap satwa yang dilindungi dan/atau bagian- bagiannya.

Ia menyampaikan pihaknya terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran terhadap perlindungan tumbuhan dan satwa liar, termasuk yang diperdagangkan secara online. 

"Kepada seluruh masyarakat, kami menghimbau untuk tidak melakukan aktivitas jual beli satwa liar dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya secara tegas melarang perburuan, penyimpanan, dan perdagangan spesies yang dilindungi tanpa izin,” pungkasnya.(H-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya