Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Tinggi Jawa Timur, menyatakan kasus penebangan ilegal di kawasan Taman Nasional (TN) Baluran, Situbondo, dengan tersangka H, sudah lengkap.
Tim Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS), Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) dalam waktu dekat ini, menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Situbondo agar bisa segera disidangkan.
“Kami akan menumpas seluruh pelaku kejahatan perusakan hutan dan mengembangkan untuk mendapatkan aktor intelektual atau pemodal,” kata Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkuk KLHK Sustyo Iriyono dalam keterangan resmi, Minggu (29/8).
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, juga berjanji akan tegas menegakkan hukum melawan kejahatan kehutanan seperti kasus perambahan dan penebangan ilegal di kawasan konservasi maupun kawasan hutan lainnya.
Rasio Ridho Sani juga mengajak semua pihak bersatu melawan kejahatan lingkungan.
“Kita harus melawan kejahatan seperti ini. Hukuman setinggi-tingginya men jadi peringatan bagi para pelaku kejahatan lingkungan yang memperkaya diri dari hasil merusak hutan,” kata Rasio.
PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra menjerat tersangkan H dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf a Jo. Pasal 12 Huruf d Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tersangka H diancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar.
Kasus ini terungkap berkat hasil patroli rutin Tim Polisi Kehutanan TN Baluran tanggal 1 Juli 2021. Tim mengamankan satu supir truk dengan barang bukti 30 batang kayu jati gelondongan sedangkan tiga orang melarikan diri.
Barang bukti lainnya truk colt disel Mitsubishi dengan kunci kontak dan ponsel Merk Oppo A12. Selanjutnya kasus ditangani oleh PPNS BPPHLHK Wilayah Jabalnusra dan pada tanggal 2 Juli 2021 pelaku inisial H ditetapkan menjadi tersangka dan mulai dilakukan penahanan di Rutan Polda Jawa Timur. (OL-13)
Baca Juga: Nelayan Aceh Resah Maraknya Penggunaan Pukat Harimau
Politisi dari Fraksi Gerindra itu meminta Menteri Kehutanan untuk menyelidiki perusahaan yang terlibat dalam aktivitas tersebut dan menindak tegas pelaku perusakan hutan.
Pratikno menuturkan bahwa meski fokus pemerintah saat ini berada pada penanganan tanggap darurat, skenario rehabilitasi dan rekonstruksi juga mulai dipersiapkan secara paralel.
Sepanjang 2025, Gakkum Kemenhut sudah menangani sejumlah kasus terkait pencucian kayu ilegal di sekitar wilayah terdampak banjir di Sumatra.
Bakamla dan Kementerian Kehutanan menggagalkan pengangkutan ratusan kayu balok dari Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, menuju Kota Batam
Kepala Balai Taman Nasional Meru Betiri, RM Wiwied Widodo, mengapresiasi sinergitas dan kerja bersama lintas instansi.
Kementerian Kehutanan mengimbau seluruh pelaku usaha kehutanan untuk mematuhi dan mengikuti prosedur maupun tahapan penatausahaan hasil sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Melalui pantauan satelit bisa diketahui dengan mudah jika terjadi alih fungsi hutan.
Akan terjadi kerusakan harga dan juga mental dari para petani apabila mereka mendengar kabar adanya beras impor yang masuk saat mereka sedang memasuki musim tanam.
Harus ada koordinasi yang matang dan komprehensif antara Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) dengan pemerintah
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan dalam satu hari, yakni narkotika seberat sekitar 475 gram dan 96 botol minuman beralkohol ilegal tanpa pita cukai.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, nilai impor pakaian bekas melonjak tajam dari US$44 ribu (8 ton) pada 2021 menjadi US$272 ribu (26,22 ton) pada 2022.
Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakuakan sidak ke empat lokasi parkir off street yang tidak berizin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved