Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
LAGI satu unit kapal pukat trawl atau pukat harimau ditangkap di perairan Selat Malaka, kawasan Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Penangkapan dilakukan tim patroli Ditpolairud (Direktorat Polisi Air dan Udara) Polda Aceh, pada Kamis (30/9).
Awalnya tim patroli keamanan laut itu memeriksa surat izin atau dokumen kelengkapan kapal. Ternyata mereka tidak mengantongi izin seperti SIUP, SIPI dan SPB.
Karena menggar ketentuan dan beraktivitas menangkap ikan dengan pukat trawl, maka pihak berwajib menghentikan aksi mereka. Bersama satu unit kapal pukat harimau berukuran 18 GT (Gross Tonnage) tersebut juga disita setengah fiber ikan.
Lalu empat orang ABK (Anak Buah Kapal) juga berhasil diamankan, masing-masing berinisial ILS,30, AH,29, MH,19, dan ZM,21. Untuk proses hukum, pihak Polairut Polda Aceh, sekarang telah mengamankan ABK dan barang bukti.
Dirpolairud Polda Aceh, Kombes Pol Wawan Setiawan, mengatakan aksi penangkapan ikan dengan menggunakan pukat harimau tersebut melanggar pasal 84 ayat (1), UU Nomor 31 tahun 2004 yang telah diubah dengan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. Itu sebabnya mereka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banya Rp 2 miliar.
Catatan Media Indonesia, sebelumnys pada Jumat 3 September 2021, dua unit kapal pukat trawl juga ditangkap di perairan Selat Malaka, kawasan Kanupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Penangkapan dilakukan oleh tim operasi KKP saat kapal motor Laksamana berbobot 20 GT (Gross Tonnage) dan kapal motor Budi Jaya 7 GT melakukan pelayaran di kawasan Aceh Timur.
Pada bagian lain, para nelayan tradisional Aceh selama ini diresahkan aksi penangkapan ikan oleh pengguna kapal pukat harimau. Sebab merugikan nelayan kecil juga merusakkan biota laut.
Bukan saja terjaring segala jenis ikan dari berbagai ukuran, juga merusak kelestarian bawah laut seperti terumbu karang dan hewan laut lainnya. Itu sebabnya para nelayan tradisional yang masih menggunakan kapal kayu ukuran kecil dan alat penangkapan sederhana, meminta pemerintah menindak tegas pengguna atau pemilik pukat harimau tersebut. (OL-13)
Baca Juga: Aktivitas Pabrik Tiongkok Susut Pertama Kali sejak Februari 2020
"Berulang kali kami laporkan ke pihak pemerintah terkait dan aparat penegak hukum. Sayangnya keluhan kami sia-sia belaka. Ini terlihat dari semakin merajalelanya pukat harimau,"
PENANGKAPAN dua unit kapal pukat trawl (pukat harimau) oleh tim Kementerian Kelautan dan Prikanan (KKP) di perairan laut Kabupaten Aceh Timur disambut baik kalangan di Aceh.
BANYAKNYA aktivitas penangkapan ikan menggunakan pukat harimau (pukat trawl) di perairan laut Selat Malaka, kawasan Provinsi Aceh, telah meresahkan ribuan nelayan tradisional setempat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved