Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
BANYAKNYA aktivitas penangkapan ikan menggunakan pukat harimau (pukat trawl) di perairan laut Selat Malaka, kawasan Provinsi Aceh, telah
meresahkan ribuan nelayan tradisional setempat.
Pasal aksi penangkapan ikan tidak menghiraukan kelestarian alam itu adalah ancaman pupulasi ikan dan kehidupan hewan laut lainnya. Bahkan telah
merusak ribuan hektere taman laut dan terumbu karang di peraran setempat.
Bila persoalan ini tidak segera ditertipkan oleh penegak hukum atau kementerian terkait dikahawatirkan terjadi kunflik antara nelayan tradisional dan pengusaha kapal tangkap pengguna pukat harimau. Lalu semakin menambah eksploitasi sumber daya ikan laut.
Penelusuran Media Indonesia, aksi pukan harimau paling parah di perairan Selat Malakan itu antara lain tersebar di perairan Kabupaten Aceh Utara,
Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang. Padahal para nelayan tradisional sepanjang pesisit Aceh itu telah berulangkali bersuara melalui media massa
dan melapirkan ke pihak berwenang. Tapi suara kaum nelayan kecil ini seperti tidak terdengarkan.
Muslim, nelayan tradisional di pesisir Kecamatan Idi, Kabupaten Aceh Timur, mengatakan setelah pukat harimau ramai beropesi, sangat berpengaruh
terhadap hasil tanglapan nelayan kecil. Bahkan mereka yang biasanya berlayar dengan perahu atau pengguna sampan kayu terancam krisis hasil tangkapan. Bahkan mereka pernah tidak mendapatkan apa-apa walaupun seharian sudah berlayar.
"Yang turun ke laut malam dan pulang siang sajak krisis hasil tangjapan, apalagi mereka yang mengsndalkan pukan darat di tepi pantai. Sayangnya di
tengah kesulitan akibat kondisi pandemi Covid-19 , tertimpa lagi oleh keserakahan pengusaha kapal besar. Kalau begini kemana lagi nelayan kecil
menopang nafkah keluarga" tutur Muslim.
Dosen Hukum Adat dari Universitas Syiahkuala, Banda Aceh, M Adli Abdullah, Sabtu (28/8) mengatakan penegak hukum harus proaktif dengan persoalan yang terjadi di laut. Apalagi menyangkut dengan kehidupan orang banyak dan kerusakan alam. Penanganan lebih cepat, terukur, seuai hukum dan efektif
bisa menyelesaikan semua pelanggaran.
Mantan Sekjen Panglima Laot Provinsi Aceh ini menegaskan, hukum positif tentang kelautan dan perikanan tidak boleh terabaikan. Lalu hukum adat laot
untuk teritorial wilayah Aceh juga tersedia untuk mengatasi pelanggaran oleh siapa saja.
"Di hukum adat laot Aceh tertera, siapa saja melakukan pelanggaran seperti menggunakan jaring trawl atau pukat harimau, sanksinya antara lain semua
hasil tangkapan disita, kapal yang digunakan juga disita. Tidak ada yang kebal dengan hukum yang telah diakui tersebut" tegas M Adli Abdullah yang
kini juga Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat tersebut. (OL-13)
Baca Juga: Akar Ideologis Partai Golkar Berasal dari Soekarno
SEORANG Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, MZ alias KS, 40, ditangkap oleh Densus 88 Antiteror karena diduga terlibat dalam kelompok Negara Islam Indonesia (NII).
SEBANYAK 400 ribu hektare telah ditetapkan sebagai Hutan Adat oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Hal itu dilakukan sebagai upaya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat.
Toyota Production System (TPS) sebagai sistem produksi asli yang dikembangkan oleh Toyota untuk mencapai produksi yang efisien dan berkualitas.
Salat sunat dua rakaat dan berisi khotbah tausiah itu digelar oleh forum pimpinan kecamatan di lapangan bola kaki dekat pasar pusat perbelanjaan Keude Lamlo, Ibu kota Kecamatan Sakti.
SEKRETARIS Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin membenarkan ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kementeriannya yang ditangkap anggota Densus 88
Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris berinisial ZA (47) dan M (40) dalam operasi yang digelar di Banda Aceh pada Selasa pagi, 5 Agustus 2025
"Berulang kali kami laporkan ke pihak pemerintah terkait dan aparat penegak hukum. Sayangnya keluhan kami sia-sia belaka. Ini terlihat dari semakin merajalelanya pukat harimau,"
LAGI satu unit kapal pukat trawl (kapal pukat harimau) ditangkap di perairan Selat Malaka, kawasan Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
PENANGKAPAN dua unit kapal pukat trawl (pukat harimau) oleh tim Kementerian Kelautan dan Prikanan (KKP) di perairan laut Kabupaten Aceh Timur disambut baik kalangan di Aceh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved