Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TERSANGKA penebangan hutan Taman Nasional Tesso Nilo, J, 47, akan segera menjalani persidangan. Pasalnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Riau.
Perkara ini merupakan hasil pelimpahan dari Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera yang sebelumnya telah menetapkan J sebagai tersangka dengan barang bukti berupa chainsaw dan lokasi penebangan di hutan tersisa Taman Nasional (TN) Tesso Nilo.
Berdasarkan hasil penyidikan, J telah melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Baca juga : Ilegal Logging di Kalsel Terus Berlangsung meski Bencana Kerap Datang
Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
"Kasus ini berawal dari patroli yang dilaksanakan oleh tim TN Tesso Nilo pada hari Rabu, 1 Februari 2023," kata Kepala Balai Gakkum Willayah Sumatra Subhan dalam keterangan resmi, Sabtu (1/4).
Tim menangkap basah satu pelaku, J, sedang menebang pohon menggunakan chainsaw di dalam hutan alam kawasan TN Tesso Nilo, tepatnya di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Selanjutnya, kasus tersebut diserahkan kepada penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra untuk dilakukan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan penyidikan, J, warga Simpang Indo Sawit SP.1, Desa Ukui II, Kecamatan Ukui, Palalawan, Riau ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan Polda Riau, sedangkan barang bukti diamankan di kantor Seksi Wilayah II Pekanbaru," imbuhnya.
Ia menyatakan, kasus perusakan hutan di kawasan TN Tesso Nilo telah menjadi perhatian KLHK.
"Sebelumnya, kami telah menetapkan S sebagai tersangka pemodal perusak di wilayah yang sama di Tesso Nilo. Oleh karena itu, kami akan terus bersinergi secara berkelanjutan, baik dengan pihak taman nasional ataupun aparat penegak hukum lainnya," ungkap Subhan. (Z-4)
Kondisi cuaca ekstrem mulai terjadi sejak memasuki awal tahun ini. Selama itu pula, Dinas PUTR melakukan perawatan terhadap pepohoan
"Untuk penataan saya setuju. Tapi tidak ada pemotongan pohon apalagi pohon besar. Karena gini, kalau mau buat trotoar atau buat orang berjalan enak, kita butuh pohon besar,"
DPR menyayangkan penanaman mangrove yang diperjuangkan Presiden Joko Widodo tidak dijaga dengan baik di lapangan
BADAN Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan bahwa 56% wilayah Indonesia telah memasuki musim kemarau.
Barang bukti berupa kayu olahan jenis Merbau berbagai ukuran sebanyak sekitar 870 m3. Selain itu dokumen nota perusahaan dari CV. AM, CV. GF, PT. GMP, CV. WS, dan PT. EDP.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penghentian penyelundupan 16 ekor cucak hijau pada 5 Mei 2021 dan 359 ekor berbagai jenis burung 18 Juni 2021.
PENETAPAN GC sebagai tersangka merupakan hasil kerja keras tim penyidik Gakkum KLHK selama kurang lebih satu bulan dan kasusnya segera dinaik ke persidanagan.
Dalam kasus ini Gakkum KLHK mengamankan barang bukti berupa 1 truk dan 9 meter kubik kayu gergajian ilegal.
Tim operasi mengamankan 2 unit alat berat, 8 unit dump truck, menyegel areal stockpile dan alat pengolahan bijih bauksit, serta memasang papan larangan di areal tambang PT YBP.
BALAI Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama BKSDA dan Polda Aceh menangkap 3 orang penjual kulit harimau sumatera di Aceh.
Kasus berawal dari penangkapan saat Operasi Gabungan oleh Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar Oktober lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved