Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PENANGKAPAN dua unit kapal pukat trawl (pukat harimau) oleh tim Kementerian Kelautan dan Prikanan (KKP) di perairan laut Kabupaten Aceh Timur pada Jumat (3/9) pekan lalu, mendapat sambutan baik dari berbagai kalangan di Aceh. Itu karena peralatan penangkapan ikan di kapal tersebut merusak lingkungan dan merugikan nelayan tradisional.
Apalagi selama ini ratussan nelayan tradisional Aceh diresahkan aksi kapal pukat trawl, karena bereaksi di perairan laut Selat Malaka. Selain merusakkan kelestarian laut dan mengancam populasi ikan, juga berakibat krisis hasil tangkapan nelayan tradisional.
Dosen Hukum Adat dari USK (Universitas Syiah Kuala) Banda Aceh, M Adli Abdullah, melalui Media Indonesia menyambut baik terhadap respon cepat KKP, melakukan patroli penanangkapan dua kapal pukat harimau itu. Harapannya, tindakan proses penegakan hukum itu tidak cuma berhenti pada dua unit kapal tersebut.
Semua kapal pengguna pukat trawl yang akhir-akhir ini gencar melakukan aksi penangkapan ikan besar besaran, tanpa batas dan berbagai jenis ukuran itu juga harus segera dibekuk. Hal ini perlu untuk menjadi pelajaran bagi yang lain. Lalu tidak ada yang kebal hukum dengan persoalan illegal fising ini.
"Proses hukum harus berjalan sebagainana mestinya. Jangan sampai ada yang bermain atau melakukan intervesi terhadap keputusan hukum, terhadap elanggaran di laut. Terimakasi KKP yang begitu respon terhadap persoalan " tutur M Adli Abdullah, yang juga mantan Sekjen Panglima Laot Aceh.
Adli Abdullah, yang kini menjabat sebagai Penasehat Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat, semua pihak berprasangka baik dan bersabar menunggu proses hukum terhadap pemilik dua unit kapal pukat trawl tersebut.
Adapun nelayan tradisonal yang biasanya berlayan mencari nafkan di perairan laut Kabupaten Aceh Utara, Aceh Timur dan Aceh Tamiang, berharap para pengguna pukat harimau itu mendapat sanksi setimpal sesuai pelangaran hukum yang di lakukan.
Kedepan tidak ada lagi tindakan keserakahan dan kerakusan dalam menikmati hasil laut. Apalagi sampai merusak kekayaan bawah laut dan taman terumbu karang.
"Tempat pencarian nafkah untuk kebutuhan leluarga kami hanya mengandalkan hasil tangkapan ikan dari keindahan alamiah selat malaka. Dimana lokasi yang telah rusak disitulah nelayan kecil pupus harapan" tutur Muslim, nelayan tradisional di Kecamatan Idi Rayeuek, Aceh Timur. (OL-13)
Baca Juga: Langgar 3 Perda, Minimarker di Bandung Barat Disegel
SEORANG Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, MZ alias KS, 40, ditangkap oleh Densus 88 Antiteror karena diduga terlibat dalam kelompok Negara Islam Indonesia (NII).
SEBANYAK 400 ribu hektare telah ditetapkan sebagai Hutan Adat oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Hal itu dilakukan sebagai upaya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat.
Toyota Production System (TPS) sebagai sistem produksi asli yang dikembangkan oleh Toyota untuk mencapai produksi yang efisien dan berkualitas.
Salat sunat dua rakaat dan berisi khotbah tausiah itu digelar oleh forum pimpinan kecamatan di lapangan bola kaki dekat pasar pusat perbelanjaan Keude Lamlo, Ibu kota Kecamatan Sakti.
SEKRETARIS Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin membenarkan ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kementeriannya yang ditangkap anggota Densus 88
Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris berinisial ZA (47) dan M (40) dalam operasi yang digelar di Banda Aceh pada Selasa pagi, 5 Agustus 2025
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BP2MHKP) KKP Ishartini mengungkapkan, pihaknya telah menerima informasi resmi dari FDA.
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved