Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

BKSDA Malaka Tangkap Pelaku Ilegal Logging di Hutan Kateri

Palce Amalo
15/3/2023 23:58
BKSDA Malaka Tangkap Pelaku Ilegal Logging di Hutan Kateri
Petugas BKSDA Malaka, Nusa Tenggara Timur (kanan) menangkap dua pelaku illegal logging (kiri) saat beraksi di Kawasan Suaka Margasatwa (SM)(MI/HO-BKSDA)

PELAKU Pembalakan Liar (Illegal Logging) yang beraksi di Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kateri, di Desa Kereana, Kecamatan Botin Leobele, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur berhasil ditangkap, Rabu (15/3). Petugas menyita puluhan batang kayu jati dari hasil pembalakan liar
tersebut.

Penangkapan melibatkan Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Malaka bersama Tim UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Malaka.

Petugas BKSDA Malaka, Sigit mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat yang melihat sejumlah orang sedang menebang pohon jati di kawasan tersebut.

"Kami sempat melakukan pengejaran, tetapi mereka berhasil melarikan diri dan meninggalkan truk. Di lokasi kami menemukan 50 pohon jati ditebang, ada 11 batang sudah dimuat ke dalam truk dan ditutupi dengan ranting pohon,  dan 25 batang lagi belum diangkut," kata Sigit,

Petugas kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi sekaligus mencari tahu pemilik truk. Namun, dari laporan polisi, nomor plat truk yakni DH 1921 HE adalah mobil toyota avanza, bukan truk.

Selanjutnya, dalam waktu tidak terlalu lama, pemilik truk datang ke lokasi illegal logging. "Dia datang bersama seorang aparat tanpa mengenakan seragam, meminta barang bukti dibawa ke kantor mereka. Kami menolak, barang bukti harus dibawa ke kantor BKSDA," tutur Sigit.

Pemilik truk kemudian menelpon sopir truk bersama dua pekerja yang tadinya melarikan diri, segera kembali. Namun menurut Dia, hanya sopir dan satu pekerja yang bersedia datang. Keduanya bersama barang bukti kayu jati dibawa ke kantor polisi.

Menurut Sigit, pimpinan BKSDA setempat  menghubungi aparat keamanan untuk mengawal pelaku bersama kayu jati hasil pembalakan liar tersebut sampai ke polisi dengan aman. Sigit mengatakan illegal logging di kawasan hutan yang meliputi empat desa di Malaka, pernah terjadi pada Januari 2023. Dari kasus tersebut, polisi telah menetapkan tiga tersangka. (N-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya