Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dua Direktur Pemilik Kayu Ilegal Dihukum 5 Tahun Penjara Secara In Absentia

Atalya Puspa
25/2/2023 11:50
Dua Direktur Pemilik Kayu Ilegal Dihukum 5 Tahun Penjara Secara In Absentia
PENYELUNDUPAN KAYU: Petugas membuka barang bukti kontainer yang berisi kayu Merbau di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.(FOTO ILUSTRASI/ ANTARA/ Didik Suhartono)

DUA direktur divonis hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp2,5 miliar oleh PN Makassar karena terbukti memiliki kayu ilegal. Dua direktur itu ialah Dirketur CV Rizki Mandiri Timber Sutarmi, 46, dan Direktur CV Mevan Jaya Slahuddin Toto Hartono alias Toto, 47. Adapun, proses hukum keduanya dilakukan oleh PN Makassar secara in absentia atau atau pemerikasaan tanpa kehadiran pihak tergugat atau terdakwa.

Sutarmi diketahui memiliki sebanyak 29 kontainer berisi kayu ilegal jenis merbau dengan volume 579,00 meter kubik. Sedangkan terpidana Toto memiliki 3 kontainer kayu ilegal jenis merbau sebanyak 59,96 meter kubik.

Menanggapi Putusan In Abstentia terhadap kedua direktur ini Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa persidangan dan putusan secara in abstentia terhadap Sutarmi dan Salahuddin Toto Hartono pertama kali dilakukan. "Putusan ini merupakan sejarah dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan," kata Rasio dalam keterangan resmi, Sabtu (25/2).

Ia menegaskan, putusan pidana penjara dan denda secara in abstentia ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. KLHK terus konsisten dan tidak akan berhenti menindak dan menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan yang telah merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan serta merugikan negara.

Rasio menambahkan bahwa penegakan hukum secara in abstentia ini merupakan bukti komitmen pemerintah dan negara dalam melindungi sumber daya alam dan kekayaan negara dari ancaman kejahatan."Sumber daya alam Indonesia, harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kami mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makasar yang telah membawa kedua terdakwa ke pengadilan dan Majelis Hakim PN Makassar yang telah menyidangkan dan memutuskan hukuman pidana penjara dan denda kepada kedua terpidana secara in abstentia," bebernya.

Ia menjelaskan, proses penegakan hukum secara In Absentia terhadap kedua tersangka, setelah kedua tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik Gakkum KLHK telah memanggil secara patut, menerbitkan DPO, mencari kedua tersangka sesuai alamat bersangkutan, serta mengumumkan di surat kabar nasional dan media sosial. "Tetapi kedua tersangka Sutarmi dan Tota Salehudin tidak kooperatif hadir dan penyidik belum menemukan keberadaannya," imbuh dia.

Oleh karena kedua tersangka tidak kooperatif dan DPO, Penyidik Gakkum LHK berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi mendorong untuk dilakukan penegakan hukum in absentia sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bahwa dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah tidak hadir disidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa.

Selama persidangan berlangsung sejak bulan September 2022 sampai dengan Desember 2022, terdakwa telah dipanggil secara patut, namun tidak hadir mengikuti jalannya persidangan (in absentia).

Kedua terdakwa diputuskan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tidak memiliki izin mengangkut keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK mengatakan bahwa kasus ini berawal dari operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas penyelamatan Sumber Daya Alam Papua, Gakkum LHK, bersama dengan Lantamal 6 TNI AL di areal dermaga Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar. Pada tanggal 5 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 WITA. Tim operasi menemukan kapal barang MV Strait Mas Jakarta, sedang bongkar-muat kontainer yang di dalam lambung kapal tersebut.

Pada saat itu ditemukan sebanyak 57 kontainer yang berisi kayu jenis merbau yang diduga ilegal, tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berupa dokumen SIPUHH ON LINE yaitu SKSHHKO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu olahan).

Selanjutnya 57 kontainer diamankan oleh Tim Operasi dan Gakkum KLHK kemudian Penyidik Balai Gakkum KLHK Sulawesi melakukan proses penyidikan. "Kami juga mengapresiasi Korwas PPNS Polda Sulsel dan Lantamal VI Makasar yang telah mendukung proses penegakan hukum ini," pungkas Yazid.(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya