Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PELAKU tindak pidana yang merambah kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), HJ, 48, diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta rupiah.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad mengungkapkan, HJ terbukti sengaja melakukan perambahan kawasan TNTP dengan cara mengklaim dan menanam kebun sawit tanpa memiliki surat tanah dan tanah nenek moyang. Pelaku juga telah megajukan berkas administrasi tanah objek reforma agraria (TORA).
"Tersangka HJ saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polda Kalteng di Palangka Raya. Sementara barang bukti berupa lahan sawit seluas + 5 hektar disegel oleh petugas. Sedangkan barang bukti berupa 1 berkas fotocopy surat usulan TORA, 4 buah tanaman sawit, 2 buah tanaman durian, dan 2 buah tanaman cempedak disita dan diamankan di Kantor Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah I di Palangka Raya," kata David, Senin (29/5).
Baca juga: Anggota DPRD Musi Banyuasin Ditahan Terkait Dugaan Perambahan Hutan
Ia membeberkan, kejadian tersebut bermula pada Senin, 10 April 2023 sekitar pukul 12.30 WITA ketika tim sedang melakukan kegiatan Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK di Wilayah Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Taman Nasional Tanjung Puting Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan.
Tim menemukan lahan sawit yang sudah tertanam seluas lebih dari 5 hektar namun tim tidak menemukan orang dilokasi. Tim langsung menyegel lokasi kebun sawit tersebut yang berada sekitar 2 kilometer masuk ke dalam wilayah TNTP.
Baca juga: Tersangka Perambah Hutan TN Tesso Nilo Diancam 5 Tahun Penjara
Pada saat Tim kembali ke Kantor Seksi SPTN Wilayah II Pembuang Hulu Kecamatan Hanau, datang melapor seseorang menemui tim operasi yang mengaku bernama HJ.
"HJ sempat menerangkan kepada petugas bahwa dialah yang telah memiliki dan menggarap lahan untuk perkebunan sawit yang ditemukan oleh petugas diwilayah TNTP tersebut. Setelah melalui pemeriksaan yang mendalam, akhirnya pada Rabu, 12 April 2023, penyidik Balai Gakkum Wilayah Kalimantan menetapkan HJ sebagai tersangka," beber dia. (Z-10)
"RA diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar,"
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
KLHK menetapkan dua orang tersangka saat membongkar jaringan kayu ilegal Berau-Surabaya
Gakkum LHK kembali berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong.
KLHK Wilayah Sulawesi merampungkan berkas perkara LS (62) tersangka kasus industri pengolahan kayu yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar.
KLHK mengapresiasi putusan hakim PN Makassar lantaran menolak praperadilan terkait kayu ilegal
Bea Cukai Jambi dan Balai Karantina menggagalkan upaya pemasukan ilegal bawang putih dan bombai dari Batam.
Kepala BPKN Muhammad Mufti Mubarok menyebut perilaku konsumen saat ini perlu diedukasi karena ingin semua serba instan sehingga tanpa disadari mengonsumsi produk yang berbahaya.
Para pekerja migran itu hendak dikirim ke Malaysia melalui jalur laut ilegal, Selasa (4/2) malam.
Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Achmad Muchtasyar, menyebut bahwa status pengecer elpiji 3 kilogram (kg) adalah ilegal.
Permintaan investigasi melalui surat permohonan itu pun sudah direspons oleh inspektorat dengan menjadwalkan pengumpulan data
Prabowo mewanti-wanti masyarakat jangan gampang tergiur oleh janji-janji penyalur pekerja migran Indonesia (PMI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved