Senin 29 Mei 2023, 15:44 WIB

Pelaku Perambah Taman Nasional Tanjung Puting Divonis 5 Tahun Penjara

Atalya Puspa | Humaniora
Pelaku Perambah Taman Nasional Tanjung Puting Divonis 5 Tahun Penjara

Antara
Ilustrasi perambah hutan

 

PELAKU tindak pidana yang merambah kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), HJ, 48, diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta rupiah.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad mengungkapkan, HJ terbukti sengaja melakukan perambahan kawasan TNTP dengan cara mengklaim dan menanam kebun sawit tanpa memiliki surat tanah dan tanah nenek moyang. Pelaku juga telah megajukan berkas administrasi tanah objek reforma agraria (TORA).

"Tersangka HJ saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polda Kalteng di Palangka Raya. Sementara barang bukti berupa lahan sawit seluas + 5 hektar disegel oleh petugas. Sedangkan barang bukti berupa 1 berkas fotocopy surat usulan TORA, 4 buah tanaman sawit, 2 buah tanaman durian, dan 2 buah tanaman cempedak disita dan diamankan di Kantor Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah I di Palangka Raya," kata David, Senin (29/5).

Baca juga: Anggota DPRD Musi Banyuasin Ditahan Terkait Dugaan Perambahan Hutan

Ia membeberkan, kejadian tersebut bermula pada Senin, 10 April 2023 sekitar pukul 12.30 WITA ketika tim sedang melakukan kegiatan Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK di Wilayah Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Taman Nasional Tanjung Puting Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan.

Tim menemukan lahan sawit yang sudah tertanam seluas lebih dari 5 hektar namun tim tidak menemukan orang dilokasi. Tim langsung menyegel lokasi kebun sawit tersebut yang berada sekitar 2 kilometer masuk ke dalam wilayah TNTP.

Baca juga: Tersangka Perambah Hutan TN Tesso Nilo Diancam 5 Tahun Penjara

Pada saat Tim kembali ke Kantor Seksi SPTN Wilayah II Pembuang Hulu Kecamatan Hanau, datang melapor seseorang menemui tim operasi yang mengaku bernama HJ.

"HJ sempat menerangkan kepada petugas bahwa dialah yang telah memiliki dan menggarap lahan untuk perkebunan sawit yang ditemukan oleh petugas diwilayah TNTP tersebut. Setelah melalui pemeriksaan yang mendalam, akhirnya pada Rabu, 12 April 2023, penyidik Balai Gakkum Wilayah Kalimantan menetapkan HJ sebagai tersangka," beber dia. (Z-10)

Baca Juga

Freepik

Tips Membangun Hobi Anak melalui Permainan

👤Basuki Eka Purnama 🕔Senin 25 September 2023, 11:07 WIB
Sejak dini, orangtua perlu mengenali dan menemukan hal-hal atau aktivitas yang disukai oleh anak. Dengan bermain, sangat memungkinkan minat...
Freepik

Anemia Defisiensi Besi Bisa Jadi Gejala Tunggal Alergi Susu Sapi

👤Basuki Eka Purnama 🕔Senin 25 September 2023, 08:45 WIB
Satu dari tiga anak Indonesia yang berusia di bawah usia lima tahun itu masih memiliki...
Freepik

Anak Perlu Dilatih Ambil Keputusan Saat Hadapi Bencana

👤Basuki Eka Purnama 🕔Senin 25 September 2023, 08:30 WIB
Masyarakat perlu memahami pentingnya persiapan dan mitigasi dalam menghadapi bencana sebagai upaya untuk mengurangi dan mencegah...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya