Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KERESAHAN nelayan tradisional di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, seperti tidak berujung. Pasalnya aksi kapal pukat trawl (pukat harimau) terus merajalela di perairan laut Samudera Hindia kawasan setempat.
Selain merusak biota laut, aksi melanggar hukum itu juga telah mengganggu aktivitas nelayan tradisional. Nelayan kecil ini yang biasanya mudah memperoleh hasil tangkapan menjaring ikan dengan menggunakan alat tangkap tradisional, kini harus gigit jari lantaran banyak kapal menggunakan alat tangkap trawl.
Lokasi paling parah gangguan pukat trawl itu antara lain di perairan laut Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Setiap berlabuh, mereka dengan leluasa menangkap ikan berbagai ukuran dan bermacam jenis. Pengguna pukat harimau tak segan mengancam kapal kecil jika mencegah mereka mengambil tangkapan.
"Berulang kali kami laporkan ke pihak pemerintah terkait dan aparat penegak hukum. Sayangnya keluhan kami sia-sia belaka. Ini terlihat dari semakin merajalelanya pukat harimau," tutur nelayan tradisional di Kecamatan Samudera, Ibnu, Senin (21/2).
Baca juga: Nelayan Aceh Bersyukur Dua Kapal Pukat Harimau Ditangkap KKP
Dosen Hukum Adat dari Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh M Adli Abdullah mengatakan hukum positif telah jelas menerangkan penggunaan alat tangkap yang merusak kelestarian laut tidak dibenarkan. Apalagi penggunaan pukat trawl itu bukan saja merusak populasi ikan, tetapi juga menghancurkan kelestarian alam bawah laut.
Dikatakan Adli Abdullah, larangan menggunakan pukat trawl juga diatur dalam hukum adat laut. Pelaku bisa dikenakan sanksi tegas, yaitu semua ikan hasil tangkapan berhak disita lembaga adat laut. Lalu kapal pelaku juga harus disita, sehingga menjadi efek jera.
"Kalau tidak ada tindakan tegas, tentu ini semakin meraja lela. Mencegah pukat trawl sama dengan menyelamatkan alam dari kerusakan, menghindari kepunahan ikan laut. Paling penting yaitu melindungi nelayan tradisional agar kebutuhan ikan untuk manusia tetap lestari," tutur Adli Abdullah yang juga staf khusus Kementerian ATR/BPN.(OL-5)
Sekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid memuji langkah Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan empat pulau milik Aceh.
PEMERINTAH menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada data resmi yang menyatakan keberadaan potensi migas di 4 pulau yang baru-baru ini ditetapkan masuk wilayah administratif Aceh.
Pada 2009 (4 November 2009) Gubernur Aceh saat itu mengonfirmasi kepemilikan empat pulau tersebut.
Nasir juga mengapresiasi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu yang legawa dengan putusan Presiden Prabowo.
Ketua Mualimin Aceh, Darwis Jeunib, yang juga mewakili Gerakan Aceh Merdeka (GAM), menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo yang menetapkan 4 pulau masuk bagian wilayah Aceh
Menkopolkam Budi Gunawan menegaskan akan menindaklanjuti penetapan empat pulau menjadi wilayah Aceh.
LAGI satu unit kapal pukat trawl (kapal pukat harimau) ditangkap di perairan Selat Malaka, kawasan Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
PENANGKAPAN dua unit kapal pukat trawl (pukat harimau) oleh tim Kementerian Kelautan dan Prikanan (KKP) di perairan laut Kabupaten Aceh Timur disambut baik kalangan di Aceh.
BANYAKNYA aktivitas penangkapan ikan menggunakan pukat harimau (pukat trawl) di perairan laut Selat Malaka, kawasan Provinsi Aceh, telah meresahkan ribuan nelayan tradisional setempat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved