Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
BALAI Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua (Mapua) menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Maluku terkait dugaan peredaran kayu ilegal jenis eboni bergaris atau belo hitam dan kayu olahan amara atau eboni bergaris dari Seram Bagian Timur hingga Surabaya.
Penyerahan dilakukan oleh penyidik Balai Gakkumhut Mapua, didampingi Korwas PPNS Polda Maluku serta Kanit Tipidter Polres Seram Bagian Timur.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, mengatakan penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan menyasar seluruh mata rantai peredaran kayu ilegal.
"Penegakan hukum dilakukan secara terukur dari hulu hingga hilir. Tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak dalam jaringan distribusi kayu ilegal akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya, Minggu (8/3).
Dijelaskannya, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua mengimbau seluruh pihak untuk mendukung upaya perlindungan hutan dengan memastikan legalitas hasil hutan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Ia mengungkapkan, dua tersangka yang diserahkan yakni NS dan AW. Tersangka NS diduga berperan pada bagian hulu di Seram Bagian Timur dalam penyediaan dan transaksi awal kayu eboni bergaris atau belo hitam, dengan barang bukti berupa 44 keping kayu serta dokumen transaksi keuangan.
Sementara itu tersangka AW diduga berperan pada bagian hilir di Surabaya dengan menyediakan dokumen untuk peredaran kayu olahan amara atau eboni bergaris sebanyak 110,4963 m³, berupa 10 lembar Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat dan 14 dokumen Daftar Kayu Olahan.
"Kayu olahan tersebut dikirim dari Pelabuhan Sesar, Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur menuju Surabaya menggunakan kapal tol laut Kendhaga Nusantara 12," jelasnya.
Adapun seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur sebagai bagian dari Tahap II.
"Secara fisik, barang bukti kayu olahan sebanyak 110,4963 m³ masih dititipkan dan diamankan di tempat penitipan barang bukti di Pasuruan Jawa Timur, sedangkan barang bukti 44 keping kayu saat ini berada di Gudang Kantor BLK milik Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur," ungkapnya.
Tersangka AW disangkakan melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 serta Pasal 94 ayat (1) huruf d junto Pasal 19 huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Adapun tersangka NS disangkakan melanggar Pasal 87 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf l dan/atau Pasal 87 ayat (1) huruf c jo. Pasal 12 huruf m serta Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar," pungkasnya.(RK)
Politisi dari Fraksi Gerindra itu meminta Menteri Kehutanan untuk menyelidiki perusahaan yang terlibat dalam aktivitas tersebut dan menindak tegas pelaku perusakan hutan.
Pratikno menuturkan bahwa meski fokus pemerintah saat ini berada pada penanganan tanggap darurat, skenario rehabilitasi dan rekonstruksi juga mulai dipersiapkan secara paralel.
Sepanjang 2025, Gakkum Kemenhut sudah menangani sejumlah kasus terkait pencucian kayu ilegal di sekitar wilayah terdampak banjir di Sumatra.
Bakamla dan Kementerian Kehutanan menggagalkan pengangkutan ratusan kayu balok dari Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, menuju Kota Batam
Kepala Balai Taman Nasional Meru Betiri, RM Wiwied Widodo, mengapresiasi sinergitas dan kerja bersama lintas instansi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved