Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEBUAH minimarket di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar disegel Satpol PP Bandung Barat. Lantaran melanggar tiga Peraturan Daerah (Perda) setempat.
Minimarket tersebut terbukti melanggar tiga aturan daerah sekaligus, yakni Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kemudian, Perda Nomor 21 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan. Serta Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
"Minimarket ini sebelumnya sudah diperingatkan secara tertulis dan bertahap. Namun karena peringatan tidak digubris, kita tutup dengan cara disegel," kata Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan saat memimpin penyegelan, kemarin.
Pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif dengan memberi jangka waktu dan surat peringatan kepada pengelola. Penyegelan ini juga sebagai bentuk tindakan tegas pemerintah dalam upaya penegakan Perda dan peringatan bagi pengelola minimarket lainnya yang tidak berizin.
Pertimbangan penutupan dan penyegelan minimarket, lanjut Hengky, karena jarak minimarket tersebut sangat berdekatan dengan pasar tradisional. Sesuai aturan Perda, diatur tentang jarak minimal 500 meter antara minimarket dengan pasar tradisional sebagai upaya mendorong persaingan sehat dalam dunia usaha.
"Kami telah memberi peringatan sejak awal tahun 2021 kepada pemilik usaha modern untuk segera melengkapi izin baik IMB ataupun izin usaha. Pemda sangat menghormati pelaku usaha yang beriktikad baik mengurus izin dengan memberikan tenggat waktu hingga Oktober 2021," bebernya.
Sementara itu, perwakilan pihak minimarket, Iwan Kurniawan mengaku lokasi yang ditempati saat ini berstatus sewa sejak 2008 dan baru akan berakhir tahun depan. Karena harus ditutup dan tidak boleh beroperasi, pihaknya berjanji taat sebagai bentuk kepatuhan pelaku usaha kepada pemerintah.
"Kita minta waktu untuk persiapan tutup meski sewa tempat baru habis tahun depan. Untuk empat pegawai tidak akan diberhentikan, mereka akan tetap dipekerjakan dengan dipindah ke toko di tempat lain," ucapnya. (OL-13)
Baca Juga: BMKG: Jakarta Hari Ini Berpotensi Hujan Petir dan Angin Kencang
Emil diduga berkampanye di depan peserta Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya. Dia juga terlihat menyawer sejumlah uang kepada peserta yang berjoget di atas panggung.
Mantan Gubernur Jawa Barat yang juga Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jabar itu dilaporkan dua pihak karena diduga melakukan politik uang di Tasikmalaya.
Pemain berusia 18 tahun itu terlihat mengisi balon dengan dinitrogen oksida (nitrous oxide) dari sebuah tabung sebelum menghirupnya.
Manchester City terancam hukuman berat bila terbukti bersalah atas tuduhan dari Liga Primer Inggris.
Liga Primer Inggris mengusut dugaan lebih dari 100 pelanggaran finansial dengan potensi hukuman pengurangan poin atau bahkan yang paling berat dikeluarkan dari liga alias degradasi.
Setelah pengurangan tersebut, Everton kini mengoleksi 27 poin dan hanya berjarak dua poin dari Luton Town yang berada di peringkat teratas zona degradasi.
Penerbitan IMB harus sesuai dan tertib hukum, Pemprov DKI harus menjelaskan alasan penerbitan hal yang sebelumnya dilarang
Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum IMB untuk ratusan bangunan di Pulau D. Pemprov DKI mengaku sudah sesuai prosedur.
Nirwono menilai, untuk mengeluarkan IMB khusus bagi bangunan di pulau hasil reklamasi tidaklah sederhana.
Pemprov DKI didesak segera mengajukan pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sudah masuk ke Prolegda tahun ini.
Pengunjung dari arah Pantai Indah Kapuk terlihat terus berdatangan, separuh jalan tepat di depan area Food Street disulap menjadi lahan parkir pengunjung.
Demokrat enggan kerja dua kali dan menyarankan DPRD panggil SKPD terkait pemberian IMB untuk meminta penjelasan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved