Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) berhasil mengungkap praktik penampungan dan penguasaan kayu olahan ilegal jenis Sonokeling (Dalbergia latifolia) yang diduga berasal dari kawasan Hutan Produksi Terbatas Bifemnasi Sonmahole, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam operasi ini, seorang pelaku berinisial KW (40) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari lokasi penampungan di NAIN, Kelurahan Tubuhue, disita sebanyak 234 batang kayu Sonokeling dengan berbagai ukuran. Kasus ini ditangani melalui kerja sama antara Gakkum Kehutanan, Unit Pelaksana Teknis KPH Timor Tengah Utara, dan Polres Timor Tengah Utara.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra Aswin Bangun menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya strategis mengungkap jaringan penyelundupan hasil hutan yang kerap bersembunyi di balik celah administratif.
“Kami sedang menangani kejahatan yang memanfaatkan legalitas semu sebagai mens rea atau niat jahat yang digunakan sebagai tameng. Penindakan ini merupakan momentum untuk mengurai jaringan pasar dan mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan aktor intelektual di balik kasus ini,” katanya, Rabu (9/7).
”Langkah ke depan akan diarahkan untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan yang bersinergi dengan masyarakat”, tambah Aswin.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan pengangkutan dan penyimpanan kayu Sonokeling tanpa dokumen sah berupa Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) serta tanpa izin Tempat Penampungan Kayu Bulat (TPT-KB). Merespons laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Gakkum Kehutanan, UPT KPH Timor Tengah Utara, dan Satreskrim Polres Timor Tengah Utara segera melakukan penyelidikan lapangan. Hasil operasi menemukan ratusan batang kayu Sonokeling di lokasi penampungan milik tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan awal, kayu-kayu tersebut akan dibawa terlebih dahulu ke Atambua sebelum dilanjutkan ke Surabaya, diduga untuk disamarkan dalam jalur perdagangan antarpulau.
Penyidik menetapkan KW (40) sebagai tersangka setelah gelar perkara bersama Satreskrim Polres Timor Tengah Utara dan memperoleh dua alat bukti yang sah. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Timor Tengah Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Gakkum Kehutanan menjerat tersangka dengan Pasal 87 Ayat (1) huruf c jo. Pasal 12 huruf m Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa penjara paling lama 5 tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.
Barang bukti yang telah disita oleh Penyidik Gakkum Kehutanan dalam kasus ini terdiri dari 225 batang kayu Sonokeling dengan berbagai ukuran serta 9 batang kayu Sonokeling lainnya yang ditemukan di lokasi penampungan.
Sebagaimana arahan Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan dan Menteri Kehutanan, sistem pengawasan ke depan tidak lagi bergantung pada tindakan reaksional semata, tetapi harus memperkuat kolaborasi lintas sektor, dan menempatkan masyarakat sebagai mata dan telinga negara dalam melawan kejahatan kehutanan.
“Kami menyampaikan penghargaan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur, KPH Timor Tengah Utara dan Polres Timur Tengah Utara yang telah menjadi bagian dari ekosistem pengawasan terpadu. Sinergi lintas sektor seperti inilah yang harus diperluas, bukan hanya sebagai reaksi atas pelanggaran, tetapi sebagai budaya bersama menjaga hutan Indonesia,” jelasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ondy Christian Siagian, turut memberikan pernyataan atas kasus ini.
“Kami mendukung penuh langkah cepat dan terukur yang diambil oleh jajaran Gakkum Kehutanan dan aparat penegak hukum lainnya. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan aktif di daerah-daerah rawan dan pentingnya integrasi pengelolaan antara pusat dan daerah. Ke depan, kami akan mengupayakan penguatan koordinasi antarlembaga di tingkat tapak, serta mendorong pendekatan pemberdayaan masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik perusakan hutan,” ujarnya.
Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum Kehutanan, menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan di seluruh Indonesia. Dengan dukungan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil, negara akan terus hadir dalam melindungi hutan sebagai warisan ekologis yang mencerminkan keelokan bangsa Indonesia.(H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved