Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Dalam kasus ini Gakkum KLHK mengamankan barang bukti berupa 1 truk dan 9 meter kubik kayu gergajian ilegal.
PEMODAL dalam kasus penebangan ilegal kayu sonokeling di Hutan Lindung Way Waya Register 22, Lampung, diserahkan KLHK kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dalam perkara ini SM merupakan pengusaha pemodal pengangkutan kayu ilegal sebanyak 36 m3 dari Sulawesi Tenggara ke Sulawesi Selatan dan AS merupakan kapten kapal KLM Bunga Setia
TIM Operasi Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar, menggagalkan peredaran kayu ilegal antarpropinsi yang menggunakan dokumen palsu
Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Korem 031 Wirabima Pekanbaru, pada 24 Oktober 2021 pukul 17.30 WIB, mengamankan satu truk membawa kayu ilegal (tanpa surat sah).
Kasus berawal dari penangkapan saat Operasi Gabungan oleh Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar Oktober lalu.
PENGUATAN Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) saat ini merupakan momen penting, sejalan dengan makin mantapnya kebijakan sektor kehutanan.
Tim Gabungan yang berjumlah 97 personel, termasuk 10 personel dari Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Sumatera membongkar 3 unit sawmill
Penyelamatan kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) terus dilakukan dengan kerja kolaborasi multipihak melalui Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo (RETN).
Sementara itu, gugatan perdata yang dilayangkan Ditjen Gakkum sebanyak 31 gugatan, 14 diantaranya inkracht, dengan ganti rugi pemulihan LHK Rp20,7 triliun.
“Kasus peredaran kayu ilegal di Provinsi Sulawesi Utara perlu diawasi lebih ketat karena potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini sangat tinggi,"
Penyidik melimpahkan V alias A sebagai tersangka kepada Kejaksaan Negeri Koba untuk segera disidangkan.
Barang Bukti berupa Kayu Olahan jenis Merbau dengan berbagai ukuran sebanyak ± 870 m3 beserta dokumen Nota Perusahaan.
KERJA sama dan kolaborasi antar pihak sangat diperlukan, untuk mendorong penegakan hukum lingkungan yang adil dan berdampak nyata.
Kedua terdakwa diputuskan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tidak memiliki izin mengangkut keterangan sahnya hasil hutan
Pelaku tindak pidana yang merambah kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), HJ, 48, diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta rupiah.
DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mencari aktor intelektual di balik kasus kepemilikan dan pengangkutan kayu ilegal
Gakkum LHK kembali berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong.
KLHK menetapkan dua orang tersangka saat membongkar jaringan kayu ilegal Berau-Surabaya
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved