Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Nelayan Aceh Bersyukur Dua Kapal Pukat Harimau Ditangkap KKP

Amiruddin A.R
08/9/2021 07:10
Nelayan Aceh Bersyukur Dua Kapal Pukat Harimau Ditangkap KKP
Nelayan tadisional sedang beraktivitas di kawasan perairan Selat Malaka, Provinsi Aceh, beberapa waktu lalu(MI/AMIRUDDIN ABDULLAH REUBEE))

PENANGKAPAN dua unit kapal pukat trawl (pukat harimau) oleh tim Kementerian Kelautan dan Prikanan (KKP) di perairan laut Kabupaten Aceh Timur pada Jumat (3/9) pekan lalu, mendapat sambutan baik dari berbagai kalangan di Aceh. Itu karena peralatan penangkapan ikan di kapal tersebut merusak lingkungan dan merugikan nelayan tradisional.

Apalagi selama ini ratussan nelayan tradisional Aceh diresahkan aksi kapal pukat trawl, karena bereaksi di perairan laut Selat Malaka. Selain merusakkan kelestarian laut dan mengancam populasi ikan, juga berakibat krisis hasil tangkapan nelayan tradisional.

Dosen Hukum Adat dari USK (Universitas Syiah Kuala) Banda Aceh, M Adli Abdullah, melalui Media Indonesia menyambut baik terhadap respon cepat KKP, melakukan patroli penanangkapan dua kapal pukat harimau itu. Harapannya, tindakan proses penegakan hukum itu tidak cuma berhenti pada dua unit kapal tersebut.

Semua kapal pengguna pukat trawl yang akhir-akhir ini gencar melakukan aksi penangkapan ikan besar besaran, tanpa batas dan berbagai jenis ukuran itu juga harus segera dibekuk. Hal ini perlu untuk menjadi pelajaran bagi yang lain. Lalu tidak ada yang kebal hukum dengan persoalan illegal fising ini.

"Proses hukum harus berjalan sebagainana mestinya. Jangan sampai ada yang bermain atau melakukan intervesi terhadap keputusan hukum, terhadap  elanggaran di laut. Terimakasi KKP yang begitu respon terhadap persoalan " tutur M Adli Abdullah, yang juga mantan Sekjen Panglima Laot Aceh.

Adli Abdullah, yang kini menjabat sebagai Penasehat Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat, semua pihak berprasangka baik dan bersabar menunggu proses hukum terhadap pemilik dua unit kapal pukat trawl tersebut.

Adapun nelayan tradisonal yang biasanya berlayan mencari nafkan di perairan laut Kabupaten Aceh Utara, Aceh Timur dan Aceh Tamiang, berharap para pengguna pukat harimau itu mendapat sanksi setimpal sesuai pelangaran hukum yang di lakukan.

Kedepan tidak ada lagi tindakan keserakahan dan kerakusan dalam menikmati hasil laut. Apalagi sampai merusak kekayaan bawah laut dan taman terumbu karang.

"Tempat pencarian nafkah untuk kebutuhan leluarga kami hanya mengandalkan hasil tangkapan ikan dari keindahan alamiah selat malaka. Dimana lokasi yang telah rusak disitulah nelayan kecil pupus harapan" tutur Muslim, nelayan tradisional di Kecamatan Idi Rayeuek, Aceh Timur. (OL-13)

Baca Juga: Langgar 3 Perda, Minimarker di Bandung Barat Disegel

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya