Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
"RA diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar,"
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
KLHK menetapkan dua orang tersangka saat membongkar jaringan kayu ilegal Berau-Surabaya
Gakkum LHK kembali berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong.
DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mencari aktor intelektual di balik kasus kepemilikan dan pengangkutan kayu ilegal
Tim Gakkum KLHK Sulteng menyita 1.393 batang kayu ilegal yang hendak diselundupkan ke Palu, Sulawesi Tengah.
Pelaku tindak pidana yang merambah kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), HJ, 48, diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta rupiah.
PELAKU Pembalakan Liar (Illegal Logging) yang beraksi di Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kateri, di Desa Kereana, Kecamatan Botin Leobele, Kabupaten Malaka, NTT.
Kedua terdakwa diputuskan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tidak memiliki izin mengangkut keterangan sahnya hasil hutan
Produk potongan kayu damar asal Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menembus pasar internasional.
KERJA sama dan kolaborasi antar pihak sangat diperlukan, untuk mendorong penegakan hukum lingkungan yang adil dan berdampak nyata.
PRAKTEK penebangan liar alias ilegal logging di kawasan hutan Pegunungan Meratus di Kalimantan Selatan (Kalsel) terus berlangsung. Bencana banjir pun saban tahun menerpa warga Kalsel Namun,
Barang bukti berupa kayu olahan jenis Merbau berbagai ukuran sebanyak sekitar 870 m3. Selain itu dokumen nota perusahaan dari CV. AM, CV. GF, PT. GMP, CV. WS, dan PT. EDP.
Barang Bukti berupa Kayu Olahan jenis Merbau dengan berbagai ukuran sebanyak ± 870 m3 beserta dokumen Nota Perusahaan.
KLHK Wilayah Sulawesi merampungkan berkas perkara LS (62) tersangka kasus industri pengolahan kayu yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar.
Penyidik melimpahkan V alias A sebagai tersangka kepada Kejaksaan Negeri Koba untuk segera disidangkan.
“Kasus peredaran kayu ilegal di Provinsi Sulawesi Utara perlu diawasi lebih ketat karena potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini sangat tinggi,"
Oleh karena kedua tersangka tidak kooperatif dan DPO, penyidik Gakkum KLHK berkoordinasi dengan Kejati mendorong untuk dilakukan penegakan hukum in absentia.
Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara terhadap tersangka korporasi PD. Utama Jaya dan tersangka H.S dinyatakan lengkap (P21) oleh tim jaksa peneliti.
KLHK mengapresiasi putusan hakim PN Makassar lantaran menolak praperadilan terkait kayu ilegal
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved