Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
KEBERADAAN Hutan Adat Mukim yang dikelola oleh Perangkat Mukim menjadi benteng sangat kokoh untuk menyelamatkan kelestarian dan ekosistem hutan rimba di Provinsi Aceh. Mukim adalah satuan masyarakat hukum adat tergabung dari beberapa gampong atau desa di Aceh.
Hutan Adat Mukim di Aceh berperan penting dalam upaya penyelamatan hutan. Lalu masyarakat adat memiliki pengetahuan, mempunyai praktik tradisional dan memiliki kearifan lokal yang terbukti efektif dalam pengelolaan hutan. Praktik ini telah berjalan berkelanjutan hingga turun temurun sejak ratusan tahun silam.
Demikian antara lain dikatakan Ketua Tim Survei Model Pengelolaan Hutan Adat, M Adli Abdullah, saat pertemuan dengan tokoh masyarakat bersama Imum Mukim Paloh dan Imum Mukim Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh, Sabtu (2/8) akhir pekan lalu.
M Adli Abdullah dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH-USK) Banda Aceh, bersama dua rekannya Dosen Hukum Adat Doktor Muttaqin Mansur dan Doktor Sulaiman Tripa saat ini sedang melakukan penelitian seputar pengelolaan Hutan Adat di Aceh.
Dikatakan Adli Abdullah, Presiden RI melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditandatangani oleh Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) pada 7 September 2023, telah menetapkan delapan komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) Aceh. Masing-masing yakni tiga Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Bireuen, tiga MHA di Pidie dan dua MHA di Kabupaten Aceh Jaya.
Karena itu pengelolaan Hutan Adat oleh delapan komunitas Mukim itu telah memiliki payung hukum paling kuat dan diakui Undang-Undang Dasar. Maka pelestariannya berfungsi sebagai penyangga kehidupan, menjaga keberagaman hayati serta mencegah kerusakan lingkungan seperti bencana erosi dan banjir.
"Ini menjadi model pengelolaan hutan mengembalikan wewenang kepada masyarakat adat sekitarnya. Kewenangan sepenuhnya ada pada Masyakat Adat Mukim yang tidak boleh diganggu gugat oleh siapa saja, sekalipun aparat pemerintah" tegas Adli.
Dikatakan Adli, untuk kesejahteraan masyarakat, Hutan Adat memberikan manfaat ekonomi melalui hasil hutan nonkayu, misalnya sumber makanan, obat-obatan dan bahan baku kerajinan lainnya.
"Hak pengelolaan itu permanen tidak akan hilang. Siapa saja tidak boleh merusakkan hutan Adat itu dan Mukim berhak mencegah dan melaporkan kepada penegak hukum siapa saja yang melanggar," tutur Dosen Senior USK yang juga mantan Tenaga Ahli Menteri Kementerian ATR/BPN tersebut.
Ketua Tim Peneliti Hutan Adat dari Universitas Syiah Kuala (USK) yang juga anggota Tim Terpadu (Timdu) bentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Teuku Muttaqin Mansur, mengatakan delapan wilayah Hutan Adat Mukim itu tersebar di kawasan Mukim Blang Birah, Mukim Krueng dan Mukim Kuta Jeumpa (Kabupaten Bireuen.
Lalu di kawasan Mukim Paloh, Mukim Kunyet dan Mukim Beungga (Kabupaten Pidie). Kemudian kawasan Hutan Adat lainnya yaitu berada di kawasan Mukim Krueng Sabe dan Mukim Panga Pasi (Kabupaten Aceh Jaya). Sedangkan luas Hutan Adat tersebut berjumlah 22.549 hektare (ha) yang tersebar dalam delapan wilayah Mukim.
"Hutan Adat ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari indentitas budaya masyarakat Aceh. Terikat erat dengan nilai-nilai Adat dan tradisi serta kearifan lokal," tutur Muttaqin, lelaki kelahiran Meunasah Meulieng, Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, itu.
Sedangkan Sulaiman Tripa mengatakan, sebelum terbit Surat Penetapan Keputusan dari KLHK, Hutan Adat Mukim masih seperti ilusi yang masih diragukan. Ternyata semua menjadi kenyataan setelah Presiden menyerahkan SK pada puncak acara Festival LIKE di Gelora Bung Karno, Senin, 18 September 2023.
"Alhamdullah, USK dapat berperan dalam membuka kota pandora sumbatan penetapan Hutan Adat yang dihadapi Masyarakat Hukum Adat Aceh selama sekitar tujuh tahun" kata Sulaiman Tripa, mengutip Rektor USK Prof Marwan kala menghadiri penyerahan SK.
Kepada Imum Mukim, kepala desa dan tokoh masyarakat Kecamatan Padanng Tiji yang hadir mengisi lembaran survei Model pengelolaan hutan adat di Aceh, supaya memelihara dan memanfaatkan Hutan Adat itu untuk kesejahteraan bersama. Jangan sampai merusak lingkungan, apalagi sampai menebang pohon sebagai sumber air peratanian.
Lalu penyangga kehidupan hingga anak cucu. Karena hutan adalah bukan untuk ditebang, melainkan dimanfaatkan hasilnya dengan tetap lestari seluruh kehidupan marga satwa. (MR/E-4)
Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris berinisial ZA (47) dan M (40) dalam operasi yang digelar di Banda Aceh pada Selasa pagi, 5 Agustus 2025
Para pelaku usaha warung kopi, kafe, hingga restoran diingatkan agar berhati-hati saat mengadakan kegiatan nontong bareng atau nobar pertandingan olahraga, termasuk sepakbola.
SERANGAN hama ulat penggerek daun bawang merah di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh meluas.
Teknologi ini untuk memantau perkembangan tanaman padi. Metodenya adalah memasang kamera CCTV pada tower khusus di lahan sawah.
Ikan dencis dari biasanya Rp25.000 per kg (kilogram), sekarang naik menjadi Rp45.000 per kg.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved