Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DUA direktur divonis hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp2,5 miliar oleh PN Makassar karena terbukti memiliki kayu ilegal. Dua direktur itu ialah Dirketur CV Rizki Mandiri Timber Sutarmi, 46, dan Direktur CV Mevan Jaya Slahuddin Toto Hartono alias Toto, 47. Adapun, proses hukum keduanya dilakukan oleh PN Makassar secara in absentia atau atau pemerikasaan tanpa kehadiran pihak tergugat atau terdakwa.
Sutarmi diketahui memiliki sebanyak 29 kontainer berisi kayu ilegal jenis merbau dengan volume 579,00 meter kubik. Sedangkan terpidana Toto memiliki 3 kontainer kayu ilegal jenis merbau sebanyak 59,96 meter kubik.
Menanggapi Putusan In Abstentia terhadap kedua direktur ini Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa persidangan dan putusan secara in abstentia terhadap Sutarmi dan Salahuddin Toto Hartono pertama kali dilakukan. "Putusan ini merupakan sejarah dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan," kata Rasio dalam keterangan resmi, Sabtu (25/2).
Ia menegaskan, putusan pidana penjara dan denda secara in abstentia ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. KLHK terus konsisten dan tidak akan berhenti menindak dan menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan yang telah merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan serta merugikan negara.
Rasio menambahkan bahwa penegakan hukum secara in abstentia ini merupakan bukti komitmen pemerintah dan negara dalam melindungi sumber daya alam dan kekayaan negara dari ancaman kejahatan."Sumber daya alam Indonesia, harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kami mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makasar yang telah membawa kedua terdakwa ke pengadilan dan Majelis Hakim PN Makassar yang telah menyidangkan dan memutuskan hukuman pidana penjara dan denda kepada kedua terpidana secara in abstentia," bebernya.
Ia menjelaskan, proses penegakan hukum secara In Absentia terhadap kedua tersangka, setelah kedua tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik Gakkum KLHK telah memanggil secara patut, menerbitkan DPO, mencari kedua tersangka sesuai alamat bersangkutan, serta mengumumkan di surat kabar nasional dan media sosial. "Tetapi kedua tersangka Sutarmi dan Tota Salehudin tidak kooperatif hadir dan penyidik belum menemukan keberadaannya," imbuh dia.
Oleh karena kedua tersangka tidak kooperatif dan DPO, Penyidik Gakkum LHK berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi mendorong untuk dilakukan penegakan hukum in absentia sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bahwa dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah tidak hadir disidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa.
Selama persidangan berlangsung sejak bulan September 2022 sampai dengan Desember 2022, terdakwa telah dipanggil secara patut, namun tidak hadir mengikuti jalannya persidangan (in absentia).
Kedua terdakwa diputuskan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tidak memiliki izin mengangkut keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK mengatakan bahwa kasus ini berawal dari operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas penyelamatan Sumber Daya Alam Papua, Gakkum LHK, bersama dengan Lantamal 6 TNI AL di areal dermaga Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar. Pada tanggal 5 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 WITA. Tim operasi menemukan kapal barang MV Strait Mas Jakarta, sedang bongkar-muat kontainer yang di dalam lambung kapal tersebut.
Pada saat itu ditemukan sebanyak 57 kontainer yang berisi kayu jenis merbau yang diduga ilegal, tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berupa dokumen SIPUHH ON LINE yaitu SKSHHKO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu olahan).
Selanjutnya 57 kontainer diamankan oleh Tim Operasi dan Gakkum KLHK kemudian Penyidik Balai Gakkum KLHK Sulawesi melakukan proses penyidikan. "Kami juga mengapresiasi Korwas PPNS Polda Sulsel dan Lantamal VI Makasar yang telah mendukung proses penegakan hukum ini," pungkas Yazid.(H-1)
"RA diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar,"
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
KLHK menetapkan dua orang tersangka saat membongkar jaringan kayu ilegal Berau-Surabaya
Gakkum LHK kembali berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong.
KLHK Wilayah Sulawesi merampungkan berkas perkara LS (62) tersangka kasus industri pengolahan kayu yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar.
KLHK mengapresiasi putusan hakim PN Makassar lantaran menolak praperadilan terkait kayu ilegal
KOTA Makassar, Sulawesi Selatan, akan menjadi tuan rumah ajang Sulawesi Bike Week Tahun 2025 yang dipusatkan di Anjungan Pantai Losari, Makassar, pada September 2025 mendatang.
SETELAH menjalani puncak haji di Arafah, sebagian jemaah haji Kloter 6 Embarkasi Ujung Pandang (UPG) Makassar, merayakan momen bersejarah dengan menggelar tradisi unik Mappatoppo.
Tapi karena kejadian itu, salat Jumat sempat terhenti. Ustaz Yahya langsung dievakuasi ke Klinik Bahagia Minasa Upa, yang jaraknya hanya sekitar 100 meter dari masjid.
Hewan kurban yang dikelola berjumlah 98 ekor sapi dan 10 ekor kambing, dengan total 7,9 ton daging yang akan dibagikan pada masyarakat.
USTAZ Yahya Waloni wafat hari ini, Jumat (6/6), pada saat menjadi khatib di Masjid Darul Falah Blok M, Minasa Upa, Makassar Sulawesi Selatan.
Stok hewan kurban di Sulsel sangat mencukupi tahun ini, dengan ketersediaan sapi, kerbau, dan kambing jauh melebihi kebutuhan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved