Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi kembali menindak tegas pelaku peredaran hasil hutan ilegal.
Seorang pria berinisial FW , 61, Direktur PT. BCM, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam distribusi hasil hutan dari wilayah Sorong tanpa dokumen yang sah.
Kasus ini bermula dari kegiatan operasi penindakan peredaran hasil hutan yang dilakukan oleh Tim Balai GAKKUM Wilayah Sulawesi. Dalam operasi tersebut, tim menemukan kegiatan bongkar muat kayu jenis merbau sejumlah 938 batang kayu jenis Merbau (Bayam) dengan volume 43,5166 m3 dari dalam mobil kontainer. Tim langsung menghentikan kegiatan tersebut, mengecek kelengkapan dokumen kayu dan mengamankannya di lokasi.
Selanjutnya, kasus ini ditangani oleh penyidik melalui kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk mendalami dugaan tindak pidana kehutanan. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, serta memeriksa dokumen dan barang bukti kayu yang diamankan. Dari hasil penyelidikan, penyidik mendapatkan sedikitnya dua alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan dokumen tertulis. Gelar perkara telah dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2025 dan dihadiri oleh penyidik, Korwas PPNS Polda Sulawesi Selatan, serta BPHL Wilayah XV Makassar dan menetapkan satu orang berinisial F.W. sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Balai GAKKUM Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap perusakan hutan akan terus dilakukan secara tegas. “Kami akan terus hadir untuk melindungi hutan dari segala bentuk praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. Ini komitmen kami untuk generasi masa depan,” ujarnya, Jumat (4/7).
Dijelaskannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e, dan/atau Pasal 88 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
"Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum di sektor kehutanan. Penindakan tegas akan terus dilaksanakan untuk memastikan kawasan hutan tetap lestari dan terlindungi," pungkasnya.(H-1)
"RA diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar,"
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
KLHK menetapkan dua orang tersangka saat membongkar jaringan kayu ilegal Berau-Surabaya
Gakkum LHK kembali berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong.
KLHK Wilayah Sulawesi merampungkan berkas perkara LS (62) tersangka kasus industri pengolahan kayu yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved