Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PENANGKAPAN dua unit kapal pukat trawl (pukat harimau) oleh tim Kementerian Kelautan dan Prikanan (KKP) di perairan laut Kabupaten Aceh Timur pada Jumat (3/9) pekan lalu, mendapat sambutan baik dari berbagai kalangan di Aceh. Itu karena peralatan penangkapan ikan di kapal tersebut merusak lingkungan dan merugikan nelayan tradisional.
Apalagi selama ini ratussan nelayan tradisional Aceh diresahkan aksi kapal pukat trawl, karena bereaksi di perairan laut Selat Malaka. Selain merusakkan kelestarian laut dan mengancam populasi ikan, juga berakibat krisis hasil tangkapan nelayan tradisional.
Dosen Hukum Adat dari USK (Universitas Syiah Kuala) Banda Aceh, M Adli Abdullah, melalui Media Indonesia menyambut baik terhadap respon cepat KKP, melakukan patroli penanangkapan dua kapal pukat harimau itu. Harapannya, tindakan proses penegakan hukum itu tidak cuma berhenti pada dua unit kapal tersebut.
Semua kapal pengguna pukat trawl yang akhir-akhir ini gencar melakukan aksi penangkapan ikan besar besaran, tanpa batas dan berbagai jenis ukuran itu juga harus segera dibekuk. Hal ini perlu untuk menjadi pelajaran bagi yang lain. Lalu tidak ada yang kebal hukum dengan persoalan illegal fising ini.
"Proses hukum harus berjalan sebagainana mestinya. Jangan sampai ada yang bermain atau melakukan intervesi terhadap keputusan hukum, terhadap elanggaran di laut. Terimakasi KKP yang begitu respon terhadap persoalan " tutur M Adli Abdullah, yang juga mantan Sekjen Panglima Laot Aceh.
Adli Abdullah, yang kini menjabat sebagai Penasehat Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat, semua pihak berprasangka baik dan bersabar menunggu proses hukum terhadap pemilik dua unit kapal pukat trawl tersebut.
Adapun nelayan tradisonal yang biasanya berlayan mencari nafkan di perairan laut Kabupaten Aceh Utara, Aceh Timur dan Aceh Tamiang, berharap para pengguna pukat harimau itu mendapat sanksi setimpal sesuai pelangaran hukum yang di lakukan.
Kedepan tidak ada lagi tindakan keserakahan dan kerakusan dalam menikmati hasil laut. Apalagi sampai merusak kekayaan bawah laut dan taman terumbu karang.
"Tempat pencarian nafkah untuk kebutuhan leluarga kami hanya mengandalkan hasil tangkapan ikan dari keindahan alamiah selat malaka. Dimana lokasi yang telah rusak disitulah nelayan kecil pupus harapan" tutur Muslim, nelayan tradisional di Kecamatan Idi Rayeuek, Aceh Timur. (OL-13)
Baca Juga: Langgar 3 Perda, Minimarker di Bandung Barat Disegel
TIADA perbuatan paling indah, kecuali berpuasa A'syura dan menyantuni anak yatim serta bersedekah kepada orang miskin di Hari A'syura, 10 Muharram 1447 H.
KELANGKAAN hingga tingginya harga gas elpiji 3 kilogram (kg) di kawasan Provinsi Aceh jalan terus. Sejak tiga pekan terakhir hingga Minggu (6/7), belum ada tanda-tanda membaik.
Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di Provinsi Aceh terus berlangsung. Sejak tiga pekan terakhir hingga, Minggu (6/7), belum ada tanda-tanda pasokan gas tersebut membaik.
Sesuai keadaan di lokasi sedikitnya ada tiga tahap warga setempat menanam bawang merah. Sebagian yang ditanami tahap pertama dua bulan lalu, kini sudah mulai memanen.
Hal itu mengundang perhatian publik, apakah ada permainan pasar atau kebijakan PT Pertamina mengurangi pasokan bahan bakar gas bersubsidi itu untuk masyarakat.
Di Desa Ceurih Kupula, Desa Pulo Tunong, Desa Mesjid Reubee dan Desa Geudong, puluhan ha lahan sawah mengering. Lalu tanah bagian lantai rumpun padi pecah-pecah.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KKP berkomitmen membangun sejumlah sarana dan prasarana di kawasan Warloka Pesisir yang mencakup dermaga permanen, gudang beku (cold storage) berkapasitas memadai, serta pabrik es.
Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo) menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan Global Quality and Standard Programme (GQSP) Indonesia Fase 2.
CTI-CFF bekerja sama dengan KKP mengadakan media gathering untuk memperingati ulang tahun ke-16 CTI-CFF dan secara resmi meluncurkan perayaan Hari Terumbu Karang 2025, Kamis (22/5).
Berkat respons cepat dari pihak Basarnas dan KKP, jenazah berhasil dievakuasi saat kapal masih berada di perairan sekitar Belawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved