Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Cyber Patrol Gakkum Kehutanan Bongkar Perdagangan Digital Satwa Dilindungi di Facebook

Rudi Kurniawansyah
22/6/2025 21:44
Cyber Patrol Gakkum Kehutanan Bongkar Perdagangan Digital Satwa Dilindungi di Facebook
(MI/Rudi Kurniawansyah)

Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), Seksi Wilayah II Surabaya, berhasil menuntaskan perkara tindak pidana perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi melalui media daring. Berkas perkara dengan tersangka AS (34) telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Nomor: B-4323/M.5.4/Eku.1/6/2025 tanggal 16 Juni 2025, dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik untuk proses persidangan.

Kasus ini bermula dari patroli siber pada Januari 2025 oleh tim Cyber Gakkum Kehutanan, yang mendeteksi akun Facebook atas nama “Nicko Yakuza” memposting barang-barang yang diduga berasal dari bagian tubuh satwa dilindungi. Operasi gabungan kemudian dilakukan, dan pada Februari 2025, tersangka AS diamankan di kediamannya di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Barang bukti berupa satu ikat pinggang dari kulit harimau, empat pipa rokok dan dua cincin dari gading gajah, satu gantungan kalung dari kuku beruang, serta telepon genggam dan alat ukur digital turut disita.

Tersangka menjalankan aksinya dengan memasarkan barang-barang ilegal melalui media sosial, kemudian melanjutkan transaksi secara privat melalui pesan langsung, sebelum mengirimkannya kepada pembeli menggunakan jasa pengiriman. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa AS aktif memperdagangkan bagian-bagian tubuh satwa liar yang dilindungi.

Atas perbuatannya, AS diduga melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h jo Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menekankan pentingnya peran deteksi dini dalam keberhasilan penyidikan ini.

“Pemantauan rutin terhadap ruang digital menjadi kunci dalam mengungkap aktivitas ilegal yang tersembunyi. Keberhasilan ini tidak hanya menunjukkan kesiapan teknis, tetapi juga kemampuan adaptif petugas kami terhadap modus kejahatan konservasi yang terus berkembang.” Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Polda Jawa Timur dan BBKSDA Jawa Timur yang ikut memperkuat langkah-langkah koordinatif dalam penanganan kasus ini,” jelasnya, Minggu (22/6).

Aswin menambahkan bahwa penuntasan perkara ini mencerminkan arah kebijakan kelembagaan yang tegas terhadap kejahatan konservasi.

“Sebagaimana arahan langsung dari Bapak Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dan Bapak Menteri Kehutanan Republik Indonesia, setiap tindakan hukum konservasi harus dilakukan bukan sekadar untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk menjaga kredibilitas dan komitmen negara atas perlindungan keanekaragaman hayati. Kami tidak akan membiarkan ruang digital menjadi tempat impunitas. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa komitmen pemerintah tidak berhenti pada tindakan reaktif, tetapi juga bergerak ke arah sistemik berbasis teknologi siber, kerja intelijen, dan sinergi kelembagaan,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi harus diposisikan sebagai bagian dari strategi konservasi nasional yang terintegrasi. “Melindungi satu spesies adalah menjaga satu simpul kehidupan.” Menurutnya, keberhasilan ini memperkuat sistem penegakan hukum kehutanan yang adaptif terhadap ancaman modern, sekaligus memperkokoh komitmen negara dalam menghadapi tantangan kejahatan lingkungan yang semakin kompleks dan lintas batas.

Nur Patria Kurniawan, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, menyatakan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen bersama antar lembaga dalam memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati. 

“BBKSDA Jawa Timur mendukung penuh langkah strategis yang diambil dalam kasus ini, karena perlindungan terhadap satwa liar dilindungi bukan hanya tugas satu instansi, melainkan tanggung jawab kolektif dalam menjaga integritas ekosistem dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia,” ujarnya.

Kejahatan terhadap satwa liar seperti yang terjadi dalam kasus ini, sering kali berakar dari praktik perburuan di dalam kawasan konservasi yang kemudian disalurkan melalui jejaring perdagangan ilegal. Dengan menindak pelaku yang beroperasi di luar kawasan, negara sedang menutup celah rantai kriminal dari hulu ke hilir, sekaligus mempertegas komitmen menjaga integritas wilayah-wilayah konservasi yang menjadi tumpuan utama perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran konservasi merupakan bagian tak terpisahkan dari strategi nasional dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Langkah-langkah tegas seperti ini mencerminkan komitmen nyata Indonesia dalam menjaga keseimbangan ekologis, sekaligus memastikan warisan alam yang utuh dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Keberhasilan penuntasan perkara ini menunjukkan pentingnya sinergi antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Polda Jawa Timur, BBKSDA Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam menjaga integritas hukum dan memperkuat sistem perlindungan terhadap kekayaan hayati nasional yang tak tergantikan.(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya