Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
BANYAKNYA aktivitas penangkapan ikan menggunakan pukat harimau (pukat trawl) di perairan laut Selat Malaka, kawasan Provinsi Aceh, telah
meresahkan ribuan nelayan tradisional setempat.
Pasal aksi penangkapan ikan tidak menghiraukan kelestarian alam itu adalah ancaman pupulasi ikan dan kehidupan hewan laut lainnya. Bahkan telah
merusak ribuan hektere taman laut dan terumbu karang di peraran setempat.
Bila persoalan ini tidak segera ditertipkan oleh penegak hukum atau kementerian terkait dikahawatirkan terjadi kunflik antara nelayan tradisional dan pengusaha kapal tangkap pengguna pukat harimau. Lalu semakin menambah eksploitasi sumber daya ikan laut.
Penelusuran Media Indonesia, aksi pukan harimau paling parah di perairan Selat Malakan itu antara lain tersebar di perairan Kabupaten Aceh Utara,
Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang. Padahal para nelayan tradisional sepanjang pesisit Aceh itu telah berulangkali bersuara melalui media massa
dan melapirkan ke pihak berwenang. Tapi suara kaum nelayan kecil ini seperti tidak terdengarkan.
Muslim, nelayan tradisional di pesisir Kecamatan Idi, Kabupaten Aceh Timur, mengatakan setelah pukat harimau ramai beropesi, sangat berpengaruh
terhadap hasil tanglapan nelayan kecil. Bahkan mereka yang biasanya berlayar dengan perahu atau pengguna sampan kayu terancam krisis hasil tangkapan. Bahkan mereka pernah tidak mendapatkan apa-apa walaupun seharian sudah berlayar.
"Yang turun ke laut malam dan pulang siang sajak krisis hasil tangjapan, apalagi mereka yang mengsndalkan pukan darat di tepi pantai. Sayangnya di
tengah kesulitan akibat kondisi pandemi Covid-19 , tertimpa lagi oleh keserakahan pengusaha kapal besar. Kalau begini kemana lagi nelayan kecil
menopang nafkah keluarga" tutur Muslim.
Dosen Hukum Adat dari Universitas Syiahkuala, Banda Aceh, M Adli Abdullah, Sabtu (28/8) mengatakan penegak hukum harus proaktif dengan persoalan yang terjadi di laut. Apalagi menyangkut dengan kehidupan orang banyak dan kerusakan alam. Penanganan lebih cepat, terukur, seuai hukum dan efektif
bisa menyelesaikan semua pelanggaran.
Mantan Sekjen Panglima Laot Provinsi Aceh ini menegaskan, hukum positif tentang kelautan dan perikanan tidak boleh terabaikan. Lalu hukum adat laot
untuk teritorial wilayah Aceh juga tersedia untuk mengatasi pelanggaran oleh siapa saja.
"Di hukum adat laot Aceh tertera, siapa saja melakukan pelanggaran seperti menggunakan jaring trawl atau pukat harimau, sanksinya antara lain semua
hasil tangkapan disita, kapal yang digunakan juga disita. Tidak ada yang kebal dengan hukum yang telah diakui tersebut" tegas M Adli Abdullah yang
kini juga Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat tersebut. (OL-13)
Baca Juga: Akar Ideologis Partai Golkar Berasal dari Soekarno
Menjelang 12 hari memasuki Bulan Suci ramadan 1457 H, kondisi warga penyintas banjir besar di Aceh Tengah masih sangat memprihatinkan.
Ini merupakan bentuk kepedulian USK terhadap mahasiswa terdampak sekaligus upaya meringankan beban ekonomi mereka.
Mahasiswa diingatkan agar sebaik mungkin menghindari hal-hal yang merugikan.
Untuk menutupi kebutuhan pupuk tanaman padi, mereka harus beralih ke pupuk nonsubsidi.
Sebanyak 20 sumur bor berteknologi RO dibangun di wilayah terdampak banjir Aceh untuk menyediakan air bersih dan mendukung pemulihan warga.
Dampak dari kondisi cuaca ini, kata dia, juga berpotensi terjadi gelombang tinggi yang berkisar antara 1,5 meter hingga 2,5 meter di perairan wilayah Aceh bagian barat dan selatan.
"Berulang kali kami laporkan ke pihak pemerintah terkait dan aparat penegak hukum. Sayangnya keluhan kami sia-sia belaka. Ini terlihat dari semakin merajalelanya pukat harimau,"
LAGI satu unit kapal pukat trawl (kapal pukat harimau) ditangkap di perairan Selat Malaka, kawasan Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
PENANGKAPAN dua unit kapal pukat trawl (pukat harimau) oleh tim Kementerian Kelautan dan Prikanan (KKP) di perairan laut Kabupaten Aceh Timur disambut baik kalangan di Aceh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved